Berita

Mantan Wamenkumham, Eddy Hiariej/RMOL

Hukum

Mantan Wamenkumham Eddy Hiariej Cabut Permohonan Praperadilan Lawan KPK

RABU, 20 DESEMBER 2023 | 18:04 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham), Edward Omar Sharif Hiariej (EOSH) alias Eddy Hiariej, dkk menyampaikan surat pencabutan permohonan praperadilan melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kuasa hukum ketiga pemohon, Iwan Priyatno mengatakan, pihaknya selaku pemohon praperadilan dari Eddy Hiariej, Yogi Arie Rukmana, dan Yosi Andika Mulyadi, telah menyampaikan surat pencabutan permohonan praperadilan ke Hakim Tunggal, Estiono, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (20/12).

"Hari ini, kami selaku kuasa pemohon praperadilan dari Prof Eddy, Yogi, dan Yosi, hari ini menyampaikan surat pencabutan permohonan perkara praperadilan. Itu saja yang bisa kami sampaikan," kata Iwan kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (20/12).


Pihak Eddy, Yogi, dan Yosi mengaku telah menyerahkan surat tersebut kepada hakim dan kepada Biro Hukum KPK.

Namun demikian, Iwan mengaku belum bisa memberikan penjelasan alasan pencabutan permohonan praperadilan tersebut.

"Kami tidak bisa bicara, itu saja yang bisa kami sampaikan," pungkas Iwan.

Dalam petitum yang sudah dibacakan pada Senin kemarin (18/12), ketiga pemohon melalui kuasa hukumnya telah menyampaikan 9 poin permohonan.

Pertama, memohon agar Hakim Praperadilan menerima dan mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan pemohon I Eddy Hiaeriej, pemohon II Yogi, pemohon III Yosi untuk seluruhnya.

Kedua, menyatakan bahwa tindakan termohon yang menetapkan para pemohon sebagai tersangka tanpa prosedur adalah cacat yuridis atau bertentangan dengan hukum dan dinyatakan batal.

Ketiga, menyatakan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) nomor Sprin.Dik./147/DIK.00/11/2023 tanggal 24 November 2023 yang menetapkan pemohon I Eddy Hiariej sebagai tersangka, Sprindik nomor Sprin.Dik./149/DIK.00/11/2023 tanggal 24 November 2023 yang menetapkan pemohon II Yogi sebagai tersangka, dan Sprindik nomor Sprin.Dik./148/DIK.00/11/2023 tanggal 24 November 2023 yang menetapkan pemohon III Yosi sebagai tersangka oleh termohon terkait peristiwa pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b, atau Pasal 11 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP adalah tidak sah. Oleh karena itu penetapan a quo tidak mempunyai kekuatan mengikat menurut hukum dan dinyatakan batal.

Keempat, menyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat penetapan tersangka terhadap para pemohon oleh termohon.

Kelima, memerintahkan kepada termohon untuk menghentikan seluruh rangkaian penyidikan yang didasarkan pada Sprindik nomor Sprin.Dik./147/DIK.00/11/2023 tanggal 24 November 2023 yang menetapkan pemohon I Eddy Hiariej sebagai tersangka, Sprindik nomor Sprin.Dik./149/DIK.00/11/2023 tanggal 24 November 2023 yang menetapkan pemohon II Yogi sebagai tersangka, dan Sprindik nomor Sprin.Dik./148/DIK.00/11/2023 tanggal 24 November 2023 yang menetapkan pemohon III Yosi sebagai tersangka.

Keenam, menyatakan seluruh rangkaian pemblokiran rekening, larangan bepergian ke luar negeri, penggeledahan, dan penyitaan oleh termohon terhadap diri para pemohon atau keluarga para pemohon yang diterbitkan berdasarkan Sprindik nomor Sprin.Dik/147/DIK.00/01/11/2023 untuk pemohon I Eddy Hiariej, Sprindik nomor Sprin.Dik/149/DIK.00/01/11/2023 untuk pemohon II Yogi, dan Sprindik nomor Sprin.Dik/148/DIK.00/01/11/2023 untuk pemohon III Yosi, dinyatakan tidak sah dan memerintahkan kepada termohon untuk mengembalikannya pada keadaan semula dalam tempo 3x24 jam sejak putusan ini dibacakan.

Ketujuh, menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh termohon yang berkaitan dengan penetapan tersangka terhadap para pemohon.

Kedelapan, memulihkan segala hak hukum para pemohon terhadap upaya-upaya paksa yang telah dilakukan oleh termohon.

Kesembilan, menghukum termohon untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara a quo. Namun, apabila Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melalui Hakim Pemeriksa Perkara berpendapat lain, maka mereka mohonkan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

UPDATE

Investor Diminta Wait and See, Pengamat Prediksi Banyak yang Ditangkap Imbas MSCI

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 12:30

Serangan Houthi Ganggu Ajang Olahraga Saudi, Piala Asia Tetap Sesuai Jadwal

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 12:14

Putusan MK soal UU Peradilan Militer Momentum Akhiri Impunitas

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 12:06

Komisi III DPR Desak Pelaku Korupsi Dana Bencana Dihukum Maksimal!

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 11:46

Daftar Negara Masuk Standalone Market MSCI, Ada 12 Negara

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 11:34

Dihantam Ancaman MSCI, IHSG Terancam Anjlok ke 4.700 Pekan Depan

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 11:24

Minyak Dunia Tembus 110 Dolar AS

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 11:07

Profil Hamenang Wajar Ismoyo, Bupati Klaten Tersangka Kasus Suap Audit BPK

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 10:53

Karhutla Meluas, Legislator Golkar Desak Evaluasi Pencegahan dan Penegakan Hukum

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 10:52

BMKG Deteksi Sebaran Asap Karhutla hingga Jakarta dan Papua

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 10:39

Selengkapnya