Berita

Seorang wanita berbelanja di dalam toko Rite Aid di bawah kamera keamanan DeepCam di New York City, New York, AS, 20 November 2019./Reutres

Tekno

Rugikan Pelanggan, Apotek Rite Aid Dilarang Gunakan Teknologi Pengenal Wajah Berbasis AI

RABU, 20 DESEMBER 2023 | 15:11 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Jaringan apotek AS yang bangkrut, Rite Aid, akan dilarang menggunakan teknologi pengenalan wajah selama lima tahun. Larangan itu dikeluarkan untuk menyelesaikan tuduhan Komisi Perdagangan Federal AS (FTC)  bahwa teknologi tersebut merugikan konsumen.

"Rite Aid menerapkan teknologi pengenalan wajah berbasis kecerdasan buatan dari tahun 2012 hingga 2020 untuk mengidentifikasi pengutil, tetapi perusahaan tersebut secara salah menandai beberapa konsumen sebagai pencocokan dengan seseorang yang sebelumnya telah diidentifikasi sebagai pengutil," kata FTC, seperti dikutip dari Reuters, Kamis (21/12).

Rite Aid dalam sebuah pernyataan mengatakan perjanjian dengan FTC harus mendapat persetujuan dari pengadilan kebangkrutan yang mengawasi kasus kebangkrutan.


“Tuduhan tersebut berkaitan dengan program percontohan teknologi pengenalan wajah yang diterapkan perusahaan di sejumlah toko terbatas,” kata perusahaan itu.

"Rite Aid berhenti menggunakan teknologi ini di kelompok kecil toko ini lebih dari tiga tahun yang lalu, sebelum penyelidikan FTC mengenai penggunaan teknologi tersebut dimulai oleh Perusahaan," lanjutnya.

Keluhan dan larangan FTC menyusul penyelidikan Reuters pada tahun 2020 terhadap program pengenalan wajah Rite Aid.

Investigasi tersebut menemukan bahwa Rite Aid secara diam-diam menambahkan sistem pengenalan wajah ke ratusan toko di Amerika Serikat. Di New York dan Los Angeles, Rite Aid menerapkan teknologi tersebut di sebagian besar lingkungan berpenghasilan rendah dan non-kulit putih.

Setelah Reuters mengirimkan temuannya ke Rite Aid pada Juli 2020, Rite Aid mengatakan pihaknya berhenti menggunakan perangkat lunak pengenalan wajah.

Populer

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

Inilah Bupati Sitaro Chyntia Ingrid Kalangit yang Diborgol Kejati

Minggu, 10 Mei 2026 | 01:09

Omongan Amien Rais Dibenarkan Publik selama Tak Dibantah Teddy

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:15

UPDATE

Brimob Polda Metro Jaya Bubarkan Balap Liar di Pulogadung

Minggu, 17 Mei 2026 | 14:17

Istana Ungkap Cadangan Beras di Bulog Tembus 5,3 Juta Ton

Minggu, 17 Mei 2026 | 14:04

Kasasi Bisa Perjelas Vonis Banding Luhur Ditambah Beban Uang Pengganti

Minggu, 17 Mei 2026 | 13:45

Putusan MK soal IKN Dianggap Beri Kepastian Hukum

Minggu, 17 Mei 2026 | 13:39

“Suamiku Lukaku” Angkat Luka Perempuan Korban KDRT

Minggu, 17 Mei 2026 | 13:14

Prabowo Minta Pindad Rancang Mobil Presiden Khusus untuk Sapa Rakyat

Minggu, 17 Mei 2026 | 13:14

Penyederhanaan Sistem Partai Tak Harus dengan Threshold Tinggi

Minggu, 17 Mei 2026 | 13:10

Nasabah PNM Denpasar Sukses Ubah Sampah Pantai jadi Cuan

Minggu, 17 Mei 2026 | 12:59

Hukum yang Layu: Saat Keadilan Kehilangan Hati Nurani

Minggu, 17 Mei 2026 | 12:43

Andrianto Andri: Tokoh Sumatera Harus Jadi Cawapres 2029

Minggu, 17 Mei 2026 | 12:11

Selengkapnya