Berita

Pakar Hukum Universitas Trisakti Ali Ridho/Net

Politik

Minim Partisipasi Publik, Masyarakat Bisa Gugat RPP Kesehatan ke Mahkamah Agung

SENIN, 18 DESEMBER 2023 | 19:27 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Masyarakat terutama petani, bisa menggugat Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Kesehatan jika dipaksakan diterapkan. Gugatan itu, bisa dilayangkan kepada Mahkamah Agung.

Pakar Hukum Universitas Trisakti Ali Ridho mengatakan, suatu peraturan di bawah undang-undang, seperti PP, dapat dibatalkan atas alasan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi atau pembentukannya tidak memenuhi ketentuan yang berlaku.

"Makna bertentangan ini, bisa meliputi aspek formil dan materiil peraturannya," kata Ali kepada wartawan, Senin (18/12).
 

 
Ali menjelaskan, dalam konteks formil, keterlibatan masyarakat atau ketiadaan partisipasi publik dalam proses pembuatan RPP Kesehatan merupakan aspek yang perlu digarisbawahi.

Sementara, lanjutnya, isi atau substansi peraturan berperan penting dalam konteks materiil. Kedua aspek ini merupakan komponen utama yang harus dipertimbangkan dalam melakukan gugatan.

"Jika tidak dilakukan partisipasi dalam pembentukan PP tentang Kesehatan, maka PP tersebut masuk kategori peraturan yang tidak diproses melalui prosedur yang baik," terangnya.

"Sehingga dapat diuji ke Mahkamah Agung untuk dibatalkan," kata Ali lagi.

Peringatan akan pentingnya partisipasi publik pada penyusunan RPP Kesehatan, sudah pernah disampaikan anggota Komisi IX DPR RI, Yahya Zaini.

Kata Yahya, apabila partisipasi publik sangat minim, maka itu bisa menjadi syarat diperbolehkannya gugatan uji materi.

"Jadi, kalau meaningful (partisipasi) ini kurang, maka ini ada peluang bagi masyarakat untuk mengadukan ke Mahkamah Agung," pungkasnya.

Populer

Jokowi Layak Digelari Lambe Turah

Senin, 16 Februari 2026 | 12:00

Roy Suryo Cs di Atas Angin terkait Kasus Ijazah Jokowi

Rabu, 18 Februari 2026 | 12:12

Jokowi Makin Terpojok secara Politik

Minggu, 15 Februari 2026 | 06:59

Lima BPD Berebut Jadi Tuan Rumah Munas BPP HIPMI XVIII

Minggu, 15 Februari 2026 | 12:17

Kasihan Banyak Tokoh Senior Ditipu Jokowi

Rabu, 18 Februari 2026 | 14:19

Aneh Sekali! Legalisir Ijazah Jokowi Tanpa Tanggal, Bulan, dan Tahun

Jumat, 13 Februari 2026 | 02:07

Partai Politik Mulai Meninggalkan Jokowi

Selasa, 17 Februari 2026 | 13:05

UPDATE

Alpriado Osmond Mangkir, Sidang Mediasi di PN Tangerang Ditunda

Senin, 23 Februari 2026 | 16:17

Dasco Minta Impor 105 Ribu Mobil Pikap dari India Ditunda

Senin, 23 Februari 2026 | 16:08

Tiongkok Desak AS Batalkan Tarif Trump Usai Putusan MA

Senin, 23 Februari 2026 | 16:02

SBY Beri Wejangan Geopolitik ke Peserta Pendidikan Lemhannas

Senin, 23 Februari 2026 | 15:55

Subsidi untuk Pertamina dan PLN Senilai Rp27 Triliun Segera Cair

Senin, 23 Februari 2026 | 15:53

Putaran Ketiga Perundingan Nuklir Iran-AS Bakal Digelar 26 Februari di Jenewa

Senin, 23 Februari 2026 | 15:42

KPK Buka Peluang Panggil OSO Terkait Fasilitas Jet Pribadi Menag

Senin, 23 Februari 2026 | 15:38

Perjanjian Dagang RI-AS Jangan Korbankan Kedaulatan Data

Senin, 23 Februari 2026 | 15:24

Palguna Diadukan ke MKMK, DPR: Semua Pejabat Bisa Diawasi

Senin, 23 Februari 2026 | 15:24

Polisi Amankan 28 Orang Lewat Operasi Gakkum di Yahukimo

Senin, 23 Februari 2026 | 15:23

Selengkapnya