Berita

Sidang putusan praperadilan Ketua nonaktif KPK, Firli Bahuri, melawan Kapolda Metro Jaya di PN Jakarta Selatan, Selasa (19/12)/RMOL

Hukum

Tidak Terima Permohonan Firli Bahuri, Hakim Imelda Herawati: Dasarnya Tidak Jelas

SELASA, 19 DESEMBER 2023 | 16:29 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Dasar permohonan praperadilan yang diajukan Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri dianggap kabur atau tidak jelas. Itulah alasan Hakim Tunggal Imelda Herawati sehingga tidak dapat menerima permohonan praperadilan Firli.

Hal itu disampaikan langsung Hakim Imelda saat membeberkan pertimbangan-pertimbangan dalam putusan praperadilan yang diajukan Firli selaku Pemohon melawan Kapolda Metro Jaya selaku Termohon di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (19/12).

Dalam pertimbangannya, Hakim Imelda menemukan adanya dalil atau alasan hukum yang tidak dapat dijadikan landasan diajukannya praperadilan, karena merupakan materi pokok perkara.


Hakim Imelda juga menilai, dalil-dalil yang mendukung petitum Pemohon ternyata telah mencampurkan antara materiil-formil dengan materiil di luar aspek formil yang ditentukan secara limitatif menjadi kewenangan lembaga praperadilan.

"Maka hakim berpendapat, bahwa dasar permohonan praperadilan Pemohon yang demikian itu adalah kabur atau tidak jelas atau obscuur libel. Dengan demikian Hakim berpendapat eksepsi Termohon beralasan hukum dan patut untuk dikabulkan," kata Hakim Imelda di ruang sidang utama PN Jakarta Selatan, Selasa sore (19/12).

Sementara dalam pokok perkara, menurut Hakim Imelda, maksud dan tujuan jawaban Termohon praperadilan telah melaksanakan seluruh tahapan penetapan tersangka secara sah berdasarkan Peraturan Kapolri 9/2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana.

"Menimbang, bahwa oleh karena sebelum mempertimbangkan pokok perkara, eksepsi Termohon ternyata telah dikabulkan oleh hakim, maka pokok perkara permohonan praperadilan ini tidak perlu dipertimbangkan lagi, dan cukup menyatakan bahwa permohonan praperadilan Pemohon tidak dapat diterima," jelas Hakim Imelda.

Untuk itu, lanjut Hakim Imelda, karena permohonan praperadilan yang diajukan Pemohon dinyatakan tidak dapat diterima, maka biaya yang timbul dalam perkara ini akan dibebankan kepada Pemohon, sebesar nihil.

Populer

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

KPK Dikabarkan Tetapkan Tangan Kanan Nusron Wahid Hingga Pihak Summarecon sebagai Tersangka

Selasa, 15 September 2026 | 09:40

UPDATE

Ini Alasan Nusron Wahid Tak Nongol di DPR Usai Anak Buah Dicokok KPK

Rabu, 16 September 2026 | 16:28

Prabowo Sampaikan Duka Cita atas Kecelakaan KM Virgo Transport 8

Rabu, 16 September 2026 | 16:17

Panja RUU Pemilu Dipastikan Dibentuk Tahun Ini

Rabu, 16 September 2026 | 16:15

Perlu Diusut Dugaan Penyalahgunaan BBM Subsidi di Muara Baru

Rabu, 16 September 2026 | 16:11

PT 5 Persen Bikin Partai Nonparlemen Makin Berat ke Senayan

Rabu, 16 September 2026 | 16:10

Prabowo Resmikan LRT Kelapa Gading-Manggarai, Danantara Diminta Ikut Bantu

Rabu, 16 September 2026 | 16:09

Bapemperda DPRD DKI Dorong Penguatan Perlindungan Anak di Ruang Digital

Rabu, 16 September 2026 | 16:00

OPM Bunuh Sopir Angkutan Masyarakat, Mobil Dibakar

Rabu, 16 September 2026 | 15:47

Kolaborasi Lintas Lembaga Terus Diperkuat Meski Karhutla Menurun

Rabu, 16 September 2026 | 15:44

KPK Periksa 3 ASN BPK terkait Dugaan Suap Pengubahan Audit Pemkab Muara Enim

Rabu, 16 September 2026 | 15:32

Selengkapnya