Berita

Gedung Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan/Net

Hukum

BNI Kayuagung Klaim Sudah Kembalikan Dana Nasabah yang Diselewengkan

SELASA, 19 DESEMBER 2023 | 10:27 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Buntut penyelewengan dana nasabah hingga Rp6,4 miliar, BNI Cabang Kayuagung, Sumatera Selatan (Sumsel) mengklaim telah memberhentikan AT yang terakhir menjabat supervisor pemasaran bank pelat merah tersebut.

Hal itu disampaikan oleh Legal Wilayah Regional 03 BNI, Reza Saktipan yang dikutip dari Kantor Berita RMOLSumsel, Selasa (19/12).

Menurut Reza, pemberhentian AT jauh sebelum yang bersamgkutan berstatus tersangka atas kasus pencurian dana nasabah tersebut.


"Untuk AT sudah diberhentikan," kata Reza, didampingi Wakil Pemimpin Wilayah 3, Penta Dharma.

Menurutnya, kasus yang tengah diselidiki Kejati Sumsel muncul berdasarkan laporan yang dibuat pihaknya.

"Jadi memang kami yang melaporkan kasus itu ke pihak Kejati Sumsel. Sebagai bentuk dukungan bersih-bersih BUMN. Prosesnya disambut baik oleh penyidik dengan penetapan tersangka," kata Reza.

Dijelaskan Reza, kronologi awal kasus tersebut bermula dari penyelidikan internal yang menemukan sejumlah transaksi mencurigakan yang terjadi dalam rekening nasabah. Kemudian, tim internal BNI melakukan penelusuran hingga didapati transaksi tersebut tidak diketahui nasabah yang bersangkutan.

Reza menuturkan, permasalahan ini disebabkan oleh kepercayaan berlebih dari nasabah terhadap AT yang kemudian disalahgunakan oleh yang bersangkutan.

"Jadi dari sisi nasabah ada overtrust (kepercayaan berlebihan) kepada AT. Hal ini lah yang menjadi celah AT untuk menarik dana nasabah tersebut," ungkap Reza.

Sehingga, ketika pembuatan rekening, nasabah hanya mendapatkan buku tabungan. Sementara, untuk ATM dan mobile banking itu tetap dipegang oleh tersangka AT.

Reza mengaku tidak mengetahui persis motif AT melakukan penyelewenangan dana nasabah ini.

"Kita tidak tahu karena yang bersangkutan (saat diperiksa) juga tidak menyebutkan," kata Reza.

Reza juga menegaskan, dalam aksi penyelewengan dana tersebut, AT bertindak sendirian. Namun demikian, hal ini tak urung membuat BNI Wilayah 03 mencopot pemimpin cabang BNI Kayuagung berinisial ZK. Pencopotan ini, menurutnya tak lain untuk membantu penyelidikan kasus yang tengah ditangani penyidik Kejati.

"Sebab pimpinan cabang mengetahui persis alur kas cabang. Jadi, pimpinan cabang kami minta fokus untuk membantu Kejati dalam penyelidikan kasus ini," kata Reza.  

Meskipun demikian, mengenai dana nasabah yang digelapkan AT, Reza memastikan jika seluruh dana tersebut sudah ditransfer kembali ke rekening masing-masing korban.

"Seluruh dana sudah kami kembalikan. Bahkan, pak Pimwil mendatangi langsung satu per satu nasabah yang jadi korban untuk menjelaskan duduk persoalan kasus tersebut. Beberapa nasabah yang didatangi juga banyak yang terkejut karena dana di rekening tabungannya ternyata berkurang," kata Reza.

Sebagai bentuk antisipasi, Reza mengatakan, kedepannya BNI bakal melakukan sosialisasi kepada nasabah mengenai hak-hak yang diterimanya ketika membuka tabungan. Mulai dari buku tabungan, kartu ATM dan lainnya.

"Kasus ini kan disebabkan adanya overtrust dari nasabah. Jadi kedepannya kami akan sosialisasi nasabah mengenai hak yang didapatkan nasabah ketika membuka tabungan," demikian Reza.

Sementara itu, Kejati Sumsel saat ini mengaku masih melakukan pendalaman terhadap kasus dugaan korupsi perbankan yang terjadi di BNI Cabang Kayuagung.

Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Vanny Yulia Eka Sari mengatakan, pihaknya masih fokus terhadap tersangka AT.

"Kalau (kasus) bank pelat merah (belum ke pimpinan cabang), baru sebatas (tersangka) AT saja," kata Vanny, Senin (18/12).

Kejati Sumsel telah memeriksa setidaknya 24 orang saksi terkait kasus korupsi perbankan berupa penyelewenangan dana nasabah yang dilakukan oleh AT.


Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Kerumunan Massa saat Jokowi ke NTT Direkayasa

Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39

Wewenang Ditjen Bea Cukai Sudah Melampaui Namanya

Minggu, 02 Agustus 2026 | 02:12

UPDATE

Miris! Hafalan Al-Qur’an Jadi Bahan Permainan

Kamis, 13 Agustus 2026 | 02:11

OJK Dukung Pemprov DKI Terbitkan Obligasi Daerah

Kamis, 13 Agustus 2026 | 02:00

Jangan Main Hakim Sendiri terkait Kasus Hafalan Al-Qur'an Berhadiah Miras

Kamis, 13 Agustus 2026 | 01:48

Dua ASN Ditjen Pajak Jadi Tersangka Korupsi PT TPL

Kamis, 13 Agustus 2026 | 01:23

Tak Ditemukan Luka Luar di Jenazah Sutrimo

Kamis, 13 Agustus 2026 | 01:06

Pemprov DKI Pastikan Miliki Kapasitas Keuangan Terbitkan Obligasi

Kamis, 13 Agustus 2026 | 00:26

Walkot Jakut Imbau Masyarakat Tetap Tenang soal Kasus Promosi Miras di Ancol

Kamis, 13 Agustus 2026 | 00:19

Kemendag Perluas Akses Pasar Produk UMKM dengan Libatkan Ritel Modern

Kamis, 13 Agustus 2026 | 00:02

Furikake dan Tantangan Pangan Bergizi: Jangan Berhenti pada Produknya

Rabu, 12 Agustus 2026 | 23:51

Utang Pemerintah Tembus Rp10.000 Triliun

Rabu, 12 Agustus 2026 | 23:41

Selengkapnya