Berita

Gedung Kemnaker. Ilustrasi/Ist

Nusantara

PP dan PKB Sarana Ciptakan Hubungan Industrial Harmonis

RABU, 20 DESEMBER 2023 | 14:42 WIB | LAPORAN: ACHMAD RIZAL

Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Afriansyah Noor, mengatakan, tujuan utama pembangunan nasional bidang ketenagakerjaan, khususnya hubungan kerja dan pengupahan, adalah menciptakan hubungan industrial yang harmonis, dinamis dan berkeadilan.

Salah satu sarana mencapai hubungan industrial yang harmonis yakni melalui Peraturan Perusahaan (PP) dan Perjanjian Kerja Bersama (PKB).

"PP dan PKB merupakan sarana hubungan industrial untuk memberikan perlindungan bagi penerapan hak dan kewajiban para pekerja dan pengusaha di perusahaan," katanya, saat acara Sosialisasi Bidang Hubungan Kerja dan Pengupahan di Jakarta, pekan lalu.


Afriansyah juga menjelaskan pengertian hubungan kerja yang tercantum pada Pasal 1 angka 15 UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang 4 Ketenagakerjaan, yang berbunyi: Hubungan Kerja adalah hubungan antara pengusaha dengan pekerja/buruh berdasarkan perjanjian kerja yang mempunyai unsur pekerjaan, upah, dan perintah.

Dari pengertian itu, ada dua kata kunci, yakni perjanjian kerja yang di dalamnya terdapat subjek hukum, yaitu pengusaha dan pekerja/buruh, sebagai para pihak dalam perjanjian kerja. Dimaknai ada hubungan kerja ditandai adanya perjanjian kerja atau sebaliknya, adanya perjanjian kerja, maka ada hubungan kerja.

Kata kunci kedua dari hubungan kerja adalah adanya unsur pekerjaan, upah dan perintah. "Ketiga unsur itu wajib dipenuhi dan dituangkan dalam perjanjian kerja," katanya.

Afriansyah menambahkan, regulasi yang memuat kebijakan terkait pengaturan syarat kerja dan penerapan pengupahan menjadi tugas pokok unit kerja Direktorat Hubungan Kerja dan Pengupahan.

"Saya memberikan apresiasi atas terselenggaranya kegiatan ini, sebagai upaya meningkatkan pemahaman substansi dan implementasi pelaksanaan peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan, khususnya terkait hubungan kerja,"  katanya.

Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Harta Friderica Widyasari Pejabat Pengganti Ketua OJK Ditanding Suami Ibarat Langit dan Bumi

Senin, 02 Februari 2026 | 13:47

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

Rektor UGM Bikin Bingung, Jokowi Lulus Dua Kali?

Rabu, 28 Januari 2026 | 22:51

UPDATE

Dubes Najib: Dunia Masuki Era Realisme, Indonesia Harus Bersatu

Rabu, 04 Februari 2026 | 12:10

Purbaya Jamin Tak Intervensi Data BPS

Rabu, 04 Februari 2026 | 12:06

Polisi Bantah Dugaan Rekayasa BAP di Polsek Cilandak

Rabu, 04 Februari 2026 | 11:58

Omongan dan Tindakan Jokowi Sering Tak Konsisten

Rabu, 04 Februari 2026 | 11:43

Izin Operasional SMA Siger Lampung Ditolak, Siswa Diminta Pindah Sekolah

Rabu, 04 Februari 2026 | 11:23

Emas Antam Naik Lagi, Nyaris Rp3 Jutaan per Gram

Rabu, 04 Februari 2026 | 11:14

Prabowo Janji Keluar dari Board of Peace Jika Terjadi Hal Ini

Rabu, 04 Februari 2026 | 10:50

MUI Melunak terkait Board of Peace

Rabu, 04 Februari 2026 | 10:44

Gibran hingga Rano Karno Raih Anugerah Indoposco

Rabu, 04 Februari 2026 | 10:30

Demokrasi di Tengah Perang Dingin Elite

Rabu, 04 Februari 2026 | 10:15

Selengkapnya