Konferensi pers pengumuman dan penahanan tersangka yang terjaring tangkap tangan KPK/RMOL

Hukum

Amankan Uang Rp725 Juta, KPK Beberkan Kronologi Tangkap Tangan Gubernur Malut Abdul Ghani Kasuba

RABU, 20 DESEMBER 2023 | 13:59 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

rmol.idDalam penangkapan Gubernur Maluku Utara (Malut), Abdul Ghani Kasuba, dan belasan orang lainnya pada Senin kemarin (18/12), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turut mengamankan barang bukti uang Rp725 juta.

"Tim KPK mengamankan 18 orang di wilayah Ternate Maluku Utara dan Jakarta," kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Rabu siang (20/12).

Seluruh 18 orang yang diamankan dalam kegiatan tangkap tangan itu adalah Abdul Ghani Kasuba (AGK) selaku Gubernur Malut, Asmawan Ibrahim (AI) selaku swasta, Mahdi Hanafi (MH) selaku ajudan, Waldi Askur (WA) selaku staf, Rizky Aditya Samad (RAS) selaku staf.

Selanjutnya, Ramadhan Ibrahim (RI) selaku ajudan, Abdul Muid (AM) selaku staf, Daud Ismail (DI) selaku Kadis PUPR Pemprov Malut, Imran Yakub (IY) selaku Kadis Disdik Pemprov Malut, Ridwan Arsan (RA) selaku Kepala Badan Pelayanan Pengadaan Barang dan Jasa (BPPBJ), Reinaldi (RI) selaku swasta.

Kemudian, Jazir K (JK) selaku swasta, M Saleh (MS) selaku PNS, Windy Claudia (WC) selaku swasta, Adnan Hasanudin (AH) selaku Kadis Perumahan dan Pemukiman Pemprov Malut, Ismi Bahmid (IB) selaku swasta, Stevi Thomas (ST) selaku swasta, Riznur (RZ) selaku ajudan.

Alex selanjutnya membeberkan kronologis tangkap tangan tersebut. Di mana, kegiatan tangkap tangan ini berawal dari laporan dan informasi masyarakat atas dugaan korupsi oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya terkait proyek di Provinsi Malut.

"Senin, 18 Desember 2023, tim KPK kemudian memperoleh informasi telah terjadi penyerahan sejumlah uang melalui transfer rekening bank ke rekening penampung yang dipegang oleh RI sebagai salah satu orang kepercayaan AGK," terang Alex.

Dari informasi tersebut, kata Alex, tim KPK langsung mengamankan para pihak yang di antaranya berada di salah satu hotel di Jakarta Selatan, beberapa kediaman pribadi, dan tempat makan yang ada di Kota Ternate Maluku Utara.

"Diamankan uang tunai dalam kegiatan ini sekitar Rp725 juta sebagai bagian dari dugaan penerimaan Rp2,2 miliar," tutur Alex.

Dari hasil tangkap tangan ini, KPK menetapkan 7 orang tersangka. Yakni Abdul Ghani Kasuba (AGK) selaku Gubernur Malut, Adnan Hasanudin (AH) selaku Kadis Perumahan dan Pemukiman Pemprov Malut.

Selanjutnya, Daud Ismail (DI) selaku Kadis PUPR Pemprov Malut, Ridwan Arsan (RA) selaku Kepala Badan Pelayanan Pengadaan Barang dan Jasa (BPPBJ), Ramadhan Ibrahim (RI) selaku ajudan, Stevi Thomas (ST) selaku swasta, dan Kristian Wuisan (KW) selaku swasta.

Untuk kebutuhan proses penyidikan, tim penyidik menahan tersangka Abdul Ghani Kasuba, Adnan, Daud, Ridwan, Ramadhan, dan Stevi masing-masing 20 hari pertama, terhitung sejak 19 Desember 2023 sampai 7 Januari 2024 di Rutan KPK.

Sedangkan tersangka Kristian Wuisan, akan segera dilakukan pemanggilan. Untuk itu, tersangka Kristian diminta kooperatif hadir.

Untuk tersangka Stevi, Adnan, Daud, dan Kristian selaku pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Sedangkan tersangka Abdul Ghani Kasuba, Ramadhan, dan Ridwan sebagai penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. rmol.id

Populer

KPK Kembali Periksa Pramugari Jet Pribadi

Jumat, 28 Februari 2025 | 14:59

Sesuai Perintah Prabowo, KPK Harus Usut Mafia Bawang Putih

Minggu, 02 Maret 2025 | 17:41

Digugat CMNP, Hary Tanoe dan MNC Holding Terancam Bangkrut?

Selasa, 04 Maret 2025 | 01:51

Lolos Seleksi TNI AD Secara Gratis, Puluhan Warga Datangi Kodim Banjarnegara

Minggu, 02 Maret 2025 | 05:18

CMNP Minta Pengadilan Sita Jaminan Harta Hary Tanoe

Selasa, 04 Maret 2025 | 03:55

KPK Terus Didesak Periksa Ganjar Pranowo dan Agun Gunandjar

Jumat, 28 Februari 2025 | 17:13

Bos Sritex Ungkap Permendag 8/2024 Bikin Industri Tekstil Mati

Senin, 03 Maret 2025 | 21:17

UPDATE

Tarik Wisatawan Lewat Jelajah Wisata Religi di Jakarta

Minggu, 09 Maret 2025 | 15:07

Arief Poyuono Prediksi PSI Bubar 2029

Minggu, 09 Maret 2025 | 14:49

Manuver Tak Biasa, Rusia Manfaatkan Jalur Pipa Gas Tua dalam Perang Ukraina

Minggu, 09 Maret 2025 | 14:43

Jubir Militer Israel Daniel Hagari Gagal Naik Jabatan hingga Dipecat

Minggu, 09 Maret 2025 | 14:25

Partai Buruh Bakal Gelar Aksi Lima Hari di Pabrik Sritex

Minggu, 09 Maret 2025 | 14:20

Bertepatan Ramadan, Tom Lembong: Rabu Abu Tahun Ini Ekstra Spesial

Minggu, 09 Maret 2025 | 14:08

Menteri KP dan Gubernur Jakarta Sambut Sekjen Partai Komunis Vietnam

Minggu, 09 Maret 2025 | 14:04

Ceramah di Masjid ITB, Anies Ajak Generasi Muda Tetap Kritis

Minggu, 09 Maret 2025 | 13:58

Masyarakat Pesisir Rugi Besar Akibat Kasus Pagar Laut

Minggu, 09 Maret 2025 | 13:40

Kerry Riza Jadi Tumbal Riza Chalid

Minggu, 09 Maret 2025 | 12:58

Selengkapnya