Berita

Mantan Wamenkumham, Eddy Hiariej/RMOL

Hukum

Mantan Wamenkumham Eddy Hiariej Cabut Permohonan Praperadilan Lawan KPK

RABU, 20 DESEMBER 2023 | 18:04 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham), Edward Omar Sharif Hiariej (EOSH) alias Eddy Hiariej, dkk menyampaikan surat pencabutan permohonan praperadilan melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kuasa hukum ketiga pemohon, Iwan Priyatno mengatakan, pihaknya selaku pemohon praperadilan dari Eddy Hiariej, Yogi Arie Rukmana, dan Yosi Andika Mulyadi, telah menyampaikan surat pencabutan permohonan praperadilan ke Hakim Tunggal, Estiono, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (20/12).

"Hari ini, kami selaku kuasa pemohon praperadilan dari Prof Eddy, Yogi, dan Yosi, hari ini menyampaikan surat pencabutan permohonan perkara praperadilan. Itu saja yang bisa kami sampaikan," kata Iwan kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (20/12).


Pihak Eddy, Yogi, dan Yosi mengaku telah menyerahkan surat tersebut kepada hakim dan kepada Biro Hukum KPK.

Namun demikian, Iwan mengaku belum bisa memberikan penjelasan alasan pencabutan permohonan praperadilan tersebut.

"Kami tidak bisa bicara, itu saja yang bisa kami sampaikan," pungkas Iwan.

Dalam petitum yang sudah dibacakan pada Senin kemarin (18/12), ketiga pemohon melalui kuasa hukumnya telah menyampaikan 9 poin permohonan.

Pertama, memohon agar Hakim Praperadilan menerima dan mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan pemohon I Eddy Hiaeriej, pemohon II Yogi, pemohon III Yosi untuk seluruhnya.

Kedua, menyatakan bahwa tindakan termohon yang menetapkan para pemohon sebagai tersangka tanpa prosedur adalah cacat yuridis atau bertentangan dengan hukum dan dinyatakan batal.

Ketiga, menyatakan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) nomor Sprin.Dik./147/DIK.00/11/2023 tanggal 24 November 2023 yang menetapkan pemohon I Eddy Hiariej sebagai tersangka, Sprindik nomor Sprin.Dik./149/DIK.00/11/2023 tanggal 24 November 2023 yang menetapkan pemohon II Yogi sebagai tersangka, dan Sprindik nomor Sprin.Dik./148/DIK.00/11/2023 tanggal 24 November 2023 yang menetapkan pemohon III Yosi sebagai tersangka oleh termohon terkait peristiwa pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b, atau Pasal 11 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP adalah tidak sah. Oleh karena itu penetapan a quo tidak mempunyai kekuatan mengikat menurut hukum dan dinyatakan batal.

Keempat, menyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat penetapan tersangka terhadap para pemohon oleh termohon.

Kelima, memerintahkan kepada termohon untuk menghentikan seluruh rangkaian penyidikan yang didasarkan pada Sprindik nomor Sprin.Dik./147/DIK.00/11/2023 tanggal 24 November 2023 yang menetapkan pemohon I Eddy Hiariej sebagai tersangka, Sprindik nomor Sprin.Dik./149/DIK.00/11/2023 tanggal 24 November 2023 yang menetapkan pemohon II Yogi sebagai tersangka, dan Sprindik nomor Sprin.Dik./148/DIK.00/11/2023 tanggal 24 November 2023 yang menetapkan pemohon III Yosi sebagai tersangka.

Keenam, menyatakan seluruh rangkaian pemblokiran rekening, larangan bepergian ke luar negeri, penggeledahan, dan penyitaan oleh termohon terhadap diri para pemohon atau keluarga para pemohon yang diterbitkan berdasarkan Sprindik nomor Sprin.Dik/147/DIK.00/01/11/2023 untuk pemohon I Eddy Hiariej, Sprindik nomor Sprin.Dik/149/DIK.00/01/11/2023 untuk pemohon II Yogi, dan Sprindik nomor Sprin.Dik/148/DIK.00/01/11/2023 untuk pemohon III Yosi, dinyatakan tidak sah dan memerintahkan kepada termohon untuk mengembalikannya pada keadaan semula dalam tempo 3x24 jam sejak putusan ini dibacakan.

Ketujuh, menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh termohon yang berkaitan dengan penetapan tersangka terhadap para pemohon.

Kedelapan, memulihkan segala hak hukum para pemohon terhadap upaya-upaya paksa yang telah dilakukan oleh termohon.

Kesembilan, menghukum termohon untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara a quo. Namun, apabila Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melalui Hakim Pemeriksa Perkara berpendapat lain, maka mereka mohonkan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Populer

Keputusan Bisnis Dipidanakan, Nicko Widjaja Tulis Surat dari Rumah Tahanan

Jumat, 22 Mei 2026 | 17:34

Raksasa Telekomunikasi Ini Bakal Dibubarkan Danantara

Senin, 25 Mei 2026 | 08:33

PT PMM Keberatan 15 Kontainer Mineral Ekspor Dibongkar Aparat

Minggu, 24 Mei 2026 | 16:43

Cegah Kabur, Segera Eksekusi Razman Nasution!

Kamis, 21 Mei 2026 | 05:04

40 Warga Binaan Sumsel Dipindah ke Nusakambangan

Jumat, 22 Mei 2026 | 22:33

PT DSI Resmi jadi BUMN dan Siap Buka Rekrutmen

Senin, 25 Mei 2026 | 23:14

Jokowi Boleh Keliling Indonesia Asal Tunjukkan Ijazah Asli

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:33

UPDATE

RI Peringkat 18 Kasus Anti-Dumping, Kalah Agresif dari AS dan India

Selasa, 26 Mei 2026 | 18:19

Publik Diajak Terlibat Awasi Kualitas Makanan Lewat Aplikasi Reviu Pelaksanaan MBG

Selasa, 26 Mei 2026 | 18:04

Keluarga Terdakwa Kasus Pembunuhan di Pemalang Ngadu ke Legislator Nasdem

Selasa, 26 Mei 2026 | 17:52

Lembang Berpeluang Diserbu Wisatawan saat Long Weekend

Selasa, 26 Mei 2026 | 17:33

Kemlu RI Rayakan Africa Day 2026 Lewat Laga Persahabatan Diplomatik

Selasa, 26 Mei 2026 | 17:29

Sudah Bertransformasi, Penguatan Literasi Digital jadi Kunci Cegah TPPO

Selasa, 26 Mei 2026 | 17:26

Salat Id di Prancis, Prabowo Cetak Sejarah

Selasa, 26 Mei 2026 | 17:22

RI-Thailand Perkuat Hubungan Bisnis dan Kerja Sama Hukum

Selasa, 26 Mei 2026 | 16:54

Haji Mabrur Jadi Duta Antikorupsi

Selasa, 26 Mei 2026 | 16:50

Prabowo Dijadwalkan Salat Iduladha Bersama Diaspora RI di Paris

Selasa, 26 Mei 2026 | 16:37

Selengkapnya