Berita

Jumpa pers Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih terkait pengumuman anggota Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) permanen, di Kantor Mahkamah Konstitusi (MK), Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (20/12)/RMOL

Politik

Resmi Diumumkan, Ini 3 Nama Anggota MKMK

RABU, 20 DESEMBER 2023 | 13:40 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Pembentukan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang permanen resmi dirampungkan sembilan Hakim Konstitusi, yakni dengan menunjuk tiga nama yang akan menjabat sebagai anggota MKMK.

Demikian disampaikan Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih, dalam jumpa pers di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (20/12).

"Pasal 27A UU MK, pembentukan MKMK itu sejatinya memang MKMK yang permanen, karena dua kali MKMK yang terbentuk sebelumnya ini adalah MKMK ad hoc," ujar Enny.

Enny menjelaskan, dua kali pembentukan MKMK sebelumnya diisi oleh tiga orang anggota majelis, sesuai aturan di dalam UU 7/2020 tentang MK. Namun masa menjabat para anggotanya hanya selama satu bulan.

"Keanggotaan MKMK ini telah disepakati secara aklamasi oleh seluruh (9) hakim konstitusi, bahwa anggotanya adalah Prof. Dr. Yuliandri, beliau adalah mantan Rektor Universitas Andalas Padang," kata Enny.

"Yang kedua Bapak Dr. I Dewa Gede Palguna, mewakili tokoh masyarakat. Dan satu diambil dari hakim konstitusi aktif sesuai dengan ketentuan undang undang, adalah hakim yang baru saja dilantik Bapak Dr. Ridwan Mansyur," sambungnya.

Lebih lanjut, Enny memastikan masa jabatan tiga anggota MKMK tersebut sama, dan akan mulai bekerja setelah dilantik pada 8 Januari 2024.

"Kenapa satu tahun? Karena kemarin kita sedang menunggu juga apa perubahan yang akan terjadi pada UU MK, khususnya terkait komposisi MKMK. Tapi ternyata (revisi) UU MK tidak dilanjutkan, sehingga kami tetap memakai UU 7/2020," kata Enny.

"Sehingga keanggotaannya tetap tiga orang dengan masa jabatan akan ditentukan di dalam Peraturan MK," demikian Enny.



Populer

Walikota Semarang dan 3 Lainnya Dikabarkan Berstatus Tersangka

Rabu, 17 Juli 2024 | 13:43

Mahfud MD: Jangan Lempar Batu ke Unair, Tapi Sembunyi Tangan

Minggu, 07 Juli 2024 | 10:21

Krakatau Steel Terancam Kolaps, Erick Thohir Dituntut Tanggung Jawab

Minggu, 07 Juli 2024 | 15:56

KPK Juga Tetapkan Suami Walikota Semarang dan Ketua Gapensi Tersangka

Rabu, 17 Juli 2024 | 16:57

Pengusaha Tambang Haji Romo Diancam Dijemput Paksa KPK

Minggu, 14 Juli 2024 | 17:02

Otoriter Dilarang Pimpin Perguruan Tinggi

Minggu, 07 Juli 2024 | 12:05

KPK Perlu Selidiki Program KKP Ekspor BBL Berkedok Budidaya

Selasa, 09 Juli 2024 | 18:28

UPDATE

DPD Usul Asta Cita Prabowo-Gibran Jadi PPHN 2024-2029

Kamis, 18 Juli 2024 | 03:58

Komitmen ESG Telkom

Kamis, 18 Juli 2024 | 03:50

Panglima TNI Ingatkan Prajurit Waspada Ancaman Siber dan Judi Online

Kamis, 18 Juli 2024 | 03:33

Sosok Berlatar Belakang Maritim Layak Pimpin KPK

Kamis, 18 Juli 2024 | 03:18

Kaji Ulang Konstitusi Aspirasi Puluhan Elemen dan Organisasi

Kamis, 18 Juli 2024 | 02:58

TelkomGroup Perkuat Komitmen ESG Lewat Pelepasan Tukik di Bali

Kamis, 18 Juli 2024 | 02:41

Pemerintah Harus Tuntut Ganti Rugi kepada Pelaku IUU Fishing

Kamis, 18 Juli 2024 | 02:15

Komisi I DPR Wanti-wanti Netralitas TNI dalam Pilkada 2024

Kamis, 18 Juli 2024 | 01:55

Budidaya Lobster Indonesia-Vietnam di Jembrana Masih Fase Tebar Benih

Kamis, 18 Juli 2024 | 01:18

Senator Lampung Tuding Sikap Yorrys Kekanak-kanakan

Kamis, 18 Juli 2024 | 00:55

Selengkapnya