Berita

Kuasa hukum Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri, Ian Iskandar/RMOL

Hukum

Mampu Buktikan Kejanggalan, Pengacara Yakin Hakim Kabulkan Permohonan Praperadilan Firli Bahuri

SELASA, 19 DESEMBER 2023 | 10:02 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Kuasa hukum Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri berharap Hakim Tunggal Imelda Herawati mengabulkan seluruh permohonan praperadilan karena sudah terungkap banyak kejanggalan dan tidak sahnya penetapan tersangka yang dilakukan Polda Metro Jaya (PMJ).

Kuasa hukum Firli, Ian Iskandar mengatakan, dari fakta-fakta yang terungkap di persidangan, dalil Firli selaku pemohon sudah terbukti semua. Bahwa penetapan tersangka yang dilakukan Kapolda Metro Jaya selaku termohon praperadilan tidak sah menurut hukum.

"Kami berharap, serangkaian kejanggalan prosedural ini meyakini Hakim praperadilan untuk mengabulkan bahwa benar sudah terjadi kesalahan prosedural terhadap proses penyidikan terhadap pemohon praperadilan. Kedua, benar bahwa penyidikannya itu serampangan. Sehingga berakibat pada proses hukum yang tidak sah. Sehingga permohonan kami dikabulkan semua," kata Ian kepada Kantor Berita Politik RMOL, Selasa pagi (19/12).


Ian menjelaskan, penetapan Firli sebagai tersangka oleh PMJ tidak memenuhi dua alat bukti seperti yang diamanatkan oleh KUHAP dan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 21/PUU-XII/2014.

Di mana, kata Ian, pihak termohon mengklaim memiliki 4 alat bukti dalam menetapkan Firli sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan, gratifikasi, dan suap terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian (Kementan).

"Yakni 92 keterangan saksi yang tidak memenuhi kualifikasi sebagai saksi. Tidak ada satupun saksi yang melihat, mendengar, dan mengalami langsung bahwa sudah terjadi perbuatan pemerasan," kata Ian.

Bukti selanjutnya yang dimiliki PMJ adalah keterangan ahli. Menurut Ian, keterangan ahli sifatnya hanya meraba-raba saja. Lalu bukti surat resi penukaran valas yang tidak menunjukkan adanya sesuatu yang terkait dengan tuduhan pemerasan.

"Kemudian terkait dengan petunjuk, yang mereka tunjukkan di persidangan adalah foto gambar Pak Firli ditemui dengan Pak SYL. Tapi foto itu kan tidak menunjukkan terkait ada ancaman pemerasan," tutur Ian.

Keempat alat bukti yang dimiliki PMJ tersebut kata Ian, mampu dibantahkan pihaknya di persidangan.

"Kami bisa membuktikan dalil kami terkait dengan penetapan tersangka yang tidak murni hukum itu, kami buktikan," tegas Ian.

Di mana, kata Ian, pihaknya telah membuktikan adanya intimidasi yang dilakukan Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto kepada pimpinan KPK terkait dengan persoalan hukum yang menjerat seorang pengusaha bernama Muhammad Suryo.

"Buktinya itu bukti surat, ekspose perkara, kemudian bukti saksi Pak Alex Marwata membenarkan. Jadi sudah ndak bisa dibantah lagi. Dalil kami terbukti," jelas Ian.

Selain itu, kata Ian, pihaknya juga sudah membuktikan bahwa penyidikan yang dilakukan PMJ terhadap Firli tidak sah. Yakni, ketika penyelidikan, Firli tidak pernah dimintai keterangan atau klarifikasi.

Selanjutnya gelar perkara penetapan Firli sebagai tersangka dilakukan dengan gelar perkara biasa, bukan gelar perkara khusus.

Lalu, Laporan Polisi (LP) yang digunakan adalah LP model A, yakni LP yang dibuat oleh polisi. Namun anehnya, polisi yang membuat LP tersebut juga tidak tahu siapa pelaku tindak pidana.

"Pada saat setelah penetapan tersangka, mereka masih mencari-cari alat bukti, ada penggeledahan, ada pemeriksaan tambahan, kan aneh. Nah yang lebih parah lagi, katanya berkas sudah dilimpahkan ke Kejaksaan. Tapi kemarin masih ada panggilan untuk dimintai keterangan tambahan. Kalau memang berkasnya sudah dilimpahkan ke Kejaksaan, ngapain lagi diperiksa, mau dibongkar lagi berkasnya? Kan lucu," pungkas Ian.

Sidang putusan praperadilan yang diajukan Firli melawan Kapolda Metro Jaya akan berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari ini, Selasa (19/12) pukul 15.00 WIB.


Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Silfester Langsung Dicopot dari Jabatan Komisaris Independen Anak Usaha Pelindo

Kamis, 24 September 2026 | 20:07

UPDATE

BKSAP DPR Dukung Menlu Arrmanatha Perkuat Diplomasi Bebas Aktif

Minggu, 04 Oktober 2026 | 14:26

Korea Utara Uji Coba Rudal Berteknologi AI, Terbang Sejauh 1.000 Km

Minggu, 04 Oktober 2026 | 14:10

Kuota Internet Kok Masih Hangus? Ini Penjelasan Komdigi

Minggu, 04 Oktober 2026 | 14:01

Banggar DPR Tekankan Disiplin Fiskal di Tengah Belanja Negara Rp4.106 Triliun

Minggu, 04 Oktober 2026 | 13:53

RUU Migas Ditargetkan Rampung 22 Oktober, DPR Ingatkan Pembahasan Harus Cermat

Minggu, 04 Oktober 2026 | 13:13

Kemenko PM Dorong Kolaborasi Dunia Usaha untuk Pertumbuhan Ekonomi Inklusif

Minggu, 04 Oktober 2026 | 13:09

Rangkap Jabatan Bahlil Harus Dimaksimalkan untuk Selaraskan Kebijakan

Minggu, 04 Oktober 2026 | 13:05

KPK Ungkap Ada Setoran dari Kantah ke Tingkat Pusat ATR/BPN

Minggu, 04 Oktober 2026 | 12:36

Sequis Life Digugat Rp1,27 Miliar ke PN Jakarta Selatan

Minggu, 04 Oktober 2026 | 12:28

AS Usir Dua Delegasi Iran Setelah Sidang Umum PBB

Minggu, 04 Oktober 2026 | 12:17

Selengkapnya