Berita

Pakar Hukum Universitas Trisakti Ali Ridho/Net

Politik

Minim Partisipasi Publik, Masyarakat Bisa Gugat RPP Kesehatan ke Mahkamah Agung

SENIN, 18 DESEMBER 2023 | 19:27 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Masyarakat terutama petani, bisa menggugat Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Kesehatan jika dipaksakan diterapkan. Gugatan itu, bisa dilayangkan kepada Mahkamah Agung.

Pakar Hukum Universitas Trisakti Ali Ridho mengatakan, suatu peraturan di bawah undang-undang, seperti PP, dapat dibatalkan atas alasan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi atau pembentukannya tidak memenuhi ketentuan yang berlaku.

"Makna bertentangan ini, bisa meliputi aspek formil dan materiil peraturannya," kata Ali kepada wartawan, Senin (18/12).
 

 
Ali menjelaskan, dalam konteks formil, keterlibatan masyarakat atau ketiadaan partisipasi publik dalam proses pembuatan RPP Kesehatan merupakan aspek yang perlu digarisbawahi.

Sementara, lanjutnya, isi atau substansi peraturan berperan penting dalam konteks materiil. Kedua aspek ini merupakan komponen utama yang harus dipertimbangkan dalam melakukan gugatan.

"Jika tidak dilakukan partisipasi dalam pembentukan PP tentang Kesehatan, maka PP tersebut masuk kategori peraturan yang tidak diproses melalui prosedur yang baik," terangnya.

"Sehingga dapat diuji ke Mahkamah Agung untuk dibatalkan," kata Ali lagi.

Peringatan akan pentingnya partisipasi publik pada penyusunan RPP Kesehatan, sudah pernah disampaikan anggota Komisi IX DPR RI, Yahya Zaini.

Kata Yahya, apabila partisipasi publik sangat minim, maka itu bisa menjadi syarat diperbolehkannya gugatan uji materi.

"Jadi, kalau meaningful (partisipasi) ini kurang, maka ini ada peluang bagi masyarakat untuk mengadukan ke Mahkamah Agung," pungkasnya.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

UPDATE

Konsep Pasar Modern Tak Harus Identik Bangunan Mewah

Selasa, 07 April 2026 | 04:15

Jangan cuma Israel, Preman Kampung di Purwakarta Juga Wajib Dikutuk

Selasa, 07 April 2026 | 04:04

Tukang Ojek Ditembak Penumpang, Motor Dibawa Kabur

Selasa, 07 April 2026 | 03:38

Subsidi BBM Bocor Rp7 Triliun Gegara Kemacetan Jakarta

Selasa, 07 April 2026 | 03:15

KA Bangunkarta Anjlok di Bumiayu, Penumpang Dievakuasi 10 Bus

Selasa, 07 April 2026 | 03:00

Fahira Sodorkan Lima Strategi Pasar Tradisional Jadi Fondasi Jakarta Kota Global

Selasa, 07 April 2026 | 02:25

Waspada Politik Gunting dalam Lipatan di Lingkaran Istana

Selasa, 07 April 2026 | 02:11

Muslim Iran, Berjuanglah untuk Islam

Selasa, 07 April 2026 | 02:07

Viral Mobil Dinas di Kawasan Puncak, Pemprov DKI Minta Maaf

Selasa, 07 April 2026 | 01:36

Seruan Pemakzulan Prabowo Muncul dari Ketakutan Operasi Besar Berantas Korupsi

Selasa, 07 April 2026 | 01:12

Selengkapnya