Berita

Pakar Hukum Universitas Trisakti Ali Ridho/Net

Politik

Minim Partisipasi Publik, Masyarakat Bisa Gugat RPP Kesehatan ke Mahkamah Agung

SENIN, 18 DESEMBER 2023 | 19:27 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Masyarakat terutama petani, bisa menggugat Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Kesehatan jika dipaksakan diterapkan. Gugatan itu, bisa dilayangkan kepada Mahkamah Agung.

Pakar Hukum Universitas Trisakti Ali Ridho mengatakan, suatu peraturan di bawah undang-undang, seperti PP, dapat dibatalkan atas alasan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi atau pembentukannya tidak memenuhi ketentuan yang berlaku.

"Makna bertentangan ini, bisa meliputi aspek formil dan materiil peraturannya," kata Ali kepada wartawan, Senin (18/12).
 

 
Ali menjelaskan, dalam konteks formil, keterlibatan masyarakat atau ketiadaan partisipasi publik dalam proses pembuatan RPP Kesehatan merupakan aspek yang perlu digarisbawahi.

Sementara, lanjutnya, isi atau substansi peraturan berperan penting dalam konteks materiil. Kedua aspek ini merupakan komponen utama yang harus dipertimbangkan dalam melakukan gugatan.

"Jika tidak dilakukan partisipasi dalam pembentukan PP tentang Kesehatan, maka PP tersebut masuk kategori peraturan yang tidak diproses melalui prosedur yang baik," terangnya.

"Sehingga dapat diuji ke Mahkamah Agung untuk dibatalkan," kata Ali lagi.

Peringatan akan pentingnya partisipasi publik pada penyusunan RPP Kesehatan, sudah pernah disampaikan anggota Komisi IX DPR RI, Yahya Zaini.

Kata Yahya, apabila partisipasi publik sangat minim, maka itu bisa menjadi syarat diperbolehkannya gugatan uji materi.

"Jadi, kalau meaningful (partisipasi) ini kurang, maka ini ada peluang bagi masyarakat untuk mengadukan ke Mahkamah Agung," pungkasnya.

Populer

Bobby dan Raja Juli Paling Bertanggung Jawab terhadap Bencana di Sumut

Senin, 01 Desember 2025 | 02:29

NU dan Muhammadiyah Dikutuk Tambang

Minggu, 30 November 2025 | 02:12

Padang Diterjang Banjir Bandang

Jumat, 28 November 2025 | 00:32

Sergap Kapal Nikel

Kamis, 27 November 2025 | 05:59

Peluncuran Tiga Pusat Studi Baru

Jumat, 28 November 2025 | 02:08

Bersihkan Sisa Bencana

Jumat, 28 November 2025 | 04:14

Evakuasi Banjir Tapsel

Kamis, 27 November 2025 | 03:45

UPDATE

Puan Harap Korban Banjir Sumatera Peroleh Penanganan Baik

Sabtu, 06 Desember 2025 | 02:10

Bantuan Kemensos Telah Terdistribusikan ke Wilayah Aceh

Sabtu, 06 Desember 2025 | 02:00

Prabowo Bantah Rambo Podium

Sabtu, 06 Desember 2025 | 01:59

Pansus Illegal Logging Dibahas Usai Penanganan Bencana Sumatera

Sabtu, 06 Desember 2025 | 01:39

BNN Kirim 2.000 Paket Sembako ke Korban Banjir Sumatera

Sabtu, 06 Desember 2025 | 01:18

Bahlil Sebut Golkar Bakal Dukung Prabowo di 2029

Sabtu, 06 Desember 2025 | 01:03

Banjir Sumatera jadi Alarm Keras Rawannya Kondisi Ekologis

Sabtu, 06 Desember 2025 | 00:56

UEA Berpeluang Ikuti Langkah Indonesia Kirim Pasukan ke Gaza

Sabtu, 06 Desember 2025 | 00:47

Media Diajak Kawal Transformasi DPR Lewat Berita Berimbang

Sabtu, 06 Desember 2025 | 00:18

AMAN Raih Dua Penghargaan di Ajang FIABCI Award 2025

Sabtu, 06 Desember 2025 | 00:15

Selengkapnya