Berita

Ilustrasi/Net

Bisnis

Netflix Cs Terancam Diblokir di Indonesia

SENIN, 18 DESEMBER 2023 | 14:05 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Sejumlah platform digital populer seperti Google, WhatsApp, dan Netflix terancam diblokir di Indonesia, menyusul adanya revisi Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Sesuai aturan yang tertuang di Pasal 13 ayat (3), Pemerintah RI mewajibkan setiap perusahaan asing, termasuk penyelenggara sertifikasi elektronik, untuk memiliki badan hukum dan berdomisili di Indonesia.

Namun, sejauh ini sebagian besar perusahaan teknologi global baru sebatas memiliki kantor perwakilan di Indonesia tanpa membentuk badan usaha tetap. Perusahaan-perusahaan seperti itulah yang terancam tak bisa melakukan aktivitas bisnisnya di Indonesia.


Seperti dijelaskan Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik (IKP), Usman Kansong, ada 2 aturan UU ITE yang akan direvisi. Yaitu Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 dan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019.

Peraturan Menteri tersebut awalnya mengharuskan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) hanya melakukan registrasi. Namun setelah ada revisi, mereka diwajibkan untuk memiliki badan hukum Indonesia.

Sedangkan Peraturan Pemerintah 71 Tahun 2019 akan mengatur tentang sanksi, termasuk penutupan platform digital, bagi PSE yang melanggar ketentuan.

"PSE harus berbadan hukum Indonesia sesuai dengan UU ITE. Ini bukan hanya untuk kepentingan pemerintah, tapi juga melibatkan kepentingan masyarakat jika terjadi tuntutan atau sanksi," ujar Usman, seperti dikutip dari CNBC Indonesia, Senin (18/12).

Dikatakan Usman, langkah ini dilakukan setelah pemerintah menilai adanya dampak besar dari keberadaan platform yang tidak berbadan hukum Indonesia. Seperti sulitnya menuntut dan memberi sanksi platform global tersebut kalau mereka melakukan pelanggaran.

Saat ini, pemerintah sendiri tengah berencana melakukan pemeriksaan terhadap platform digital yang belum memiliki badan hukum Indonesia.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

UPDATE

Bezzecchi Juara MotoGP Mandalika, Martin Kembali ke Puncak Klasemen

Minggu, 11 Oktober 2026 | 16:27

Prabowo dan El-Sisi Kecam Keras Pembangunan Permukiman Ilegal Israel

Minggu, 11 Oktober 2026 | 16:20

Gus Lilur Minta KPK Usut Dugaan Aliran Dolar di Muktamar NU

Minggu, 11 Oktober 2026 | 16:06

Quiles Juara Moto3 Mandalika, Veda Ega Finis Keenam

Minggu, 11 Oktober 2026 | 15:52

Koperasi Didorong Bergerak ke Sektor Produksi Hingga Keuangan

Minggu, 11 Oktober 2026 | 15:44

Mesir Tambah Beasiswa untuk Mahasiswa Kedokteran, Teknik, dan Sains Indonesia

Minggu, 11 Oktober 2026 | 15:42

20 Kapolres dan Kapolresta Pulau Jawa Dirombak Jenderal Suyudi

Minggu, 11 Oktober 2026 | 15:33

Prabowo Bidik Penguatan Ekonomi RI-Mesir Lewat Perjanjian Dagang dan Dana Investasi Bersama

Minggu, 11 Oktober 2026 | 15:14

Krisman Harefa Gugat MSIG Life Insurance Indonesia Rp1 Miliar ke PN Jaksel

Minggu, 11 Oktober 2026 | 15:11

Muzakarah Tauhid Sufi Jadi Momentum Perkuat Persatuan Umat

Minggu, 11 Oktober 2026 | 15:01

Selengkapnya