Berita

Konferensi pers pengumuman dan penahanan tersangka yang terjaring tangkap tangan KPK/RMOL

Hukum

Amankan Uang Rp725 Juta, KPK Beberkan Kronologi Tangkap Tangan Gubernur Malut Abdul Ghani Kasuba

RABU, 20 DESEMBER 2023 | 13:59 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Dalam penangkapan Gubernur Maluku Utara (Malut), Abdul Ghani Kasuba, dan belasan orang lainnya pada Senin kemarin (18/12), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turut mengamankan barang bukti uang Rp725 juta.

"Tim KPK mengamankan 18 orang di wilayah Ternate Maluku Utara dan Jakarta," kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Rabu siang (20/12).

Seluruh 18 orang yang diamankan dalam kegiatan tangkap tangan itu adalah Abdul Ghani Kasuba (AGK) selaku Gubernur Malut, Asmawan Ibrahim (AI) selaku swasta, Mahdi Hanafi (MH) selaku ajudan, Waldi Askur (WA) selaku staf, Rizky Aditya Samad (RAS) selaku staf.


Selanjutnya, Ramadhan Ibrahim (RI) selaku ajudan, Abdul Muid (AM) selaku staf, Daud Ismail (DI) selaku Kadis PUPR Pemprov Malut, Imran Yakub (IY) selaku Kadis Disdik Pemprov Malut, Ridwan Arsan (RA) selaku Kepala Badan Pelayanan Pengadaan Barang dan Jasa (BPPBJ), Reinaldi (RI) selaku swasta.

Kemudian, Jazir K (JK) selaku swasta, M Saleh (MS) selaku PNS, Windy Claudia (WC) selaku swasta, Adnan Hasanudin (AH) selaku Kadis Perumahan dan Pemukiman Pemprov Malut, Ismi Bahmid (IB) selaku swasta, Stevi Thomas (ST) selaku swasta, Riznur (RZ) selaku ajudan.

Alex selanjutnya membeberkan kronologis tangkap tangan tersebut. Di mana, kegiatan tangkap tangan ini berawal dari laporan dan informasi masyarakat atas dugaan korupsi oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya terkait proyek di Provinsi Malut.

"Senin, 18 Desember 2023, tim KPK kemudian memperoleh informasi telah terjadi penyerahan sejumlah uang melalui transfer rekening bank ke rekening penampung yang dipegang oleh RI sebagai salah satu orang kepercayaan AGK," terang Alex.

Dari informasi tersebut, kata Alex, tim KPK langsung mengamankan para pihak yang di antaranya berada di salah satu hotel di Jakarta Selatan, beberapa kediaman pribadi, dan tempat makan yang ada di Kota Ternate Maluku Utara.

"Diamankan uang tunai dalam kegiatan ini sekitar Rp725 juta sebagai bagian dari dugaan penerimaan Rp2,2 miliar," tutur Alex.

Dari hasil tangkap tangan ini, KPK menetapkan 7 orang tersangka. Yakni Abdul Ghani Kasuba (AGK) selaku Gubernur Malut, Adnan Hasanudin (AH) selaku Kadis Perumahan dan Pemukiman Pemprov Malut.

Selanjutnya, Daud Ismail (DI) selaku Kadis PUPR Pemprov Malut, Ridwan Arsan (RA) selaku Kepala Badan Pelayanan Pengadaan Barang dan Jasa (BPPBJ), Ramadhan Ibrahim (RI) selaku ajudan, Stevi Thomas (ST) selaku swasta, dan Kristian Wuisan (KW) selaku swasta.

Untuk kebutuhan proses penyidikan, tim penyidik menahan tersangka Abdul Ghani Kasuba, Adnan, Daud, Ridwan, Ramadhan, dan Stevi masing-masing 20 hari pertama, terhitung sejak 19 Desember 2023 sampai 7 Januari 2024 di Rutan KPK.

Sedangkan tersangka Kristian Wuisan, akan segera dilakukan pemanggilan. Untuk itu, tersangka Kristian diminta kooperatif hadir.

Untuk tersangka Stevi, Adnan, Daud, dan Kristian selaku pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Sedangkan tersangka Abdul Ghani Kasuba, Ramadhan, dan Ridwan sebagai penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

UPDATE

324 Hunian Layak untuk Warga Bantaran Rel Senen Rampung Juni 2026

Senin, 06 April 2026 | 18:15

Kasus Amsal Sitepu Harus jadi Refleksi Penegakan Hukum

Senin, 06 April 2026 | 17:59

WFH Jumat Tak Boleh Ganggu Produktivitas

Senin, 06 April 2026 | 17:45

Putri Zulhas Ngaku Belum Tahu Gugatan Pengosongan Rumah

Senin, 06 April 2026 | 17:45

Petinggi Tiga Travel Haji Dicecar KPK soal Perolehan Keuangan Tidak Sah

Senin, 06 April 2026 | 17:37

Konversi LPG ke Jargas

Senin, 06 April 2026 | 17:25

Prabowo Naikkan Target Bedah Rumah Tahun Ini Jadi 400 Ribu Unit

Senin, 06 April 2026 | 17:21

Impor Sparepart Pesawat dapat Insentif Bea Masuk Nol Persen

Senin, 06 April 2026 | 17:12

Sahroni Cabut Laporan Terhadap Influencer Indira dan Rena

Senin, 06 April 2026 | 16:59

PB Orado: Turnamen Domino Jatim Fondasi Menuju Kejurnas

Senin, 06 April 2026 | 16:55

Selengkapnya