Berita

Smartwatch Apple Watch Ultra 2/Net

Tekno

Hindari Pelarangan Penjualan Jam Tangan di AS, Apple Berupaya Perbaiki Software

RABU, 20 DESEMBER 2023 | 17:03 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Perusahaan teknologi Apple sedang merencanakan misi penyelamatan hanya beberapa hari sebelum pelarangan jam tangan pintarnya diberlakukan Amerika Serikat (AS).

Upaya menyelamatkan bisnis senilai 17 miliar dolar AS itu mencakup perbaikan perangkat lunak dan solusi potensial lainnya.

Insinyur di perusahaan pembuat iPhone itu berlomba untuk membuat perubahan algoritma pada perangkat yang mengukur tingkat oksigen darah pengguna, sebuah fitur yang menurut Masimo Corp. melanggar patennya.  


"Mereka menyesuaikan cara teknologi menentukan saturasi oksigen dan menyajikan datanya kepada pelanggan," menurut orang-orang yang mengetahui pekerjaan tersebut, seperti dimuat Bloomberg, Rabu (19/12).

Tanpa veto pada menit-menit terakhir dari Gedung Putih, larangan yang diberlakukan oleh Komisi Perdagangan Internasional akan berlaku pada 25 Desember.

Apple berencana untuk berhenti menjual jam tangan pintar Seri 9 dan Ultra 2 di situs webnya pada hari Kamis dan kemudian menariknya dari sekitar 270 gerainya pada tanggal 24 Desember.

Juru bicara Apple mengatakan perusahaannya sedang berusaha mengajukan solusi ke badan bea cukai AS, yang bertugas menyetujui perubahan agar produk bisa kembali dipasarkan.

Masimo mengatakan bahwa perbaikan perangkat lunak bukanlah solusi yang cukup.

“Perangkat kerasnya perlu diubah,” kata pembuat peralatan medis itu.

Dalam sebuah pernyataan, mereka mengatakan keputusan untuk melarang model Apple Watch menunjukkan bahwa perusahaan paling kuat sekalipun di dunia pun harus mematuhi hukum.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

DPRD DKI Bakal Panggil Dishub Buntut Tarif Valet Tembus Rp250 Ribu

Minggu, 27 September 2026 | 14:20

UPDATE

Penyerahan Aset Hasil Kejahatan ke Negara jadi Benchmark Baru Penegakan Hukum

Rabu, 07 Oktober 2026 | 22:12

Polda Kalteng Berjibaku Lakukan Pembasahan di Area Titik Panas

Rabu, 07 Oktober 2026 | 21:59

Mazhab Tebet dan Pokok-pokok Pikiran Ekonomi Heterodoks

Rabu, 07 Oktober 2026 | 21:51

Peringati Hari Tani, PalmCo Dorong Kemandirian KUD Melalui Tata Kelola Sawit Berkelanjutan

Rabu, 07 Oktober 2026 | 21:44

Melihat Sahara dari Denyut Pembangunan

Rabu, 07 Oktober 2026 | 21:27

3.474 Napi Pindah ke Nusakambangan, 115 dari Rutan Depok

Rabu, 07 Oktober 2026 | 21:04

Bos Danantara Ungkap Hilirisasi Dongkrak Ekspor Nikel RI 10 Kali Lipat

Rabu, 07 Oktober 2026 | 20:55

KPK Geledah Dinkes Pemkot Madiun, Sita Dokumen hingga Uang Tunai

Rabu, 07 Oktober 2026 | 20:32

Titiek Soeharto Diminta Turun Gunung Pimpin FKPPI

Rabu, 07 Oktober 2026 | 20:25

RUU Migas dan BUK Migas Harus Menyalakan Kembali Mesin Eksplorasi Indonesia

Rabu, 07 Oktober 2026 | 20:01

Selengkapnya