Berita

Pakar Hukum Universitas Trisakti Ali Ridho/Net

Politik

Minim Partisipasi Publik, Masyarakat Bisa Gugat RPP Kesehatan ke Mahkamah Agung

SENIN, 18 DESEMBER 2023 | 19:27 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Masyarakat terutama petani, bisa menggugat Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Kesehatan jika dipaksakan diterapkan. Gugatan itu, bisa dilayangkan kepada Mahkamah Agung.

Pakar Hukum Universitas Trisakti Ali Ridho mengatakan, suatu peraturan di bawah undang-undang, seperti PP, dapat dibatalkan atas alasan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi atau pembentukannya tidak memenuhi ketentuan yang berlaku.

"Makna bertentangan ini, bisa meliputi aspek formil dan materiil peraturannya," kata Ali kepada wartawan, Senin (18/12).
 

 
Ali menjelaskan, dalam konteks formil, keterlibatan masyarakat atau ketiadaan partisipasi publik dalam proses pembuatan RPP Kesehatan merupakan aspek yang perlu digarisbawahi.

Sementara, lanjutnya, isi atau substansi peraturan berperan penting dalam konteks materiil. Kedua aspek ini merupakan komponen utama yang harus dipertimbangkan dalam melakukan gugatan.

"Jika tidak dilakukan partisipasi dalam pembentukan PP tentang Kesehatan, maka PP tersebut masuk kategori peraturan yang tidak diproses melalui prosedur yang baik," terangnya.

"Sehingga dapat diuji ke Mahkamah Agung untuk dibatalkan," kata Ali lagi.

Peringatan akan pentingnya partisipasi publik pada penyusunan RPP Kesehatan, sudah pernah disampaikan anggota Komisi IX DPR RI, Yahya Zaini.

Kata Yahya, apabila partisipasi publik sangat minim, maka itu bisa menjadi syarat diperbolehkannya gugatan uji materi.

"Jadi, kalau meaningful (partisipasi) ini kurang, maka ini ada peluang bagi masyarakat untuk mengadukan ke Mahkamah Agung," pungkasnya.

Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

Rektor UGM Bikin Bingung, Jokowi Lulus Dua Kali?

Rabu, 28 Januari 2026 | 22:51

KPK Amankan Dokumen dan BBE saat Geledah Kantor Dinas Perkim Pemkot Madiun

Rabu, 28 Januari 2026 | 11:15

UPDATE

Jokowi Jadikan PSI Kendaraan Politik demi Melanggengkan Dinasti

Senin, 02 Februari 2026 | 10:15

IHSG "Kebakaran", Sempat Anjlok Hingga 5 Persen

Senin, 02 Februari 2026 | 09:49

Ketegangan Iran-AS Reda, Harga Minyak Turun Hampir 3 Persen

Senin, 02 Februari 2026 | 09:47

Tekanan Pasar Modal Berlanjut, IHSG Dibuka Anjlok Pagi Ini

Senin, 02 Februari 2026 | 09:37

Serang Pengungsi Gaza, Israel Harus Dikeluarkan dari Board of Peace

Senin, 02 Februari 2026 | 09:27

BPKN Soroti Risiko Goreng Saham di Tengah Lonjakan Jumlah Emiten dan Investor

Senin, 02 Februari 2026 | 09:25

Komitmen Prabowo di Sektor Pendidikan Tak Perlu Diragukan

Senin, 02 Februari 2026 | 09:14

Menjaga Polri di Bawah Presiden: Ikhtiar Kapolri Merawat Demokrasi

Senin, 02 Februari 2026 | 09:13

Emas Melandai Saat Sosok Kevin Warsh Mulai Bayangi Kebijakan The Fed

Senin, 02 Februari 2026 | 09:07

Nikkei Positif Saat Bursa Asia Dibuka Melemah

Senin, 02 Februari 2026 | 08:49

Selengkapnya