Berita

Ilustrasi emas Antam/Net

Bisnis

Gugatan PKPU Belum Tentu Bikin Antam Pailit

SENIN, 18 DESEMBER 2023 | 16:12 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang dilayangkan 'crazy rich' Surabaya, Budi Said diyakini tidak akan sampai membuat PT Aneka Tambang (Antam) Tbk pailit.

"Katakanlah Antam kalah PKPU sehingga dinyatakan pailit dan aset-aset dilelang kurator. Meskipun ada kekuatan hukum tetap, tetapi tidak semudah itu (dinyatakan pailit)," kata ekonom Faisal Basri kepada wartawan, Senin (18/12).

Menurutnya, PT Antam memiliki rekam jejak yang sehat dan tidak merugi. Secara teori, Antam memang bisa dinyatakan pailit, namun hal itu tidak akan mengubah posisinya sebagai perusahaan yang sehat.   


"Secara logic saja, Antam ini asetnya masih sehat dan memiliki kemampuan bayar yang tinggi, sehingga tidak masuk akal jika dijatuhi PKPU," ujar Faisal.

Antam juga selalu mencatatkan keuntungan di tiap tahun. Seperti pada kuartal III-2023, Antam membukukan laba periode berjalan sebesar Rp2,85 triliun. Laba ANTM ini tumbuh 8 persen dibanding periode sama tahun 2022 yang sebesar Rp2,63 triliun.

Capaian kinerja Keuangan ANTM yang positif juga tercermin dari capaian Earnings Before Interest, Taxes, Depreciation, and Amortization (EBITDA) sebesar Rp5,40 triliun.

Pada periode sembilan bulan pertama 2023, capaian laba kotor tumbuh 2 persen dari periode yang sama di tahun 2022, atau tercatat sebesar Rp6,10 triliun.

"Ini tentu juga akan menjadi pertimbangan dalam sidang PKPU," tandasnya.

Gugatan ke PKPU dilayangkan Budi Said ke Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri atau PN Jakarta Pusat pada Kamis (30/11) dengan nomor registrasi perkara 387/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN Niaga Jkt.Pst.

Gugatan tersebut dilayangkan karena Antam tak kunjung menyerahkan emas seberat 1,136 ton sebagai kurangan dari pembelian 7 ton emas pada tahun 2018 silam.

Populer

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Anggaran Pendidikan Diperebutkan, Sistemnya Tak Pernah Dibereskan

Sabtu, 14 Maret 2026 | 07:48

Prabowo Berpeluang Digeruduk Demo Besar Usai Lebaran

Rabu, 11 Maret 2026 | 06:46

Golkar Berduka, Putri Akbar Tandjung Wafat

Rabu, 11 Maret 2026 | 15:27

Mengenal Bupati Rejang Lebong M Fikri yang Baru Terjaring OTT

Selasa, 10 Maret 2026 | 06:15

Rismon Ajukan RJ Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Dokter Tifa: Perjuangan Memang Berat

Kamis, 12 Maret 2026 | 03:14

Memalukan! Rismon Ajukan Restorative Justice

Kamis, 12 Maret 2026 | 02:07

UPDATE

Empat Anggota TNI Penyiram Air Keras Sebaiknya Diadili di Pengadilan Sipil

Sabtu, 21 Maret 2026 | 02:05

Tiga Kecelakaan di Tol Jateng Tewaskan Delapan Orang

Sabtu, 21 Maret 2026 | 02:01

Kejahatan Perang Trump

Sabtu, 21 Maret 2026 | 01:36

Hadiri Jakarta Bedug Festival, Pramono Tekankan Kebersamaan Sambut Idulfitri

Sabtu, 21 Maret 2026 | 01:14

Kenapa Pemimpin Iran Mudah Sekali Diserang Israel-AS

Sabtu, 21 Maret 2026 | 01:07

Bamsoet Apresiasi Kesigapan TNI dan Polri Tangani Kasus Andrie Yunus

Sabtu, 21 Maret 2026 | 00:23

Hukum Militer, Lex Specialis, dan Ujian Akuntabilitas dari Kasus Andrie Yunus

Sabtu, 21 Maret 2026 | 00:04

Korlantas Gagal Tangani Arus Mudik

Sabtu, 21 Maret 2026 | 00:00

Dokter Tifa Ngaku Dikuatkan Roy Suryo yang Masih Waras

Jumat, 20 Maret 2026 | 23:29

Air Keras dari Orang Dalam

Jumat, 20 Maret 2026 | 23:11

Selengkapnya