Berita

Kuasa hukum Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri, Ian Iskandar/RMOL

Hukum

Mampu Buktikan Kejanggalan, Pengacara Yakin Hakim Kabulkan Permohonan Praperadilan Firli Bahuri

SELASA, 19 DESEMBER 2023 | 10:02 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Kuasa hukum Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri berharap Hakim Tunggal Imelda Herawati mengabulkan seluruh permohonan praperadilan karena sudah terungkap banyak kejanggalan dan tidak sahnya penetapan tersangka yang dilakukan Polda Metro Jaya (PMJ).

Kuasa hukum Firli, Ian Iskandar mengatakan, dari fakta-fakta yang terungkap di persidangan, dalil Firli selaku pemohon sudah terbukti semua. Bahwa penetapan tersangka yang dilakukan Kapolda Metro Jaya selaku termohon praperadilan tidak sah menurut hukum.

"Kami berharap, serangkaian kejanggalan prosedural ini meyakini Hakim praperadilan untuk mengabulkan bahwa benar sudah terjadi kesalahan prosedural terhadap proses penyidikan terhadap pemohon praperadilan. Kedua, benar bahwa penyidikannya itu serampangan. Sehingga berakibat pada proses hukum yang tidak sah. Sehingga permohonan kami dikabulkan semua," kata Ian kepada Kantor Berita Politik RMOL, Selasa pagi (19/12).


Ian menjelaskan, penetapan Firli sebagai tersangka oleh PMJ tidak memenuhi dua alat bukti seperti yang diamanatkan oleh KUHAP dan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 21/PUU-XII/2014.

Di mana, kata Ian, pihak termohon mengklaim memiliki 4 alat bukti dalam menetapkan Firli sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan, gratifikasi, dan suap terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian (Kementan).

"Yakni 92 keterangan saksi yang tidak memenuhi kualifikasi sebagai saksi. Tidak ada satupun saksi yang melihat, mendengar, dan mengalami langsung bahwa sudah terjadi perbuatan pemerasan," kata Ian.

Bukti selanjutnya yang dimiliki PMJ adalah keterangan ahli. Menurut Ian, keterangan ahli sifatnya hanya meraba-raba saja. Lalu bukti surat resi penukaran valas yang tidak menunjukkan adanya sesuatu yang terkait dengan tuduhan pemerasan.

"Kemudian terkait dengan petunjuk, yang mereka tunjukkan di persidangan adalah foto gambar Pak Firli ditemui dengan Pak SYL. Tapi foto itu kan tidak menunjukkan terkait ada ancaman pemerasan," tutur Ian.

Keempat alat bukti yang dimiliki PMJ tersebut kata Ian, mampu dibantahkan pihaknya di persidangan.

"Kami bisa membuktikan dalil kami terkait dengan penetapan tersangka yang tidak murni hukum itu, kami buktikan," tegas Ian.

Di mana, kata Ian, pihaknya telah membuktikan adanya intimidasi yang dilakukan Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto kepada pimpinan KPK terkait dengan persoalan hukum yang menjerat seorang pengusaha bernama Muhammad Suryo.

"Buktinya itu bukti surat, ekspose perkara, kemudian bukti saksi Pak Alex Marwata membenarkan. Jadi sudah ndak bisa dibantah lagi. Dalil kami terbukti," jelas Ian.

Selain itu, kata Ian, pihaknya juga sudah membuktikan bahwa penyidikan yang dilakukan PMJ terhadap Firli tidak sah. Yakni, ketika penyelidikan, Firli tidak pernah dimintai keterangan atau klarifikasi.

Selanjutnya gelar perkara penetapan Firli sebagai tersangka dilakukan dengan gelar perkara biasa, bukan gelar perkara khusus.

Lalu, Laporan Polisi (LP) yang digunakan adalah LP model A, yakni LP yang dibuat oleh polisi. Namun anehnya, polisi yang membuat LP tersebut juga tidak tahu siapa pelaku tindak pidana.

"Pada saat setelah penetapan tersangka, mereka masih mencari-cari alat bukti, ada penggeledahan, ada pemeriksaan tambahan, kan aneh. Nah yang lebih parah lagi, katanya berkas sudah dilimpahkan ke Kejaksaan. Tapi kemarin masih ada panggilan untuk dimintai keterangan tambahan. Kalau memang berkasnya sudah dilimpahkan ke Kejaksaan, ngapain lagi diperiksa, mau dibongkar lagi berkasnya? Kan lucu," pungkas Ian.

Sidang putusan praperadilan yang diajukan Firli melawan Kapolda Metro Jaya akan berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari ini, Selasa (19/12) pukul 15.00 WIB.


Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

UPDATE

Tumbuhkan Mimpi Puluhan Anak Nelayan Cilincing Lewat Nobar Film

Senin, 14 September 2026 | 03:18

Sejumlah Alutsista TNI Gercep Sisir Korban KM Virgo Transport 8

Senin, 14 September 2026 | 02:55

Kesehatan di Tepi Republik

Senin, 14 September 2026 | 02:29

Ekonomi Batam Tumbuh 7,28 Persen Bukti Kepercayaan Dunia Usaha Terus Menguat

Senin, 14 September 2026 | 01:54

Terpilih jadi Ketum HPK Kosgoro 1957, Eric Hermawan Langsung Tancap Gas Konsolidasi

Senin, 14 September 2026 | 01:24

Abu Vulkanik Berbahaya bagi Air dan Ikan, Begini Penjelasannya

Senin, 14 September 2026 | 00:55

KDM Dinilai Lebih Utamakan Pencitraan Ketimbang Solusi Defisit APBD Jabar

Senin, 14 September 2026 | 00:33

Menuju HUT ke-81, Panglima TNI Buka Rangkaian 72 Lomba Open Turnamen

Senin, 14 September 2026 | 00:11

SOKSI Siap Tempuh Jalur Hukum Gugat 'Bocor Alus Tempo'

Minggu, 13 September 2026 | 23:48

Asta Cita, Zakat, dan Jalan Baru Mengentaskan Kemiskinan

Minggu, 13 September 2026 | 23:24

Selengkapnya