Berita

Kuasa hukum Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri, Ian Iskandar/RMOL

Hukum

Mampu Buktikan Kejanggalan, Pengacara Yakin Hakim Kabulkan Permohonan Praperadilan Firli Bahuri

SELASA, 19 DESEMBER 2023 | 10:02 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Kuasa hukum Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri berharap Hakim Tunggal Imelda Herawati mengabulkan seluruh permohonan praperadilan karena sudah terungkap banyak kejanggalan dan tidak sahnya penetapan tersangka yang dilakukan Polda Metro Jaya (PMJ).

Kuasa hukum Firli, Ian Iskandar mengatakan, dari fakta-fakta yang terungkap di persidangan, dalil Firli selaku pemohon sudah terbukti semua. Bahwa penetapan tersangka yang dilakukan Kapolda Metro Jaya selaku termohon praperadilan tidak sah menurut hukum.

"Kami berharap, serangkaian kejanggalan prosedural ini meyakini Hakim praperadilan untuk mengabulkan bahwa benar sudah terjadi kesalahan prosedural terhadap proses penyidikan terhadap pemohon praperadilan. Kedua, benar bahwa penyidikannya itu serampangan. Sehingga berakibat pada proses hukum yang tidak sah. Sehingga permohonan kami dikabulkan semua," kata Ian kepada Kantor Berita Politik RMOL, Selasa pagi (19/12).

Ian menjelaskan, penetapan Firli sebagai tersangka oleh PMJ tidak memenuhi dua alat bukti seperti yang diamanatkan oleh KUHAP dan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 21/PUU-XII/2014.

Di mana, kata Ian, pihak termohon mengklaim memiliki 4 alat bukti dalam menetapkan Firli sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan, gratifikasi, dan suap terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian (Kementan).

"Yakni 92 keterangan saksi yang tidak memenuhi kualifikasi sebagai saksi. Tidak ada satupun saksi yang melihat, mendengar, dan mengalami langsung bahwa sudah terjadi perbuatan pemerasan," kata Ian.

Bukti selanjutnya yang dimiliki PMJ adalah keterangan ahli. Menurut Ian, keterangan ahli sifatnya hanya meraba-raba saja. Lalu bukti surat resi penukaran valas yang tidak menunjukkan adanya sesuatu yang terkait dengan tuduhan pemerasan.

"Kemudian terkait dengan petunjuk, yang mereka tunjukkan di persidangan adalah foto gambar Pak Firli ditemui dengan Pak SYL. Tapi foto itu kan tidak menunjukkan terkait ada ancaman pemerasan," tutur Ian.

Keempat alat bukti yang dimiliki PMJ tersebut kata Ian, mampu dibantahkan pihaknya di persidangan.

"Kami bisa membuktikan dalil kami terkait dengan penetapan tersangka yang tidak murni hukum itu, kami buktikan," tegas Ian.

Di mana, kata Ian, pihaknya telah membuktikan adanya intimidasi yang dilakukan Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto kepada pimpinan KPK terkait dengan persoalan hukum yang menjerat seorang pengusaha bernama Muhammad Suryo.

"Buktinya itu bukti surat, ekspose perkara, kemudian bukti saksi Pak Alex Marwata membenarkan. Jadi sudah ndak bisa dibantah lagi. Dalil kami terbukti," jelas Ian.

Selain itu, kata Ian, pihaknya juga sudah membuktikan bahwa penyidikan yang dilakukan PMJ terhadap Firli tidak sah. Yakni, ketika penyelidikan, Firli tidak pernah dimintai keterangan atau klarifikasi.

Selanjutnya gelar perkara penetapan Firli sebagai tersangka dilakukan dengan gelar perkara biasa, bukan gelar perkara khusus.

Lalu, Laporan Polisi (LP) yang digunakan adalah LP model A, yakni LP yang dibuat oleh polisi. Namun anehnya, polisi yang membuat LP tersebut juga tidak tahu siapa pelaku tindak pidana.

"Pada saat setelah penetapan tersangka, mereka masih mencari-cari alat bukti, ada penggeledahan, ada pemeriksaan tambahan, kan aneh. Nah yang lebih parah lagi, katanya berkas sudah dilimpahkan ke Kejaksaan. Tapi kemarin masih ada panggilan untuk dimintai keterangan tambahan. Kalau memang berkasnya sudah dilimpahkan ke Kejaksaan, ngapain lagi diperiksa, mau dibongkar lagi berkasnya? Kan lucu," pungkas Ian.

Sidang putusan praperadilan yang diajukan Firli melawan Kapolda Metro Jaya akan berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari ini, Selasa (19/12) pukul 15.00 WIB.


Populer

Bangun PIK 2, ASG Setor Pajak 50 Triliun dan Serap 200 Ribu Tenaga Kerja

Senin, 27 Januari 2025 | 02:16

Gara-gara Tertawa di Samping Gus Miftah, KH Usman Ali Kehilangan 40 Job Ceramah

Minggu, 26 Januari 2025 | 10:03

Viral, Kurs Dolar Anjlok ke Rp8.170, Prabowo Effect?

Sabtu, 01 Februari 2025 | 18:05

KPK Akan Digugat Buntut Mandeknya Penanganan Dugaan Korupsi Jampidsus Febrie Adriansyah

Kamis, 23 Januari 2025 | 20:17

Prabowo Harus Ganti Bahlil hingga Satryo Brodjonegoro

Minggu, 26 Januari 2025 | 09:14

Datangi Bareskrim, Petrus Selestinus Minta Kliennya Segera Dibebaskan

Jumat, 24 Januari 2025 | 16:21

Masyarakat Baru Sadar Jokowi Wariskan Kerusakan Bangsa

Senin, 27 Januari 2025 | 14:00

UPDATE

Melalui Rembug Ngopeni Ngelakoni, Luthfi-Yasin Siap Bangun Jateng

Minggu, 02 Februari 2025 | 05:21

PCNU Bandar Lampung Didorong Jadi Panutan Daerah Lain

Minggu, 02 Februari 2025 | 04:58

Jawa Timur Berstatus Darurat PMK

Minggu, 02 Februari 2025 | 04:30

Dituding Korupsi, Kuwu Wanasaba Kidul Didemo Ratusan Warga

Minggu, 02 Februari 2025 | 03:58

Pelantikan Gubernur Lampung Diundur, Rahmat Mirzani Djausal: Tidak Masalah

Minggu, 02 Februari 2025 | 03:31

Ketua Gerindra Banjarnegara Laporkan Akun TikTok LPKSM

Minggu, 02 Februari 2025 | 02:57

Isi Garasi Raffi Ahmad Tembus Rp55 Miliar, Koleksi Menteri Terkaya jadi Biasa Saja

Minggu, 02 Februari 2025 | 02:39

Ahli Kesehatan Minta Pemerintah Dukung Penelitian Produk Tembakau Alternatif

Minggu, 02 Februari 2025 | 02:18

Heboh Penahanan Ijazah, BMPS Minta Pemerintah Alokasikan Anggaran Khusus Sekolah Swasta

Minggu, 02 Februari 2025 | 01:58

Kecewa Bekas Bupati Probolinggo Dituntut Ringan, LIRA Jatim: Ada Apa dengan Ketua KPK yang Baru?

Minggu, 02 Februari 2025 | 01:42

Selengkapnya