Berita

Seorang wanita berbelanja di dalam toko Rite Aid di bawah kamera keamanan DeepCam di New York City, New York, AS, 20 November 2019./Reutres

Tekno

Rugikan Pelanggan, Apotek Rite Aid Dilarang Gunakan Teknologi Pengenal Wajah Berbasis AI

RABU, 20 DESEMBER 2023 | 15:11 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Jaringan apotek AS yang bangkrut, Rite Aid, akan dilarang menggunakan teknologi pengenalan wajah selama lima tahun. Larangan itu dikeluarkan untuk menyelesaikan tuduhan Komisi Perdagangan Federal AS (FTC)  bahwa teknologi tersebut merugikan konsumen.

"Rite Aid menerapkan teknologi pengenalan wajah berbasis kecerdasan buatan dari tahun 2012 hingga 2020 untuk mengidentifikasi pengutil, tetapi perusahaan tersebut secara salah menandai beberapa konsumen sebagai pencocokan dengan seseorang yang sebelumnya telah diidentifikasi sebagai pengutil," kata FTC, seperti dikutip dari Reuters, Kamis (21/12).

Rite Aid dalam sebuah pernyataan mengatakan perjanjian dengan FTC harus mendapat persetujuan dari pengadilan kebangkrutan yang mengawasi kasus kebangkrutan.


“Tuduhan tersebut berkaitan dengan program percontohan teknologi pengenalan wajah yang diterapkan perusahaan di sejumlah toko terbatas,” kata perusahaan itu.

"Rite Aid berhenti menggunakan teknologi ini di kelompok kecil toko ini lebih dari tiga tahun yang lalu, sebelum penyelidikan FTC mengenai penggunaan teknologi tersebut dimulai oleh Perusahaan," lanjutnya.

Keluhan dan larangan FTC menyusul penyelidikan Reuters pada tahun 2020 terhadap program pengenalan wajah Rite Aid.

Investigasi tersebut menemukan bahwa Rite Aid secara diam-diam menambahkan sistem pengenalan wajah ke ratusan toko di Amerika Serikat. Di New York dan Los Angeles, Rite Aid menerapkan teknologi tersebut di sebagian besar lingkungan berpenghasilan rendah dan non-kulit putih.

Setelah Reuters mengirimkan temuannya ke Rite Aid pada Juli 2020, Rite Aid mengatakan pihaknya berhenti menggunakan perangkat lunak pengenalan wajah.

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Terkejut Mantan Ajudan Jadi Tersangka KPK, Alexander Marwata Kenang Kinerja Dias

Kamis, 30 Juli 2026 | 11:52

UPDATE

Hubungan Industrial Harmonis Fondasi Penting Tingkatkan Kinerja Pelindo

Jumat, 07 Agustus 2026 | 05:45

Kemhan Renovasi Sekretariat LVRI dan Bedah Rumah Veteran di 19 Provinsi

Jumat, 07 Agustus 2026 | 05:22

Seribu Lebih Ponpes Kini Bisa Kelola Dapur MBG

Jumat, 07 Agustus 2026 | 04:45

Prabowo Kumpulkan Petinggi Militer

Jumat, 07 Agustus 2026 | 04:25

Polisi Tangkap Dua Orang Penghasut di Medsos terkait Pernyataan Prabowo soal Nuklir Iran

Jumat, 07 Agustus 2026 | 04:08

Pengusaha Nasional Didorong jadi Pilar Kedaulatan Ekonomi

Jumat, 07 Agustus 2026 | 03:55

IDCPC sebagai Instrumen Soft Power Diplomacy China

Jumat, 07 Agustus 2026 | 03:35

Rencana Purbaya Kuasai Saham Whoosh Sudah Sampai ke Pemerintah China

Jumat, 07 Agustus 2026 | 03:15

BGN Bidik Percepatan Pembangunan SPPG di Wilayah 3T

Jumat, 07 Agustus 2026 | 02:54

Perbankan Harus Beri Karpet Merah UMKM agar Naik Kelas

Jumat, 07 Agustus 2026 | 02:28

Selengkapnya