Berita

Pakar hukum pidana Universitas Al-Azhar (UAI), Suparji Ahmad/Net

Hukum

Pelimpahan Berkas Perkara Tak Gugurkan Praperadilan, Prof Suparji: Hakim Dapat Kabulkan Permohonan Firli Bahuri

SENIN, 18 DESEMBER 2023 | 16:39 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Pelimpahan berkas perkara tahap satu dari penyidik Polda Metro Jaya kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta tidak menggugurkan permohonan praperadilan yang diajukan Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri (FB). Untuk itu, Hakim praperadilan dapat mengabulkan permohonan praperadilan dimaksud.

Pakar hukum pidana Universitas Al Azhar Indonesia, Profesor Suparji Ahmad mengatakan, pelimpahan berkas perkara kasus dugaan korupsi berupa pemerasan, gratifikasi, dan suap pada tahap satu dari penyidik ke Kejaksaan Tinggi Jakarta, tidak menyebabkan gugurnya praperadilan.

"Sehingga Hakim praperadilan dapat mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan FB untuk membatalkan penetapan tersangka oleh penyidik," kata Suparji dalam keterangannya yang diterima Kantor Berita Politik RMOL, Senin (18/12).


Suparji menjelaskan, Mahkamah Konstitusi (MK) berpendapat, bahwa hakikat dari perkara permohonan praperadilan adalah untuk menguji apakah ada perbuatan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh penyidik atau penuntut umum sebagaimana yang diatur dalam Pasal 77 KUHAP dan putusan MK nomor 21/PUU-XII/2014, dan perlindungan hak asasi manusia dari tersangka.

"Sehingga tidaklah adil apabila ada permohonan praperadilan yang pemeriksaannya sudah dimulai atau sedang berlangsung menjadi gugur hanya karena perkara telah dilimpahkan dan telah dilakukan registrasi oleh pengadilan negeri. Padahal ketika perkara permohonan praperadilan sudah dimulai atau sedang berjalan, hanya diperlukan waktu paling lama 7 hari untuk dijatuhkan putusan terhadap perkara permohonan praperadilan tersebut," jelas Suparji.

Suparji menerangkan, Pasal 82 Ayat 1 huruf d KUHAP dimaksudkan untuk memberikan kepastian hukum, agar tidak terjadi dualisme hasil pemeriksaan, yaitu antara pemeriksaan yang sah yang dilakukan penyidik dan penuntut umum dengan pemeriksaan yang diduga adanya tindak pidana yang dilakukan oleh pemohon sehingga diajukan praperadilan.

Oleh karena itu, demi kepastian hukum dan keadilan, perkara praperadilan dinyatakan gugur ketika perkara telah dilimpahkan dan telah dimulai sidang pertama terhadap perkara pokok yang dimohonkan praperadilan.

Suparji mengatakan, MK membedakan antara perkara praperadilan yang diperiksa pada saat sidang prapradilan dengan perkara pokok yang diperiksa pada saat setelah sidang pertama dibuka. Bagaimanapun, pada hakikatnya, tidak boleh ada satu perkara pidana yang diperiksa secara bersamaan, yakni diperiksa di praperadilan sekaligus juga diperiksa pada saat setelah sidang pertama.

Apabila sidang pertama dimulai kata Suparji, maka permohonan praperadilan menjadi gugur. Putusan MK nomor 102/PUU-XIII/2015 tersebut bersifat erga omnes, yakni berlaku sebagai UU

"Maksud norma sidang pertama, secara normatif, makna sidang pertama dijelaskan dalam Pasal 152 Ayat 1 KUHAP yang menyatakan, dalam hal pengadilan negeri menerima surat pelimpahan perkara dan berpendapat bahwa perkara itu termasuk wewenangnya, ketua pengadilan menunjuk hakim yang akan menyidangkan perkara tersebut dan hakim yang ditunjuk itu menetapkan hari sidang," tutur Suparji.

Selanjutnya dalam Pasal 152 Ayat 2 KUHAP menyatakan bahwa, Hakim dalam menetapkan hari sidang sebagaimana dimaksud dalam Ayat (1) memerintahkan kepada penuntut umum supaya memanggil terdakwa dan saksi untuk datang di sidang pengadilan.

"Dengan demikian, makna sidang pertama adalah hari sidang yang pertama kali dilaksanakan berdasarkan surat penetapan hakim. Ketika hakim menjatuhkan palu sidang sebanyak 3 kali maka sekaligus itulah tanda kepastian hukum gugurnya praperadilan yang dimohonkan oleh tersangka. Sebab, itulah tanda suatu perkara sudah mulai diperiksa oleh pengadilan negeri," pungkas Suparji.

Untuk itu, praperadilan yang diajukan Firli selaku pemohon melawan Kapolda Metro Jaya selaku termohon tidak bisa dinyatakan gugur, mengingat putusan praperadilan akan disampaikan Hakim Tunggal Imelda Herawati pada Selasa sore (19/12) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Sementara itu, pelimpahan berkas perkara tahap I dari penyidik Polda Metro Jaya kepada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta baru dilaksanakan pada Jumat (15/12). Sehingga, Jaksa akan terlebih dahulu melakukan pemeriksaan terhadap kelengkapan berkas perkara tersebut sebelum berlanjut ke tahap 2.



Populer

Menyorot Nuansa Politis Penetapan Direksi Pelindo

Senin, 02 Maret 2026 | 06:59

Keputusan KIP Kuatkan Keyakinan Ijazah Jokowi Palsu

Minggu, 22 Februari 2026 | 06:18

Harianto Badjoeri Dikenal Dermawan

Senin, 23 Februari 2026 | 01:19

Rusia dan China akan Dukung Iran dari Belakang Layar

Minggu, 01 Maret 2026 | 04:20

Jokowi Lebih Jago dari Shah Ruh Khan soal Main Drama

Senin, 23 Februari 2026 | 03:31

Gibran Jadi Kartu Mati Prabowo di Pilpres 2029

Minggu, 22 Februari 2026 | 03:02

PKB Kutuk Pembunuhan Ali Khamenei dan Desak PBB Jatuhkan Sanksi ke Israel-AS

Minggu, 01 Maret 2026 | 18:07

UPDATE

DPR Minta Data WNI di Kawasan Konflik Diperbarui, Evakuasi Harus Disiapkan

Selasa, 03 Maret 2026 | 14:17

Umat Diserukan Salat Gerhana Bulan dan Perbanyak Memohon Ampunan

Selasa, 03 Maret 2026 | 14:05

KPK Terus Buru Pihak Lain yang Terkait dalam OTT Bupati Pekalongan

Selasa, 03 Maret 2026 | 13:56

Putin dan MBS Diskusi Bahas Eskalasi Timur Tengah

Selasa, 03 Maret 2026 | 13:46

MBG Perkuat Fondasi SDM Sejak Dini

Selasa, 03 Maret 2026 | 13:46

Siap-siap Libur Panjang Lebaran 2026, Catat Jadwal Sekolah dan Cuti Bersama

Selasa, 03 Maret 2026 | 13:45

Angkat Kaki dari BOP Keputusan Dilematis bagi Indonesia

Selasa, 03 Maret 2026 | 13:40

Sunni dan Syiah Tak Bisa Dibentur-benturkan

Selasa, 03 Maret 2026 | 13:25

Perang Iran-AS Bisa Picu PHK Besar-besaran di Indonesia

Selasa, 03 Maret 2026 | 13:19

Melania Bicara Perlindungan Anak di DK PBB Saat Perang Iran Makin Panas

Selasa, 03 Maret 2026 | 13:18

Selengkapnya