Berita

Gedung Kemnaker. Ilustrasi/Ist

Nusantara

PP dan PKB Sarana Ciptakan Hubungan Industrial Harmonis

RABU, 20 DESEMBER 2023 | 14:42 WIB | LAPORAN: ACHMAD RIZAL

Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Afriansyah Noor, mengatakan, tujuan utama pembangunan nasional bidang ketenagakerjaan, khususnya hubungan kerja dan pengupahan, adalah menciptakan hubungan industrial yang harmonis, dinamis dan berkeadilan.

Salah satu sarana mencapai hubungan industrial yang harmonis yakni melalui Peraturan Perusahaan (PP) dan Perjanjian Kerja Bersama (PKB).

"PP dan PKB merupakan sarana hubungan industrial untuk memberikan perlindungan bagi penerapan hak dan kewajiban para pekerja dan pengusaha di perusahaan," katanya, saat acara Sosialisasi Bidang Hubungan Kerja dan Pengupahan di Jakarta, pekan lalu.


Afriansyah juga menjelaskan pengertian hubungan kerja yang tercantum pada Pasal 1 angka 15 UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang 4 Ketenagakerjaan, yang berbunyi: Hubungan Kerja adalah hubungan antara pengusaha dengan pekerja/buruh berdasarkan perjanjian kerja yang mempunyai unsur pekerjaan, upah, dan perintah.

Dari pengertian itu, ada dua kata kunci, yakni perjanjian kerja yang di dalamnya terdapat subjek hukum, yaitu pengusaha dan pekerja/buruh, sebagai para pihak dalam perjanjian kerja. Dimaknai ada hubungan kerja ditandai adanya perjanjian kerja atau sebaliknya, adanya perjanjian kerja, maka ada hubungan kerja.

Kata kunci kedua dari hubungan kerja adalah adanya unsur pekerjaan, upah dan perintah. "Ketiga unsur itu wajib dipenuhi dan dituangkan dalam perjanjian kerja," katanya.

Afriansyah menambahkan, regulasi yang memuat kebijakan terkait pengaturan syarat kerja dan penerapan pengupahan menjadi tugas pokok unit kerja Direktorat Hubungan Kerja dan Pengupahan.

"Saya memberikan apresiasi atas terselenggaranya kegiatan ini, sebagai upaya meningkatkan pemahaman substansi dan implementasi pelaksanaan peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan, khususnya terkait hubungan kerja,"  katanya.

Populer

Rumah Bersejarah di Menteng Berubah Wujud

Sabtu, 07 Maret 2026 | 22:49

Pengacara Terkenal yang Menyita Perhatian Publik

Minggu, 08 Maret 2026 | 11:44

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Anggaran Pendidikan Diperebutkan, Sistemnya Tak Pernah Dibereskan

Sabtu, 14 Maret 2026 | 07:48

Siapa Berbohong, Fadia Arafiq atau Ahmad Luthfi?

Sabtu, 07 Maret 2026 | 06:42

Bangsa Tak Akan Maju Tanpa Makzulkan Gibran dan Adili Jokowi

Senin, 09 Maret 2026 | 00:13

Prabowo Berpeluang Digeruduk Demo Besar Usai Lebaran

Rabu, 11 Maret 2026 | 06:46

UPDATE

Wall Street Kompak Hijau Berkat Lonjakan Saham AI

Selasa, 17 Maret 2026 | 08:03

Krisis Energi Kuba: Blokade Minyak AS Picu Pemadaman Listrik Nasional

Selasa, 17 Maret 2026 | 07:45

Festival 1000 Berkah: Dari Sampah Plastik Menjadi Paket Pangan untuk Sesama

Selasa, 17 Maret 2026 | 07:35

Ancaman Inflasi Global Tekan Harga Emas Dunia ke Bawah Level 5.000 Dolar AS

Selasa, 17 Maret 2026 | 07:22

Pasar Eropa Bangkit dari Tekanan, STOXX 600 Ditutup Hijau

Selasa, 17 Maret 2026 | 07:07

Melawan atau Hanyut dalam Tekanan

Selasa, 17 Maret 2026 | 06:43

Negara Harus Petakan Pola Serangan KKB di Papua Demi Lindungi Warga

Selasa, 17 Maret 2026 | 06:23

Pedro Sanchez Warisi Politik Bebas Aktif Bung Karno

Selasa, 17 Maret 2026 | 05:59

TNI AL Gelar Bakti Sosial dan Kesehatan di Pesisir Tangerang

Selasa, 17 Maret 2026 | 05:45

SPPG IFSR Gelar Program Makan Berbuka Gratis Tanpa APBN

Selasa, 17 Maret 2026 | 05:22

Selengkapnya