Berita

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah/Ist

Nusantara

Serahkan DIPA 2024, Menaker: Gunakan Secara Disiplin dan Tepat Sasaran

RABU, 20 DESEMBER 2023 | 16:47 WIB | LAPORAN: ACHMAD RIZAL

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, menyerahkan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Tahun Anggaran 2024 kepada Pejabat Tinggi Madya Kementerian Ketenagakerjaan. Dia meminta jajarannya menggunakan secara disiplin dan tepat sasaran.

"Anggaran yang akan kita belanjakan di 2024 harus digunakan secara disiplin dan tepat sasaran. Serupiah yang kita belanjakan adalah uang rakyat yang harus dipertanggungjawabkan," kata Ida Fauziyah, di Ruang Tridharma Kemnaker, Jakarta, beberapa waktu lalu.

Lebih lanjut dia mengatakan, sesuai arahan Presiden Joko Widodo, saat ini situasi geopolitik memanas, dampak perubahan iklim, serta adanya potensi krisis dan resesi. Kondisi-kondisi eksternal itu dapat mempengaruhi kondisi nasional, baik pada sisi ekonomi maupun sosial.


"Karena itu Kemnaker wajib merespon dengan menggunakan anggaran secara disiplin, teliti dan tepat sasaran," katanya.

Ida Fauziyah juga menambahkan, pada tahun anggaran 2024, Kemnaker mendapat alokasi anggaran sebesar Rp6,1 triliun, terdiri dari 7 DIPA Induk, naik 19,72 persen dibanding 2023.

Dia pun minta jajarannya sesegera mungkin melakukan realisasi dengan proses pradipa, menjalankan program dan kegiatan dari awal tahun, serta disiplin waktu sesuai rencana program dan kegiatan yang telah direncanakan, sehingga tidak terjadi penumpukan realisasi anggaran di akhir tahun.

"Sekali lagi saya ingatkan, ubah cara kerja, ubah mindset, eksekusi sesegera mungkin, lakukan belanja sesegera mungkin," ujarnya.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Periksa Faisal Assegaf dalam Kasus Dugaan Suap Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:56

UPDATE

JK Menjelma Imam Besar Bagi Kelompok di Luar Kekuasaan

Rabu, 08 April 2026 | 10:17

KPK Benarkan Panggil Pengusaha Rokok Haji Her, Tapi Mangkir dari Pemeriksaan

Rabu, 08 April 2026 | 10:02

Komisi X DPR Tekankan Kesejahteraan Guru dalam Revisi RUU Sisdiknas

Rabu, 08 April 2026 | 10:00

Iran Sebut Trump Setuju Penuhi 10 Syarat Gencatan Senjata

Rabu, 08 April 2026 | 09:56

IHSG Balik ke Level 7.000-an, Rupiah Menguat Usai Tersungkur ke Rekor Terendah

Rabu, 08 April 2026 | 09:54

Akselerasi Penyehatan, Adhi Karya Lakukan "Bersih-Bersih" Neraca

Rabu, 08 April 2026 | 09:40

Manuver JK Tak Perlu Dikhawatirkan

Rabu, 08 April 2026 | 09:33

Imparsial: Sudah Mendesak Dilakukan Revisi UU Peradilan Militer

Rabu, 08 April 2026 | 09:32

Berkas Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Dilimpahkan ke Oditurat Militer

Rabu, 08 April 2026 | 09:21

KPK Soroti Dugaan Aliran Fasilitas ke Faisal Assegaf

Rabu, 08 April 2026 | 09:04

Selengkapnya