Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan/Net
Kasus dugaan korupsi perbankan yang terjadi di BNI Cabang Kayuagung, Ogan Komering Ilir masih terus diusut Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan.
Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari berujar, pihaknya masih fokus terhadap tersangka AT, yang tak lain mantan supervisor pemasaran.
"Kalau (kasus) Bank pelat merah (belum ke pimpinan cabang), baru sebatas AT saja," kata Vanny dikutip dari
Kantor Berita RMOLSumsel, Selasa (19/12).
Hingga saat ini, Kejati Sumsel telah memeriksa 24 orang saksi terkait kasus korupsi perbankan berupa penyelewengan dana nasabah yang dilakukan oleh mantan supervisor pemasaran BNI Cabang Kayuagung, AT.
Legal Wilayah Regional 03 BNI, Reza Saktipan mengatakan, AT yang ditetapkan tersangka saat ini telah diberhentikan dari jabatannya. Bahkan pemecatan dilakukan jauh sebelum AT berstatus tersangka kasus pencurian dana nasabah tersebut.
"Untuk AT sudah diberhentikan," kata Reza, didampingi Wakil Pemimpin Wilayah 3, Penta Dharma.
Menurutnya, kasus yang tengah diselidiki Kejati Sumsel muncul berdasarkan laporan yang dibuat pihaknya.
"Jadi memang kami yang melaporkan kasus itu ke pihak Kejati Sumsel sebagai bentuk dukungan bersih-bersih BUMN. Prosesnya disambut baik oleh penyidik dengan penetapan tersangka," ungkapnya.
Dijelaskan Reza, kronologi awal kasus tersebut bermula dari penyelidikan internal yang menemukan transaksi mencurigakan dalam rekening nasabah. Kemudian, tim internal BNI melakukan penelusuran hingga didapati transaksi tersebut tidak diketahui nasabah yang bersangkutan.
"Jadi dari sisi nasabah ada
overtrust (kepercayaan berlebihan) kepada AT. Hal inilah yang menjadi celah AT untuk menarik dana nasabah tersebut," ungkap Reza.
Sehingga, ketika pembuatan rekening, nasabah hanya mendapatkan buku tabungan. Sementara, untuk ATM dan
mobile banking itu tetap dipegang oleh tersangka AT. Reza mengaku bahwa tidak mengetahui persis motif tersangka AT melakukan penyelewengan dana nasabah ini.
"Kita tidak tahu karena yang bersangkutan (saat diperiksa) juga tidak menyebutkan," ucap Reza.
Reza menegaskan, AT bertindak sendirian dalam aksi penyelewengan dana tersebut. Namun demikian, hal ini tak urung membuat BNI Wilayah 03 mencopot pemimpin cabang BNI Kayuagung berinisial ZK. Pencopotan ini tidak lain untuk membantu penyelidikan kasus yang tengah ditangani penyidik Kejati.
"Sebab pimpinan cabang mengetahui persis alur kas cabang. Jadi, pimpinan cabang kami minta fokus untuk membantu Kejati dalam penyelidikan kasus ini," tandasnya.