Berita

Sidang putusan praperadilan Ketua nonaktif KPK, Firli Bahuri, melawan Kapolda Metro Jaya di PN Jakarta Selatan, Selasa (19/12)/RMOL

Hukum

Tidak Terima Permohonan Firli Bahuri, Hakim Imelda Herawati: Dasarnya Tidak Jelas

SELASA, 19 DESEMBER 2023 | 16:29 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Dasar permohonan praperadilan yang diajukan Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri dianggap kabur atau tidak jelas. Itulah alasan Hakim Tunggal Imelda Herawati sehingga tidak dapat menerima permohonan praperadilan Firli.

Hal itu disampaikan langsung Hakim Imelda saat membeberkan pertimbangan-pertimbangan dalam putusan praperadilan yang diajukan Firli selaku Pemohon melawan Kapolda Metro Jaya selaku Termohon di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (19/12).

Dalam pertimbangannya, Hakim Imelda menemukan adanya dalil atau alasan hukum yang tidak dapat dijadikan landasan diajukannya praperadilan, karena merupakan materi pokok perkara.

Hakim Imelda juga menilai, dalil-dalil yang mendukung petitum Pemohon ternyata telah mencampurkan antara materiil-formil dengan materiil di luar aspek formil yang ditentukan secara limitatif menjadi kewenangan lembaga praperadilan.

"Maka hakim berpendapat, bahwa dasar permohonan praperadilan Pemohon yang demikian itu adalah kabur atau tidak jelas atau obscuur libel. Dengan demikian Hakim berpendapat eksepsi Termohon beralasan hukum dan patut untuk dikabulkan," kata Hakim Imelda di ruang sidang utama PN Jakarta Selatan, Selasa sore (19/12).

Sementara dalam pokok perkara, menurut Hakim Imelda, maksud dan tujuan jawaban Termohon praperadilan telah melaksanakan seluruh tahapan penetapan tersangka secara sah berdasarkan Peraturan Kapolri 9/2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana.

"Menimbang, bahwa oleh karena sebelum mempertimbangkan pokok perkara, eksepsi Termohon ternyata telah dikabulkan oleh hakim, maka pokok perkara permohonan praperadilan ini tidak perlu dipertimbangkan lagi, dan cukup menyatakan bahwa permohonan praperadilan Pemohon tidak dapat diterima," jelas Hakim Imelda.

Untuk itu, lanjut Hakim Imelda, karena permohonan praperadilan yang diajukan Pemohon dinyatakan tidak dapat diterima, maka biaya yang timbul dalam perkara ini akan dibebankan kepada Pemohon, sebesar nihil.

Populer

Jaksa Agung Tidak Jujur, Jam Tangan Breitling Limited Edition Tidak Masuk LHKPN

Kamis, 21 November 2024 | 08:14

MUI Imbau Umat Islam Tak Pilih Pemimpin Pendukung Dinasti Politik

Jumat, 22 November 2024 | 09:27

Kejagung Periksa OC Kaligis serta Anak-Istri Zarof Ricar

Selasa, 26 November 2024 | 00:21

Rusia Siap Bombardir Ukraina dengan Rudal Hipersonik Oreshnik, Harga Minyak Langsung Naik

Sabtu, 23 November 2024 | 07:41

Ini Identitas 8 Orang yang Terjaring OTT KPK di Bengkulu

Minggu, 24 November 2024 | 16:14

Sikap Jokowi Munculkan Potensi konflik di Pilkada Jateng dan Jakarta

Senin, 25 November 2024 | 18:57

Legislator PKS Soroti Deindustrialisasi Jadi Mimpi Buruk Industri

Rabu, 20 November 2024 | 13:30

UPDATE

Sehari Usai Pencoblosan, Pj Gubernur DKI Lantik Walikota Jakpus

Kamis, 28 November 2024 | 22:00

Timses Zahir-Aslam Kena OTT Dugaan ‘Money Politik’ di Pilkada Batubara

Kamis, 28 November 2024 | 21:51

Polri Perkuat Kerja Sama Bareng Dukcapil Kemendagri

Kamis, 28 November 2024 | 21:49

KPK Tahan 3 Ketua Pokja Paket Pekerjaan Perkeretaapian DJKA

Kamis, 28 November 2024 | 21:49

Firli Bahuri Tak Hadiri Pemeriksaan Polisi karena Ada Pengajian

Kamis, 28 November 2024 | 21:25

Ini Kebijakan Baru Mendikdasmen Untuk Mudahkan Guru

Kamis, 28 November 2024 | 21:22

Rupiah Terangkat Pilkada, Dolar AS Masih di Rp15.800

Kamis, 28 November 2024 | 21:13

Prabowo Menangis di Depan Ribuan Guru Indonesia

Kamis, 28 November 2024 | 21:11

Pengamat: RK-Suswono Kalah karena Meremehkan Pramono-Doel

Kamis, 28 November 2024 | 21:04

Perbaiki Tata Ekosistem Logistik Nasional, Mendag Budi Sosialisasi Aturan Baru

Kamis, 28 November 2024 | 21:02

Selengkapnya