Berita

Gedung Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan/Net

Hukum

BNI Kayuagung Klaim Sudah Kembalikan Dana Nasabah yang Diselewengkan

SELASA, 19 DESEMBER 2023 | 10:27 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Buntut penyelewengan dana nasabah hingga Rp6,4 miliar, BNI Cabang Kayuagung, Sumatera Selatan (Sumsel) mengklaim telah memberhentikan AT yang terakhir menjabat supervisor pemasaran bank pelat merah tersebut.

Hal itu disampaikan oleh Legal Wilayah Regional 03 BNI, Reza Saktipan yang dikutip dari Kantor Berita RMOLSumsel, Selasa (19/12).

Menurut Reza, pemberhentian AT jauh sebelum yang bersamgkutan berstatus tersangka atas kasus pencurian dana nasabah tersebut.


"Untuk AT sudah diberhentikan," kata Reza, didampingi Wakil Pemimpin Wilayah 3, Penta Dharma.

Menurutnya, kasus yang tengah diselidiki Kejati Sumsel muncul berdasarkan laporan yang dibuat pihaknya.

"Jadi memang kami yang melaporkan kasus itu ke pihak Kejati Sumsel. Sebagai bentuk dukungan bersih-bersih BUMN. Prosesnya disambut baik oleh penyidik dengan penetapan tersangka," kata Reza.

Dijelaskan Reza, kronologi awal kasus tersebut bermula dari penyelidikan internal yang menemukan sejumlah transaksi mencurigakan yang terjadi dalam rekening nasabah. Kemudian, tim internal BNI melakukan penelusuran hingga didapati transaksi tersebut tidak diketahui nasabah yang bersangkutan.

Reza menuturkan, permasalahan ini disebabkan oleh kepercayaan berlebih dari nasabah terhadap AT yang kemudian disalahgunakan oleh yang bersangkutan.

"Jadi dari sisi nasabah ada overtrust (kepercayaan berlebihan) kepada AT. Hal ini lah yang menjadi celah AT untuk menarik dana nasabah tersebut," ungkap Reza.

Sehingga, ketika pembuatan rekening, nasabah hanya mendapatkan buku tabungan. Sementara, untuk ATM dan mobile banking itu tetap dipegang oleh tersangka AT.

Reza mengaku tidak mengetahui persis motif AT melakukan penyelewenangan dana nasabah ini.

"Kita tidak tahu karena yang bersangkutan (saat diperiksa) juga tidak menyebutkan," kata Reza.

Reza juga menegaskan, dalam aksi penyelewengan dana tersebut, AT bertindak sendirian. Namun demikian, hal ini tak urung membuat BNI Wilayah 03 mencopot pemimpin cabang BNI Kayuagung berinisial ZK. Pencopotan ini, menurutnya tak lain untuk membantu penyelidikan kasus yang tengah ditangani penyidik Kejati.

"Sebab pimpinan cabang mengetahui persis alur kas cabang. Jadi, pimpinan cabang kami minta fokus untuk membantu Kejati dalam penyelidikan kasus ini," kata Reza.  

Meskipun demikian, mengenai dana nasabah yang digelapkan AT, Reza memastikan jika seluruh dana tersebut sudah ditransfer kembali ke rekening masing-masing korban.

"Seluruh dana sudah kami kembalikan. Bahkan, pak Pimwil mendatangi langsung satu per satu nasabah yang jadi korban untuk menjelaskan duduk persoalan kasus tersebut. Beberapa nasabah yang didatangi juga banyak yang terkejut karena dana di rekening tabungannya ternyata berkurang," kata Reza.

Sebagai bentuk antisipasi, Reza mengatakan, kedepannya BNI bakal melakukan sosialisasi kepada nasabah mengenai hak-hak yang diterimanya ketika membuka tabungan. Mulai dari buku tabungan, kartu ATM dan lainnya.

"Kasus ini kan disebabkan adanya overtrust dari nasabah. Jadi kedepannya kami akan sosialisasi nasabah mengenai hak yang didapatkan nasabah ketika membuka tabungan," demikian Reza.

Sementara itu, Kejati Sumsel saat ini mengaku masih melakukan pendalaman terhadap kasus dugaan korupsi perbankan yang terjadi di BNI Cabang Kayuagung.

Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Vanny Yulia Eka Sari mengatakan, pihaknya masih fokus terhadap tersangka AT.

"Kalau (kasus) bank pelat merah (belum ke pimpinan cabang), baru sebatas (tersangka) AT saja," kata Vanny, Senin (18/12).

Kejati Sumsel telah memeriksa setidaknya 24 orang saksi terkait kasus korupsi perbankan berupa penyelewenangan dana nasabah yang dilakukan oleh AT.


Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

UPDATE

Di Simpang Dunia

Jumat, 24 April 2026 | 06:10

Kisah Karim dan Edoh: Tukang Bubur Naik Haji Asal Tasikmalaya

Jumat, 24 April 2026 | 06:01

Gurita Keluarga Mas’ud Menguasai Kaltim

Jumat, 24 April 2026 | 05:33

Pramono Bidik Kerja Sama TOD dengan Shenzhen Metro

Jumat, 24 April 2026 | 05:14

Calon Jemaah Haji Asal Lahat Batal Terbang Gegara Hamil

Jumat, 24 April 2026 | 05:11

BEM KSI Serukan Perdamaian Dunia di Paskah Nasional 2025

Jumat, 24 April 2026 | 04:22

JK Tak Mudah Hadapi Jokowi

Jumat, 24 April 2026 | 04:10

Robig Penembak Gama Ketahuan Edarkan Narkoba di Lapas Semarang

Jumat, 24 April 2026 | 04:06

Ray Rangkuti Tafsirkan Pasal 8 UUD 1945 terkait Seruan Makar Saiful Mujani

Jumat, 24 April 2026 | 03:33

Setelah Asep Kuswanto Tersangka

Jumat, 24 April 2026 | 03:24

Selengkapnya