Berita

Ilustrasi emas Antam/Net

Bisnis

Gugatan PKPU Belum Tentu Bikin Antam Pailit

SENIN, 18 DESEMBER 2023 | 16:12 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang dilayangkan 'crazy rich' Surabaya, Budi Said diyakini tidak akan sampai membuat PT Aneka Tambang (Antam) Tbk pailit.

"Katakanlah Antam kalah PKPU sehingga dinyatakan pailit dan aset-aset dilelang kurator. Meskipun ada kekuatan hukum tetap, tetapi tidak semudah itu (dinyatakan pailit)," kata ekonom Faisal Basri kepada wartawan, Senin (18/12).

Menurutnya, PT Antam memiliki rekam jejak yang sehat dan tidak merugi. Secara teori, Antam memang bisa dinyatakan pailit, namun hal itu tidak akan mengubah posisinya sebagai perusahaan yang sehat.   


"Secara logic saja, Antam ini asetnya masih sehat dan memiliki kemampuan bayar yang tinggi, sehingga tidak masuk akal jika dijatuhi PKPU," ujar Faisal.

Antam juga selalu mencatatkan keuntungan di tiap tahun. Seperti pada kuartal III-2023, Antam membukukan laba periode berjalan sebesar Rp2,85 triliun. Laba ANTM ini tumbuh 8 persen dibanding periode sama tahun 2022 yang sebesar Rp2,63 triliun.

Capaian kinerja Keuangan ANTM yang positif juga tercermin dari capaian Earnings Before Interest, Taxes, Depreciation, and Amortization (EBITDA) sebesar Rp5,40 triliun.

Pada periode sembilan bulan pertama 2023, capaian laba kotor tumbuh 2 persen dari periode yang sama di tahun 2022, atau tercatat sebesar Rp6,10 triliun.

"Ini tentu juga akan menjadi pertimbangan dalam sidang PKPU," tandasnya.

Gugatan ke PKPU dilayangkan Budi Said ke Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri atau PN Jakarta Pusat pada Kamis (30/11) dengan nomor registrasi perkara 387/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN Niaga Jkt.Pst.

Gugatan tersebut dilayangkan karena Antam tak kunjung menyerahkan emas seberat 1,136 ton sebagai kurangan dari pembelian 7 ton emas pada tahun 2018 silam.

Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

UPDATE

Investor Diminta Wait and See, Pengamat Prediksi Banyak yang Ditangkap Imbas MSCI

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 12:30

Serangan Houthi Ganggu Ajang Olahraga Saudi, Piala Asia Tetap Sesuai Jadwal

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 12:14

Putusan MK soal UU Peradilan Militer Momentum Akhiri Impunitas

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 12:06

Komisi III DPR Desak Pelaku Korupsi Dana Bencana Dihukum Maksimal!

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 11:46

Daftar Negara Masuk Standalone Market MSCI, Ada 12 Negara

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 11:34

Dihantam Ancaman MSCI, IHSG Terancam Anjlok ke 4.700 Pekan Depan

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 11:24

Minyak Dunia Tembus 110 Dolar AS

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 11:07

Profil Hamenang Wajar Ismoyo, Bupati Klaten Tersangka Kasus Suap Audit BPK

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 10:53

Karhutla Meluas, Legislator Golkar Desak Evaluasi Pencegahan dan Penegakan Hukum

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 10:52

BMKG Deteksi Sebaran Asap Karhutla hingga Jakarta dan Papua

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 10:39

Selengkapnya