Berita

Ilustrasi/Net

Bisnis

Cukai Rokok Naik 10 Persen Mulai Januari 2024

SELASA, 19 DESEMBER 2023 | 11:11 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Tarif cukai hasil tembakau (CHT) dipastikan naik per Januari 2024 dengan rata-rata 10 persen, sesuai keputusan Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 2022.

Tarif CHT untuk rokok ditetapkan naik rata-rata sebesar 10 persen pada 2023 dan 2024, sedangkan untuk CHT rokok elektronik rata-rata sebesar 15 persen, sedangkan hasil pengolahan tembakau lainnya rata-rata sebesar 6 persen.

Ketentuannya telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 191 Tahun 2022, dan PMK Nomor 192 Tahun 2022.


Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Askolani, memastikan bahwa penyesuaian tarif cukai tersebut telah dipersiapkan. Pita cukai baru atau tanda pelunasan barang kena cukai sebanyak 17 juta pita juga telah digencarkan.

"Mengenai pemesanan pita cukai 2024 saat ini kita sudah siapkan 17 juta pita cukai untuk kebutuhan Januari, dan ini sudah sesuai pesanan industri rokok yang sudah sampaikan ke kantor-kantor pelayanan bea cukai di berbagai wilayah," kata Askolani saat konferensi pers APBN, seperti dikutip Selasa (19/12).

Saat ini pita cukai dalam proses percetakan untuk nantinya dipesan oleh para pelaku industri rokok dan dapat digunakan pada 1 Januari mendatang.

Dengan adanya pita cukai baru itu, Askolani mengatakan, Bea Cukai akan memperketat pengawasan peredaran rokok-rokok ilegal yang menggunakan pita cukai palsu.

Dikatakan Askolani, hingga Oktober 2023 pihaknya telah menindak 641 juta batang rokok dengan  pita cukai palsu.

Populer

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

Inilah Bupati Sitaro Chyntia Ingrid Kalangit yang Diborgol Kejati

Minggu, 10 Mei 2026 | 01:09

Omongan Amien Rais Dibenarkan Publik selama Tak Dibantah Teddy

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:15

UPDATE

Brimob Polda Metro Jaya Bubarkan Balap Liar di Pulogadung

Minggu, 17 Mei 2026 | 14:17

Istana Ungkap Cadangan Beras di Bulog Tembus 5,3 Juta Ton

Minggu, 17 Mei 2026 | 14:04

Kasasi Bisa Perjelas Vonis Banding Luhur Ditambah Beban Uang Pengganti

Minggu, 17 Mei 2026 | 13:45

Putusan MK soal IKN Dianggap Beri Kepastian Hukum

Minggu, 17 Mei 2026 | 13:39

“Suamiku Lukaku” Angkat Luka Perempuan Korban KDRT

Minggu, 17 Mei 2026 | 13:14

Prabowo Minta Pindad Rancang Mobil Presiden Khusus untuk Sapa Rakyat

Minggu, 17 Mei 2026 | 13:14

Penyederhanaan Sistem Partai Tak Harus dengan Threshold Tinggi

Minggu, 17 Mei 2026 | 13:10

Nasabah PNM Denpasar Sukses Ubah Sampah Pantai jadi Cuan

Minggu, 17 Mei 2026 | 12:59

Hukum yang Layu: Saat Keadilan Kehilangan Hati Nurani

Minggu, 17 Mei 2026 | 12:43

Andrianto Andri: Tokoh Sumatera Harus Jadi Cawapres 2029

Minggu, 17 Mei 2026 | 12:11

Selengkapnya