Berita

Jumpa pers pimpinan Bawaslu RI di Kantor Bawaslu RI, Jalan MH Thamrin, Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (19/12)/RMOL

Politik

Bawaslu Larang Penyumbang Dana Kampanye "Hamba Allah"

SELASA, 19 DESEMBER 2023 | 20:49 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Sumber dana kampanye partai politik, calon legislatif, dan calon presiden serta calon wakil presiden harus jelas mencantumkan identitas penyumbang.

Hal itu ditegaskan anggota Bawaslu RI, Lolly Suhenty dalam jumpa pers di Kantor Bawaslu RI, Jalan MH Thamrin, Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (19/12).

"Penyumbangnya harus jelas identitasnya, enggak boleh (dengan identitas) 'hamba Allah'," ujar Lolly.


Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu RI itu berujar, kejelasan identitas sumber dana kampanye tersebut penting karena akan menjadi objek pengawasan.

"Karena nanti akan berhubungan soal dana awal kampanyenya, benar apa enggak laporannya. Sumbernya sah apa enggak," ucap Lolly.

Bawaslu RI menegaskan, tugas dalam pengawasan kampanye dilakukan untuk memastikan ketepatan jumlah dana tidak boleh melebihi batas sebagaimana ditentukan.

Ketentuan sumber dana kampanye termuat dalam Pasal 325 ayat (2) dan (3) UU 7/2017 tentang Pemilu, yang menyebutkan ada 3 sumber dana kampanye yang diperbolehkan.

Ketiganya adalah Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), pribadi calon atau pasangan calon dan partai politik, serta sumbangan yang sah menurut hukum dari pihak lain.

Sumbangan dari pihak lain yang sah menurut hukum, dalam UU Pemilu ditegaskan tidak berasal dari tindak pidana, baik dari perseorangan, kelompok, perusahaan, dan/atau badan usaha non pemerintah yang bersifat tidak mengikat.

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

UPDATE

Jasa Kiai Kampung

Minggu, 30 Agustus 2026 | 04:26

Waketum MUI Usul Gaji Guru Pesantren di Atas UMR

Minggu, 30 Agustus 2026 | 04:16

Jangan Takut Kritik Pemerintah

Minggu, 30 Agustus 2026 | 04:04

Saham BYAN Mencuat, IAW Ingatkan soal Pengawasan Regulator

Minggu, 30 Agustus 2026 | 03:20

Melawan Amplop di Muktamar NU

Minggu, 30 Agustus 2026 | 03:08

Program Streamlining Danantara Tak Boleh Identik dengan PHK

Minggu, 30 Agustus 2026 | 02:38

Investor Diajak Terlibat 37 Proyek Investasi Strategis di Jakarta

Minggu, 30 Agustus 2026 | 02:17

Budi Arie Tolak Cabut Analisis Pemilu sebelum 2029

Minggu, 30 Agustus 2026 | 02:02

Jangan Berhenti pada Janji 15 Desember

Minggu, 30 Agustus 2026 | 01:35

Pajak Diduga Bocor Rp5 Triliun, Purbaya Kantongi 40 Nama Perusahaan Baja

Minggu, 30 Agustus 2026 | 01:21

Selengkapnya