Berita

Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih/RMOL

Politik

Hakim Konstitusi Jabat Anggota MKMK Bersifat Ad Hoc, Berpotensi Diganti

RABU, 20 DESEMBER 2023 | 14:54 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Anggota Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang berasal dari unsur hakim konstitusi bersifat ad hoc atau tidak sama dengan anggota yang berasal dari unsur tokoh masyarakat dan akademisi.

Hal tersebut disampaikan Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih, dalam jumpa pers di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (20/12).

"Hakim MK (Mahkamah Konstitusi) anggota MKMK ini ditentukan secara ad hoc, berbeda dengan dari tokoh masyarakat maupun akademisi, mereka permanen," ujar Enny.


Enny menjelaskan, untuk tiga nama anggota MKMK yang ditentukan secara aklamasi oleh 9 hakim konstitusi hari ini, yang berasal dari unsur hakim konstitusi adalah Ridwan Mansyur.

Enny menyatakan, kedudukan Ridwan Mansyur di keanggotaan MKMK adalah ad hoc, sehingga bisa diganti dengan catatan tertentu.
 
"Manakala kemudian ada hakim yang ad hoc ini diduga ada aduan, atau kemudian ada laporan seperti itu, maka yang bersangkutan karena ad hoc sifatnya bisa digantikan dengan hakim lainnya," urai Enny.

"Maka tidak bisa ditentukan permanen untuk hakim yang aktif, harus sifatnya ad hoc, sehingga mudah untuk dilakukan proses penggantian terhadap yang bersangkutan," sambungnya.

Lebih lanjut, Enny menegaskan bahwa ketentuan tersebut merupakan amanat dari ketentuan peraturan perundang-undangan terkait.

"Itu mekanisme yang telah ditentukan dalam Peraturan MK Nomor 1 Tahun 2023 tentang MKMK," demikian Enny.



Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

UPDATE

Rechta Institute: Muktamar NU Bersih Dari Politik Uang dan Balas Budi

Jumat, 28 Agustus 2026 | 12:16

Ucapan Budi Arie Soal Percepatan Pemilu 2029 Tak Bisa Dimaafkan

Jumat, 28 Agustus 2026 | 12:02

Nasaruddin Umar Pilih Jadi Menag Ketimbang Maju Ketum PBNU

Jumat, 28 Agustus 2026 | 12:01

PLN Siap Serap Listrik dari PSEL Bekasi, Capai 223.584 MWh per Tahun

Jumat, 28 Agustus 2026 | 11:51

Muktamar NU Turut Bahas RUU Perampasan Aset

Jumat, 28 Agustus 2026 | 11:40

Polisi Sebut Kelompok Perusuh Rusak Fasilitas Umum Usai Demo di Gedung DPR/MPR

Jumat, 28 Agustus 2026 | 11:34

Polda Metro Pastikan Aktivitas Warga Tetap Berjalan Pascademonstrasi

Jumat, 28 Agustus 2026 | 11:26

PLTS 100 GWp Diluncurkan, PLN Siap Percepat Swasembada Energi

Jumat, 28 Agustus 2026 | 11:11

Emas Antam Turun Lagi, Termurah Rp1,4 Juta

Jumat, 28 Agustus 2026 | 10:57

Legislator Aceh soal Blok Andaman: Rujukannya Harus Pasal 33 UUD 1945

Jumat, 28 Agustus 2026 | 10:40

Selengkapnya