Ilustrasi/Net
Ilustrasi/Net
Berdasarkan kebijakan yang tertuang dalam Surat Edaran OJK Nomor 19 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Berbasis Teknologi Informasi yang diterbitkan (8/11) lalu, OJK menurunkan bunga secara bertahap hingga 0,1 persen untuk menjaga keberlangsungan industri pinjol.
Adapun penurunan batasan bunga yang ditetapkan Asosiasi Fintech Pendanaan Indonesia (AFPI) nantinya akan turun 0,3 persen sampai 0,1 persen dalam beberapa tahun mendatang.
Populer
Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31
Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00
Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39
Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13
Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16
Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12
Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47
UPDATE
Kamis, 14 Mei 2026 | 16:15
Kamis, 14 Mei 2026 | 16:13
Kamis, 14 Mei 2026 | 16:05
Kamis, 14 Mei 2026 | 15:53
Kamis, 14 Mei 2026 | 15:44
Kamis, 14 Mei 2026 | 15:33
Kamis, 14 Mei 2026 | 15:30
Kamis, 14 Mei 2026 | 15:27
Kamis, 14 Mei 2026 | 15:21
Kamis, 14 Mei 2026 | 15:14