Berita

Seorang wanita berbelanja di dalam toko Rite Aid di bawah kamera keamanan DeepCam di New York City, New York, AS, 20 November 2019./Reutres

Tekno

Rugikan Pelanggan, Apotek Rite Aid Dilarang Gunakan Teknologi Pengenal Wajah Berbasis AI

RABU, 20 DESEMBER 2023 | 15:11 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Jaringan apotek AS yang bangkrut, Rite Aid, akan dilarang menggunakan teknologi pengenalan wajah selama lima tahun. Larangan itu dikeluarkan untuk menyelesaikan tuduhan Komisi Perdagangan Federal AS (FTC)  bahwa teknologi tersebut merugikan konsumen.

"Rite Aid menerapkan teknologi pengenalan wajah berbasis kecerdasan buatan dari tahun 2012 hingga 2020 untuk mengidentifikasi pengutil, tetapi perusahaan tersebut secara salah menandai beberapa konsumen sebagai pencocokan dengan seseorang yang sebelumnya telah diidentifikasi sebagai pengutil," kata FTC, seperti dikutip dari Reuters, Kamis (21/12).

Rite Aid dalam sebuah pernyataan mengatakan perjanjian dengan FTC harus mendapat persetujuan dari pengadilan kebangkrutan yang mengawasi kasus kebangkrutan.


“Tuduhan tersebut berkaitan dengan program percontohan teknologi pengenalan wajah yang diterapkan perusahaan di sejumlah toko terbatas,” kata perusahaan itu.

"Rite Aid berhenti menggunakan teknologi ini di kelompok kecil toko ini lebih dari tiga tahun yang lalu, sebelum penyelidikan FTC mengenai penggunaan teknologi tersebut dimulai oleh Perusahaan," lanjutnya.

Keluhan dan larangan FTC menyusul penyelidikan Reuters pada tahun 2020 terhadap program pengenalan wajah Rite Aid.

Investigasi tersebut menemukan bahwa Rite Aid secara diam-diam menambahkan sistem pengenalan wajah ke ratusan toko di Amerika Serikat. Di New York dan Los Angeles, Rite Aid menerapkan teknologi tersebut di sebagian besar lingkungan berpenghasilan rendah dan non-kulit putih.

Setelah Reuters mengirimkan temuannya ke Rite Aid pada Juli 2020, Rite Aid mengatakan pihaknya berhenti menggunakan perangkat lunak pengenalan wajah.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

Suyudi Pede Gusur Puluhan Pati-Pamen Loyalis Listyo

Selasa, 06 Oktober 2026 | 05:09

UPDATE

Perpres Pelindungan Ojol Jangan Berhenti di Atas Kertas

Minggu, 11 Oktober 2026 | 06:29

Awasi Ketat Penggunaan Anggaran Operasi Modifikasi Cuaca

Minggu, 11 Oktober 2026 | 06:16

Sakelar Cahaya di Dalam Otak

Minggu, 11 Oktober 2026 | 06:04

Kartu Nikah Digital Bisa Diakses melalui Simkah, Ini Caranya!

Minggu, 11 Oktober 2026 | 05:44

Nusron Wahid Bikin KPK Tidak Berkutik

Minggu, 11 Oktober 2026 | 05:24

Dulu di Depok Banyak Maling dan Begal, Sekarang Aman

Minggu, 11 Oktober 2026 | 05:08

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Puluhan Korban Investasi Emas Polisikan Direksi PT DGJ

Minggu, 11 Oktober 2026 | 03:33

Tragedi Affan dan Bambang Jangan Terulang

Minggu, 11 Oktober 2026 | 03:14

Selengkapnya