Berita

Ilustrasi/Net

Bisnis

Netflix Cs Terancam Diblokir di Indonesia

SENIN, 18 DESEMBER 2023 | 14:05 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Sejumlah platform digital populer seperti Google, WhatsApp, dan Netflix terancam diblokir di Indonesia, menyusul adanya revisi Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Sesuai aturan yang tertuang di Pasal 13 ayat (3), Pemerintah RI mewajibkan setiap perusahaan asing, termasuk penyelenggara sertifikasi elektronik, untuk memiliki badan hukum dan berdomisili di Indonesia.

Namun, sejauh ini sebagian besar perusahaan teknologi global baru sebatas memiliki kantor perwakilan di Indonesia tanpa membentuk badan usaha tetap. Perusahaan-perusahaan seperti itulah yang terancam tak bisa melakukan aktivitas bisnisnya di Indonesia.

Seperti dijelaskan Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik (IKP), Usman Kansong, ada 2 aturan UU ITE yang akan direvisi. Yaitu Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 dan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019.

Peraturan Menteri tersebut awalnya mengharuskan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) hanya melakukan registrasi. Namun setelah ada revisi, mereka diwajibkan untuk memiliki badan hukum Indonesia.

Sedangkan Peraturan Pemerintah 71 Tahun 2019 akan mengatur tentang sanksi, termasuk penutupan platform digital, bagi PSE yang melanggar ketentuan.

"PSE harus berbadan hukum Indonesia sesuai dengan UU ITE. Ini bukan hanya untuk kepentingan pemerintah, tapi juga melibatkan kepentingan masyarakat jika terjadi tuntutan atau sanksi," ujar Usman, seperti dikutip dari CNBC Indonesia, Senin (18/12).

Dikatakan Usman, langkah ini dilakukan setelah pemerintah menilai adanya dampak besar dari keberadaan platform yang tidak berbadan hukum Indonesia. Seperti sulitnya menuntut dan memberi sanksi platform global tersebut kalau mereka melakukan pelanggaran.

Saat ini, pemerintah sendiri tengah berencana melakukan pemeriksaan terhadap platform digital yang belum memiliki badan hukum Indonesia.

Populer

Besar Kemungkinan Bahlil Diperintah Jokowi Larang Pengecer Jual LPG 3 Kg

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:41

Viral, Kurs Dolar Anjlok ke Rp8.170, Prabowo Effect?

Sabtu, 01 Februari 2025 | 18:05

Prabowo Harus Pecat Bahlil Imbas Bikin Gaduh LPG 3 Kg

Senin, 03 Februari 2025 | 15:45

Bahlil Gembosi Wibawa Prabowo Lewat Kebijakan LPG

Senin, 03 Februari 2025 | 13:49

Jokowi Kena Karma Mengolok-olok SBY-Hambalang

Jumat, 07 Februari 2025 | 16:45

Pengamat: Bahlil Sengaja Bikin Skenario agar Rakyat Benci Prabowo

Selasa, 04 Februari 2025 | 14:20

Alfiansyah Komeng Harus Dipecat

Jumat, 07 Februari 2025 | 18:05

UPDATE

Dirjen Anggaran Kemenkeu Isa Rachmatarwata Punya Harta Rp38 Miliar

Sabtu, 08 Februari 2025 | 11:26

Harga Minyak Melonjak, Sanksi AS ke Iran Picu Gejolak Pasar Global

Sabtu, 08 Februari 2025 | 11:01

Ditetapkan Jadi Tersangka, Ini Peran Dirjen Kemenkeu Isa di Kasus Korupsi Jiwasraya

Sabtu, 08 Februari 2025 | 10:44

Hujan Deras Sabtu Dini Hari, 16 RT dan 4 Ruas Jalan di Jakbar Terendam Banjir

Sabtu, 08 Februari 2025 | 10:20

Harga Emas Antam Dibanderol Rp1,66 Juta per Gram Hari Ini

Sabtu, 08 Februari 2025 | 10:11

Rocky Gerung: Bahlil Bersalah Membuat Dua Orang Meninggal Dunia

Sabtu, 08 Februari 2025 | 09:51

PHK Massal Dimulai Senin, Ribuan Karyawan Meta Bakal Terima Paket Pesangon

Sabtu, 08 Februari 2025 | 09:38

Partai Golkar Hari Ini Gelar Rakernas, Dibuka Bahlil

Sabtu, 08 Februari 2025 | 09:36

Permintaan Aset Safe-Haven Meningkat, Harga Emas Terdongkrak

Sabtu, 08 Februari 2025 | 09:28

Bahlil Kalkulasi Subsidi LPG 3 Kg Tak Tepat Sasaran hingga Rp 26 Triliun

Sabtu, 08 Februari 2025 | 09:17

Selengkapnya