Berita

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi (pegang mic)/RMOL

Presisi

Polisi Tetapkan WNA Korsel Tersangka Pembunuh Petugas Imigrasi di Tangerang

SENIN, 18 DESEMBER 2023 | 20:36 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Polisi menetapkan warga negara asing (WNA) asal Korea Selatan (Korsel), Dal Joong Kim (DJK), sebagai tersangka pembunuhan terhadap petugas imigrasi, Tri Fattah Firdaus (TFF), dari lantai 19 apartemen Metro Garden, Kota Tangerang, Jumat (27/10).

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi, mengatakan, penetapan tersangka dilakukan usai pihaknya melakukan penyidikan bersama ahli interprofesi, diantaranya ahli kimia biologi forensik, ahli fisika forensik, ahli polygraph, kedokteran forensik, dan psikologi forensik.

"Kami memperoleh beberapa alat bukti untuk menentukan bahwa saudara Kim Dal Jong ini tersangka. Kami mengedepankan scientific crime investigation di hadapan fenomena yang ada," kata Hengki, dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (18/12).


Lebih lanjut Hengki menjelaskan, kejadian berawal saat Fattah bersama rekannya, Hendar, juga petugas imigrasi, menjemput Kim lalu pergi ke tempat hiburan malam.

Di tempat hiburan malam itu Hendar dan Kim ribut, saat itu Kim tak sengaja memecahkan gelas hingga menyebabkan tangannya terluka, setelah itu mereka kembali ke apartemen.

Setiba di apartemen, Fattah memapah Kim masuk ke kamar, tak jelas apa penyebabnya, keributan kembali terjadi, hingga akhirnya Fattah jatuh dari lantai 19 apartemen. Setelah itu sekuriti apartemen bertanya, tapi Kim menyangkal telah terjadi keributan, dan mengaku sendirian di dalam kamar.

Namun, saat dicek ke CCTV, ternyata Kim bersama dua petugas imigrasi. Sekuriti dan maintenance pun menuju kamar Kim, pintu kamar didobrak, dan didapati pelaku memegang pisau serta panci berisi air panas.

"Sebelum didobrak sempat ditanya keberadaan Fattah. Dari dalam kamar dijawab "mati". Artinya, itu indikasi bahwa dia tahu Fattah sudah mati," kata Hengki.

Tak berselang lama, Kim pun ditangkap polisi.

Sementara itu, dokter forensik Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Arfiani, mengatakan, Fatah tewas akibat kekerasan benda tumpul pada dada dan punggung, hingga menyebabkan tulang iga patah.

Kini, Kim dijerat Pasal 338 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.

Populer

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

UPDATE

Utang dan Delusi Pembangunan

Rabu, 16 September 2026 | 05:52

Tak Ulangi Kesalahan Purbaya, Suahasil Diharapkan Terus Gelorakan Ekonomi Konstitusi

Rabu, 16 September 2026 | 05:22

Pengukuhan Pengurus PERKAPI Bakal Dihadiri Menhum dan Ketua Komisi XIII DPR

Rabu, 16 September 2026 | 04:44

Fungsi KDKMP yang ‘Disabotase’

Rabu, 16 September 2026 | 04:24

Menhan Sjafrie Apresiasi Bantuan Jepang dalam Atasi Karhutla

Rabu, 16 September 2026 | 03:57

Politikus Senior PKS: PPHN Jangan jadi RPJPN Kedua

Rabu, 16 September 2026 | 03:30

38 Aset Senilai Rp846 Miliar Disita Kejagung dalam Kasus Febrie

Rabu, 16 September 2026 | 03:03

Kegiatan Belajar di SMPN 16 Medan Pulih 100 Persen Usai Dilanda Banjir

Rabu, 16 September 2026 | 02:48

WNA Malaysia Laporkan Pamen Polri Terkait Kasus Investasi Emas ke Bareskrim

Rabu, 16 September 2026 | 02:24

Kemensos Apresiasi Sekolah Rakyat Terintegrasi 3 Sulsel Mulai Beroperasi

Rabu, 16 September 2026 | 01:59

Selengkapnya