Berita

Ilustrasi emas Antam/Net

Bisnis

Gugatan PKPU Belum Tentu Bikin Antam Pailit

SENIN, 18 DESEMBER 2023 | 16:12 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang dilayangkan 'crazy rich' Surabaya, Budi Said diyakini tidak akan sampai membuat PT Aneka Tambang (Antam) Tbk pailit.

"Katakanlah Antam kalah PKPU sehingga dinyatakan pailit dan aset-aset dilelang kurator. Meskipun ada kekuatan hukum tetap, tetapi tidak semudah itu (dinyatakan pailit)," kata ekonom Faisal Basri kepada wartawan, Senin (18/12).

Menurutnya, PT Antam memiliki rekam jejak yang sehat dan tidak merugi. Secara teori, Antam memang bisa dinyatakan pailit, namun hal itu tidak akan mengubah posisinya sebagai perusahaan yang sehat.   


"Secara logic saja, Antam ini asetnya masih sehat dan memiliki kemampuan bayar yang tinggi, sehingga tidak masuk akal jika dijatuhi PKPU," ujar Faisal.

Antam juga selalu mencatatkan keuntungan di tiap tahun. Seperti pada kuartal III-2023, Antam membukukan laba periode berjalan sebesar Rp2,85 triliun. Laba ANTM ini tumbuh 8 persen dibanding periode sama tahun 2022 yang sebesar Rp2,63 triliun.

Capaian kinerja Keuangan ANTM yang positif juga tercermin dari capaian Earnings Before Interest, Taxes, Depreciation, and Amortization (EBITDA) sebesar Rp5,40 triliun.

Pada periode sembilan bulan pertama 2023, capaian laba kotor tumbuh 2 persen dari periode yang sama di tahun 2022, atau tercatat sebesar Rp6,10 triliun.

"Ini tentu juga akan menjadi pertimbangan dalam sidang PKPU," tandasnya.

Gugatan ke PKPU dilayangkan Budi Said ke Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri atau PN Jakarta Pusat pada Kamis (30/11) dengan nomor registrasi perkara 387/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN Niaga Jkt.Pst.

Gugatan tersebut dilayangkan karena Antam tak kunjung menyerahkan emas seberat 1,136 ton sebagai kurangan dari pembelian 7 ton emas pada tahun 2018 silam.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

Saham-saham AS Bergerak Variatif Pantau Perkembangan Negosiasi

Sabtu, 11 April 2026 | 08:20

Mali Cabut Pengakuan Negara Buatan Polisario, Dukung Otonomi Sahara di Bawah Maroko

Sabtu, 11 April 2026 | 08:10

Dorong Pivot Bisnis, KADIN Sebut MBG Berkah bagi Petani dan Peternak

Sabtu, 11 April 2026 | 08:02

BI Ungkap Konsumen Tetap Pede, Ekonomi Dinilai Baik hingga Akhir Tahun

Sabtu, 11 April 2026 | 07:47

Kenya Dukung Otonomi Sahara di Bawah Kedaulatan Maroko

Sabtu, 11 April 2026 | 07:27

Harapan Damai Picu Penguatan Pasar Eropa di Akhir Pekan

Sabtu, 11 April 2026 | 07:18

Drama Diplomasi Dimulai: Iran-AS Adu Kuat di Islamabad

Sabtu, 11 April 2026 | 07:04

Kepsek SMK jadi Otak Pengoplosan Gas LPG 3 Kg di Brebes

Sabtu, 11 April 2026 | 06:46

Prabowo Tetap Waras soal Demokrasi, Tidak Seperti Jokowi

Sabtu, 11 April 2026 | 06:20

Soemitronomics dan Kedaulatan Ekonomi

Sabtu, 11 April 2026 | 05:59

Selengkapnya