Berita

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi (pegang mic)/RMOL

Presisi

Polisi Tetapkan WNA Korsel Tersangka Pembunuh Petugas Imigrasi di Tangerang

SENIN, 18 DESEMBER 2023 | 20:36 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Polisi menetapkan warga negara asing (WNA) asal Korea Selatan (Korsel), Dal Joong Kim (DJK), sebagai tersangka pembunuhan terhadap petugas imigrasi, Tri Fattah Firdaus (TFF), dari lantai 19 apartemen Metro Garden, Kota Tangerang, Jumat (27/10).

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi, mengatakan, penetapan tersangka dilakukan usai pihaknya melakukan penyidikan bersama ahli interprofesi, diantaranya ahli kimia biologi forensik, ahli fisika forensik, ahli polygraph, kedokteran forensik, dan psikologi forensik.

"Kami memperoleh beberapa alat bukti untuk menentukan bahwa saudara Kim Dal Jong ini tersangka. Kami mengedepankan scientific crime investigation di hadapan fenomena yang ada," kata Hengki, dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (18/12).


Lebih lanjut Hengki menjelaskan, kejadian berawal saat Fattah bersama rekannya, Hendar, juga petugas imigrasi, menjemput Kim lalu pergi ke tempat hiburan malam.

Di tempat hiburan malam itu Hendar dan Kim ribut, saat itu Kim tak sengaja memecahkan gelas hingga menyebabkan tangannya terluka, setelah itu mereka kembali ke apartemen.

Setiba di apartemen, Fattah memapah Kim masuk ke kamar, tak jelas apa penyebabnya, keributan kembali terjadi, hingga akhirnya Fattah jatuh dari lantai 19 apartemen. Setelah itu sekuriti apartemen bertanya, tapi Kim menyangkal telah terjadi keributan, dan mengaku sendirian di dalam kamar.

Namun, saat dicek ke CCTV, ternyata Kim bersama dua petugas imigrasi. Sekuriti dan maintenance pun menuju kamar Kim, pintu kamar didobrak, dan didapati pelaku memegang pisau serta panci berisi air panas.

"Sebelum didobrak sempat ditanya keberadaan Fattah. Dari dalam kamar dijawab "mati". Artinya, itu indikasi bahwa dia tahu Fattah sudah mati," kata Hengki.

Tak berselang lama, Kim pun ditangkap polisi.

Sementara itu, dokter forensik Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Arfiani, mengatakan, Fatah tewas akibat kekerasan benda tumpul pada dada dan punggung, hingga menyebabkan tulang iga patah.

Kini, Kim dijerat Pasal 338 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Arahan Tugas

Sabtu, 03 Januari 2026 | 11:54

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

UPDATE

MAKI Heran KPK Tak Kunjung Tahan Tersangka Korupsi CSR BI

Selasa, 13 Januari 2026 | 20:11

Keadilan pada Demokrasi yang Direnggut

Selasa, 13 Januari 2026 | 19:54

Program MBG Tetap Harus Diperketat Meski Kasus Keracunan Menurun

Selasa, 13 Januari 2026 | 19:51

Oegroseno: Polisi Tidak Bisa Nyatakan Ijazah Jokowi Asli atau Palsu

Selasa, 13 Januari 2026 | 19:48

Ketum PBMI Ngadep Menpora Persiapkan SEA Games Malaysia

Selasa, 13 Januari 2026 | 19:41

Sekolah Rakyat Simbol Keadilan Sosial

Selasa, 13 Januari 2026 | 19:41

110 Siswa Lemhannas Siap Digembleng Selama Lima Bulan

Selasa, 13 Januari 2026 | 19:30

PBNU Bantah Terima Aliran Uang Korupsi Kuota Haji

Selasa, 13 Januari 2026 | 19:08

Demokrat Tidak Ambil Pusing Sikap PDIP Tolak Pilkada Via DPRD

Selasa, 13 Januari 2026 | 18:57

Amankan BBE-Uang, Ini 2 Kantor DJP yang Digeledah KPK

Selasa, 13 Januari 2026 | 18:40

Selengkapnya