Berita

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi (pegang mic)/RMOL

Presisi

Polisi Tetapkan WNA Korsel Tersangka Pembunuh Petugas Imigrasi di Tangerang

SENIN, 18 DESEMBER 2023 | 20:36 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Polisi menetapkan warga negara asing (WNA) asal Korea Selatan (Korsel), Dal Joong Kim (DJK), sebagai tersangka pembunuhan terhadap petugas imigrasi, Tri Fattah Firdaus (TFF), dari lantai 19 apartemen Metro Garden, Kota Tangerang, Jumat (27/10).

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi, mengatakan, penetapan tersangka dilakukan usai pihaknya melakukan penyidikan bersama ahli interprofesi, diantaranya ahli kimia biologi forensik, ahli fisika forensik, ahli polygraph, kedokteran forensik, dan psikologi forensik.

"Kami memperoleh beberapa alat bukti untuk menentukan bahwa saudara Kim Dal Jong ini tersangka. Kami mengedepankan scientific crime investigation di hadapan fenomena yang ada," kata Hengki, dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (18/12).


Lebih lanjut Hengki menjelaskan, kejadian berawal saat Fattah bersama rekannya, Hendar, juga petugas imigrasi, menjemput Kim lalu pergi ke tempat hiburan malam.

Di tempat hiburan malam itu Hendar dan Kim ribut, saat itu Kim tak sengaja memecahkan gelas hingga menyebabkan tangannya terluka, setelah itu mereka kembali ke apartemen.

Setiba di apartemen, Fattah memapah Kim masuk ke kamar, tak jelas apa penyebabnya, keributan kembali terjadi, hingga akhirnya Fattah jatuh dari lantai 19 apartemen. Setelah itu sekuriti apartemen bertanya, tapi Kim menyangkal telah terjadi keributan, dan mengaku sendirian di dalam kamar.

Namun, saat dicek ke CCTV, ternyata Kim bersama dua petugas imigrasi. Sekuriti dan maintenance pun menuju kamar Kim, pintu kamar didobrak, dan didapati pelaku memegang pisau serta panci berisi air panas.

"Sebelum didobrak sempat ditanya keberadaan Fattah. Dari dalam kamar dijawab "mati". Artinya, itu indikasi bahwa dia tahu Fattah sudah mati," kata Hengki.

Tak berselang lama, Kim pun ditangkap polisi.

Sementara itu, dokter forensik Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Arfiani, mengatakan, Fatah tewas akibat kekerasan benda tumpul pada dada dan punggung, hingga menyebabkan tulang iga patah.

Kini, Kim dijerat Pasal 338 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

TNI Kuasai Wilayah OPM di Intan Jaya dan Sita Sejumlah Senjata

Minggu, 16 Agustus 2026 | 01:24

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

UPDATE

Sempat Kaget, Legislator Golkar Bersyukur Budi Arie Klarifikasi dan Minta Maaf

Rabu, 26 Agustus 2026 | 20:20

KPK Tahan Gatot Heroe Hernanda, Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Rabu, 26 Agustus 2026 | 20:10

DPRD Siap Bongkar Oknum Parpol dan Ormas Minta Jatah Proyek SD Rembang

Rabu, 26 Agustus 2026 | 20:05

Netflix Umumkan Pemeran Baru One Piece Season 3, Siap Hidupkan Kisah Battle of Alabasta

Rabu, 26 Agustus 2026 | 19:53

Bank Berwenang Menunda Transaksi Sesuai UU TPPU

Rabu, 26 Agustus 2026 | 19:52

Daftar 6 Perusahaan di Kalimantan Disanksi Kemenhut Buntut Karhutla

Rabu, 26 Agustus 2026 | 19:49

Unhan Terbitkan Edaran Penggunaan Hijab bagi Kadet Putri Muslim

Rabu, 26 Agustus 2026 | 19:44

Diduga Terima Mobil hingga Rumah Mewah, Anggota DPRD Kota Bengkulu Diselidiki KPK

Rabu, 26 Agustus 2026 | 19:37

Pertamina Eco RunFest 2026, Hadirkan Tujuh Inisiatif Keberlanjutan Lingkungan

Rabu, 26 Agustus 2026 | 19:27

Lolly Suhenty: Kerja Kehumasan Bawaslu Menjaga Halaman Rumah

Rabu, 26 Agustus 2026 | 19:26

Selengkapnya