Berita

Gedung Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan/Net

Hukum

BNI Kayuagung Klaim Sudah Kembalikan Dana Nasabah yang Diselewengkan

SELASA, 19 DESEMBER 2023 | 10:27 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Buntut penyelewengan dana nasabah hingga Rp6,4 miliar, BNI Cabang Kayuagung, Sumatera Selatan (Sumsel) mengklaim telah memberhentikan AT yang terakhir menjabat supervisor pemasaran bank pelat merah tersebut.

Hal itu disampaikan oleh Legal Wilayah Regional 03 BNI, Reza Saktipan yang dikutip dari Kantor Berita RMOLSumsel, Selasa (19/12).

Menurut Reza, pemberhentian AT jauh sebelum yang bersamgkutan berstatus tersangka atas kasus pencurian dana nasabah tersebut.


"Untuk AT sudah diberhentikan," kata Reza, didampingi Wakil Pemimpin Wilayah 3, Penta Dharma.

Menurutnya, kasus yang tengah diselidiki Kejati Sumsel muncul berdasarkan laporan yang dibuat pihaknya.

"Jadi memang kami yang melaporkan kasus itu ke pihak Kejati Sumsel. Sebagai bentuk dukungan bersih-bersih BUMN. Prosesnya disambut baik oleh penyidik dengan penetapan tersangka," kata Reza.

Dijelaskan Reza, kronologi awal kasus tersebut bermula dari penyelidikan internal yang menemukan sejumlah transaksi mencurigakan yang terjadi dalam rekening nasabah. Kemudian, tim internal BNI melakukan penelusuran hingga didapati transaksi tersebut tidak diketahui nasabah yang bersangkutan.

Reza menuturkan, permasalahan ini disebabkan oleh kepercayaan berlebih dari nasabah terhadap AT yang kemudian disalahgunakan oleh yang bersangkutan.

"Jadi dari sisi nasabah ada overtrust (kepercayaan berlebihan) kepada AT. Hal ini lah yang menjadi celah AT untuk menarik dana nasabah tersebut," ungkap Reza.

Sehingga, ketika pembuatan rekening, nasabah hanya mendapatkan buku tabungan. Sementara, untuk ATM dan mobile banking itu tetap dipegang oleh tersangka AT.

Reza mengaku tidak mengetahui persis motif AT melakukan penyelewenangan dana nasabah ini.

"Kita tidak tahu karena yang bersangkutan (saat diperiksa) juga tidak menyebutkan," kata Reza.

Reza juga menegaskan, dalam aksi penyelewengan dana tersebut, AT bertindak sendirian. Namun demikian, hal ini tak urung membuat BNI Wilayah 03 mencopot pemimpin cabang BNI Kayuagung berinisial ZK. Pencopotan ini, menurutnya tak lain untuk membantu penyelidikan kasus yang tengah ditangani penyidik Kejati.

"Sebab pimpinan cabang mengetahui persis alur kas cabang. Jadi, pimpinan cabang kami minta fokus untuk membantu Kejati dalam penyelidikan kasus ini," kata Reza.  

Meskipun demikian, mengenai dana nasabah yang digelapkan AT, Reza memastikan jika seluruh dana tersebut sudah ditransfer kembali ke rekening masing-masing korban.

"Seluruh dana sudah kami kembalikan. Bahkan, pak Pimwil mendatangi langsung satu per satu nasabah yang jadi korban untuk menjelaskan duduk persoalan kasus tersebut. Beberapa nasabah yang didatangi juga banyak yang terkejut karena dana di rekening tabungannya ternyata berkurang," kata Reza.

Sebagai bentuk antisipasi, Reza mengatakan, kedepannya BNI bakal melakukan sosialisasi kepada nasabah mengenai hak-hak yang diterimanya ketika membuka tabungan. Mulai dari buku tabungan, kartu ATM dan lainnya.

"Kasus ini kan disebabkan adanya overtrust dari nasabah. Jadi kedepannya kami akan sosialisasi nasabah mengenai hak yang didapatkan nasabah ketika membuka tabungan," demikian Reza.

Sementara itu, Kejati Sumsel saat ini mengaku masih melakukan pendalaman terhadap kasus dugaan korupsi perbankan yang terjadi di BNI Cabang Kayuagung.

Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Vanny Yulia Eka Sari mengatakan, pihaknya masih fokus terhadap tersangka AT.

"Kalau (kasus) bank pelat merah (belum ke pimpinan cabang), baru sebatas (tersangka) AT saja," kata Vanny, Senin (18/12).

Kejati Sumsel telah memeriksa setidaknya 24 orang saksi terkait kasus korupsi perbankan berupa penyelewenangan dana nasabah yang dilakukan oleh AT.


Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Enam Pengusaha Muda Berebut Kursi Ketum HIPMI, Siapa Saja?

Kamis, 22 Januari 2026 | 13:37

Rakyat Lampung Syukuran HGU Sugar Group Companies Diduga Korupsi Rp14,5 Triliun Dicabut

Kamis, 22 Januari 2026 | 18:16

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

UPDATE

PUI: Pernyataan Kapolri Bukan Ancaman Demokrasi

Minggu, 01 Februari 2026 | 23:52

BI Harus Selaras Jalankan Kebijakan Kontrol DHE SDA Sesuai UUD 1945

Minggu, 01 Februari 2026 | 23:34

HMI Sumut Desak Petugas Selidiki Aktivitas Gudang Gas Oplosan

Minggu, 01 Februari 2026 | 23:26

Presiden Prabowo Diminta Bereskan Dalang IHSG Anjlok

Minggu, 01 Februari 2026 | 23:16

Isak Tangis Keluarga Iringi Pemakaman Praka Hamid Korban Longsor Cisarua

Minggu, 01 Februari 2026 | 22:54

PLN Perkuat Pengamanan Jaringan Transmisi Bireuen-Takengon

Minggu, 01 Februari 2026 | 22:53

TSC Kopassus Cup 2026 Mengasah Skill dan Mental Petembak

Minggu, 01 Februari 2026 | 22:23

RUU Paket Politik Menguap karena Himpitan Kepentingan Politik

Minggu, 01 Februari 2026 | 21:45

Kuba Tuding AS Lakukan Pemerasan Global Demi Cekik Pasokan Minyak

Minggu, 01 Februari 2026 | 21:44

Unjuk Ketangkasan Menembak

Minggu, 01 Februari 2026 | 21:20

Selengkapnya