Berita

Konferensi pers pengumuman dan penahanan tersangka yang terjaring tangkap tangan KPK/RMOL

Hukum

Amankan Uang Rp725 Juta, KPK Beberkan Kronologi Tangkap Tangan Gubernur Malut Abdul Ghani Kasuba

RABU, 20 DESEMBER 2023 | 13:59 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Dalam penangkapan Gubernur Maluku Utara (Malut), Abdul Ghani Kasuba, dan belasan orang lainnya pada Senin kemarin (18/12), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turut mengamankan barang bukti uang Rp725 juta.

"Tim KPK mengamankan 18 orang di wilayah Ternate Maluku Utara dan Jakarta," kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Rabu siang (20/12).

Seluruh 18 orang yang diamankan dalam kegiatan tangkap tangan itu adalah Abdul Ghani Kasuba (AGK) selaku Gubernur Malut, Asmawan Ibrahim (AI) selaku swasta, Mahdi Hanafi (MH) selaku ajudan, Waldi Askur (WA) selaku staf, Rizky Aditya Samad (RAS) selaku staf.


Selanjutnya, Ramadhan Ibrahim (RI) selaku ajudan, Abdul Muid (AM) selaku staf, Daud Ismail (DI) selaku Kadis PUPR Pemprov Malut, Imran Yakub (IY) selaku Kadis Disdik Pemprov Malut, Ridwan Arsan (RA) selaku Kepala Badan Pelayanan Pengadaan Barang dan Jasa (BPPBJ), Reinaldi (RI) selaku swasta.

Kemudian, Jazir K (JK) selaku swasta, M Saleh (MS) selaku PNS, Windy Claudia (WC) selaku swasta, Adnan Hasanudin (AH) selaku Kadis Perumahan dan Pemukiman Pemprov Malut, Ismi Bahmid (IB) selaku swasta, Stevi Thomas (ST) selaku swasta, Riznur (RZ) selaku ajudan.

Alex selanjutnya membeberkan kronologis tangkap tangan tersebut. Di mana, kegiatan tangkap tangan ini berawal dari laporan dan informasi masyarakat atas dugaan korupsi oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya terkait proyek di Provinsi Malut.

"Senin, 18 Desember 2023, tim KPK kemudian memperoleh informasi telah terjadi penyerahan sejumlah uang melalui transfer rekening bank ke rekening penampung yang dipegang oleh RI sebagai salah satu orang kepercayaan AGK," terang Alex.

Dari informasi tersebut, kata Alex, tim KPK langsung mengamankan para pihak yang di antaranya berada di salah satu hotel di Jakarta Selatan, beberapa kediaman pribadi, dan tempat makan yang ada di Kota Ternate Maluku Utara.

"Diamankan uang tunai dalam kegiatan ini sekitar Rp725 juta sebagai bagian dari dugaan penerimaan Rp2,2 miliar," tutur Alex.

Dari hasil tangkap tangan ini, KPK menetapkan 7 orang tersangka. Yakni Abdul Ghani Kasuba (AGK) selaku Gubernur Malut, Adnan Hasanudin (AH) selaku Kadis Perumahan dan Pemukiman Pemprov Malut.

Selanjutnya, Daud Ismail (DI) selaku Kadis PUPR Pemprov Malut, Ridwan Arsan (RA) selaku Kepala Badan Pelayanan Pengadaan Barang dan Jasa (BPPBJ), Ramadhan Ibrahim (RI) selaku ajudan, Stevi Thomas (ST) selaku swasta, dan Kristian Wuisan (KW) selaku swasta.

Untuk kebutuhan proses penyidikan, tim penyidik menahan tersangka Abdul Ghani Kasuba, Adnan, Daud, Ridwan, Ramadhan, dan Stevi masing-masing 20 hari pertama, terhitung sejak 19 Desember 2023 sampai 7 Januari 2024 di Rutan KPK.

Sedangkan tersangka Kristian Wuisan, akan segera dilakukan pemanggilan. Untuk itu, tersangka Kristian diminta kooperatif hadir.

Untuk tersangka Stevi, Adnan, Daud, dan Kristian selaku pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Sedangkan tersangka Abdul Ghani Kasuba, Ramadhan, dan Ridwan sebagai penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Populer

Rumah Bersejarah di Menteng Berubah Wujud

Sabtu, 07 Maret 2026 | 22:49

Pengacara Terkenal yang Menyita Perhatian Publik

Minggu, 08 Maret 2026 | 11:44

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Anggaran Pendidikan Diperebutkan, Sistemnya Tak Pernah Dibereskan

Sabtu, 14 Maret 2026 | 07:48

Siapa Berbohong, Fadia Arafiq atau Ahmad Luthfi?

Sabtu, 07 Maret 2026 | 06:42

Bangsa Tak Akan Maju Tanpa Makzulkan Gibran dan Adili Jokowi

Senin, 09 Maret 2026 | 00:13

Prabowo Berpeluang Digeruduk Demo Besar Usai Lebaran

Rabu, 11 Maret 2026 | 06:46

UPDATE

Wall Street Kompak Hijau Berkat Lonjakan Saham AI

Selasa, 17 Maret 2026 | 08:03

Krisis Energi Kuba: Blokade Minyak AS Picu Pemadaman Listrik Nasional

Selasa, 17 Maret 2026 | 07:45

Festival 1000 Berkah: Dari Sampah Plastik Menjadi Paket Pangan untuk Sesama

Selasa, 17 Maret 2026 | 07:35

Ancaman Inflasi Global Tekan Harga Emas Dunia ke Bawah Level 5.000 Dolar AS

Selasa, 17 Maret 2026 | 07:22

Pasar Eropa Bangkit dari Tekanan, STOXX 600 Ditutup Hijau

Selasa, 17 Maret 2026 | 07:07

Melawan atau Hanyut dalam Tekanan

Selasa, 17 Maret 2026 | 06:43

Negara Harus Petakan Pola Serangan KKB di Papua Demi Lindungi Warga

Selasa, 17 Maret 2026 | 06:23

Pedro Sanchez Warisi Politik Bebas Aktif Bung Karno

Selasa, 17 Maret 2026 | 05:59

TNI AL Gelar Bakti Sosial dan Kesehatan di Pesisir Tangerang

Selasa, 17 Maret 2026 | 05:45

SPPG IFSR Gelar Program Makan Berbuka Gratis Tanpa APBN

Selasa, 17 Maret 2026 | 05:22

Selengkapnya