Berita

Pakar Hukum Universitas Trisakti Ali Ridho/Net

Politik

Minim Partisipasi Publik, Masyarakat Bisa Gugat RPP Kesehatan ke Mahkamah Agung

SENIN, 18 DESEMBER 2023 | 19:27 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Masyarakat terutama petani, bisa menggugat Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Kesehatan jika dipaksakan diterapkan. Gugatan itu, bisa dilayangkan kepada Mahkamah Agung.

Pakar Hukum Universitas Trisakti Ali Ridho mengatakan, suatu peraturan di bawah undang-undang, seperti PP, dapat dibatalkan atas alasan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi atau pembentukannya tidak memenuhi ketentuan yang berlaku.

"Makna bertentangan ini, bisa meliputi aspek formil dan materiil peraturannya," kata Ali kepada wartawan, Senin (18/12).
 
Ali menjelaskan, dalam konteks formil, keterlibatan masyarakat atau ketiadaan partisipasi publik dalam proses pembuatan RPP Kesehatan merupakan aspek yang perlu digarisbawahi.

Sementara, lanjutnya, isi atau substansi peraturan berperan penting dalam konteks materiil. Kedua aspek ini merupakan komponen utama yang harus dipertimbangkan dalam melakukan gugatan.

"Jika tidak dilakukan partisipasi dalam pembentukan PP tentang Kesehatan, maka PP tersebut masuk kategori peraturan yang tidak diproses melalui prosedur yang baik," terangnya.

"Sehingga dapat diuji ke Mahkamah Agung untuk dibatalkan," kata Ali lagi.

Peringatan akan pentingnya partisipasi publik pada penyusunan RPP Kesehatan, sudah pernah disampaikan anggota Komisi IX DPR RI, Yahya Zaini.

Kata Yahya, apabila partisipasi publik sangat minim, maka itu bisa menjadi syarat diperbolehkannya gugatan uji materi.

"Jadi, kalau meaningful (partisipasi) ini kurang, maka ini ada peluang bagi masyarakat untuk mengadukan ke Mahkamah Agung," pungkasnya.

Populer

Ratusan Tawon Serang Pasukan Israel di Gaza Selatan

Sabtu, 11 Mei 2024 | 18:05

Ketua Alumni Akpol 91 Lepas Purna Bhakti 13 Anggota

Minggu, 05 Mei 2024 | 17:52

Alvin Lim Protes Izin Galangan Kapal Panji Gumilang

Sabtu, 11 Mei 2024 | 15:56

Bursa Bacalon Wali Kota Palembang Diramaikan Pengusaha Cantik

Jumat, 03 Mei 2024 | 06:04

Siapa Penantang Anies-Igo Ilham di Pilgub Jakarta?

Minggu, 12 Mei 2024 | 07:02

Kantongi Sertifikasi NBTC, Poco F6 Segera Diluncurkan

Sabtu, 04 Mei 2024 | 08:24

Jaksa KPK Ungkap Keterlibatan Orang Tua Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor dalam Kasus Gazalba Saleh

Senin, 06 Mei 2024 | 13:05

UPDATE

KRI Spica-934 Unjuk Kemampuan Deteksi dalam Latopslagab 2024

Selasa, 14 Mei 2024 | 03:59

Pendidikan Maritim dan Ocean Leadership

Selasa, 14 Mei 2024 | 03:30

Khofifah: Secara De Facto, Ibukota Negara Ada di Jawa Timur

Selasa, 14 Mei 2024 | 03:19

Polri Pastikan Pengamanan KTT WWF di Bali Terkoneksi Smart Island

Selasa, 14 Mei 2024 | 02:55

Ekspor Produk Tuna Biak Makin Moncer Lewat Kalamo

Selasa, 14 Mei 2024 | 02:40

Batu Pertama Kantor Perwakilan DPD Jatim di Tengah Moratorium Menkeu

Selasa, 14 Mei 2024 | 02:19

Gelar Latihan Bersama RSN, TNI AL Turunkan 2 KRI dan 1 Tim Kopaska

Selasa, 14 Mei 2024 | 01:59

Muzani: Target Pemerintahan ke Depan Hilangkan Kemiskinan

Selasa, 14 Mei 2024 | 01:50

Bikin Resah Nasabah BTN, Komnas Indonesia Minta Polisi Tangkap Dicky Yohanes

Selasa, 14 Mei 2024 | 01:35

Polri Upayakan Buka Jalur Penghubung Padang-Bukittinggi

Selasa, 14 Mei 2024 | 01:19

Selengkapnya