Gedung Kemnaker. Ilustrasi/Ist
Gedung Kemnaker. Ilustrasi/Ist
Salah satu sarana mencapai hubungan industrial yang harmonis yakni melalui Peraturan Perusahaan (PP) dan Perjanjian Kerja Bersama (PKB).
"PP dan PKB merupakan sarana hubungan industrial untuk memberikan perlindungan bagi penerapan hak dan kewajiban para pekerja dan pengusaha di perusahaan," katanya, saat acara Sosialisasi Bidang Hubungan Kerja dan Pengupahan di Jakarta, pekan lalu.
Populer
Senin, 05 Januari 2026 | 16:47
Rabu, 14 Januari 2026 | 12:09
Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46
Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39
Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00
Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15
Rabu, 07 Januari 2026 | 05:55
UPDATE
Kamis, 15 Januari 2026 | 12:08
Kamis, 15 Januari 2026 | 11:48
Kamis, 15 Januari 2026 | 11:34
Kamis, 15 Januari 2026 | 11:19
Kamis, 15 Januari 2026 | 11:04
Kamis, 15 Januari 2026 | 10:54
Kamis, 15 Januari 2026 | 10:43
Kamis, 15 Januari 2026 | 10:28
Kamis, 15 Januari 2026 | 10:27
Kamis, 15 Januari 2026 | 10:17