Berita

Sidang praperadilan mantan Wamenkumham Eddy Hiariej dkk melawan KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan/RMOL

Hukum

Eddy Hiariej Dkk Minta Hakim Praperadilan Nyatakan Penetapan Tersangka Tidak Sah

SENIN, 18 DESEMBER 2023 | 12:19 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej (EOSH) alias Eddy Hiariej dkk meminta Majelis Hakim Praperadilan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menyatakan tidak sah penetapan tersangka yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hal itu merupakan bunyi surat permohonan praperadilan yang diajukan Eddy Hiariej, dan dua anak buahnya, Yogi Arie Rukmana dan Yosi Andika Mulyadi selaku pemohon melawan KPK Cq Pimpinan KPK selaku termohon yang telah dibacakan di PN Jakarta Selatan, Senin siang (18/12).

Praperadilan dengan nomor perkara 134/Pid.Pra/2023/PN/JKT.SEL tanggal 4 Desember 2023 ini dipimpin Hakim Tunggal Estiono.


Dalam sidang perdana yang sempat tertunda pada pekan lalu ini, kuasa hukum pemohon menyampaikan sebanyak 9 poin petitumnya.

"Bahwa berdasarkan seluruh uraian tersebut di atas, maka sudah seharusnya menurut hukum para pemohon menyampaikan permohonan agar Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berkenan menjatuhkan putusan sebagai berikut," kata kuasa hukum ketiga pemohon praperadilan, Muhammad Luthfie Hakim di ruang sidang utama, Senin siang (18/12).

Pertama, memohon agar Hakim Praperadilan menerima dan mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan pemohon I Eddy Hiaeriej, pemohon II Yogi, pemohon III Yosi untuk seluruhnya.

Kedua, menyatakan bahwa tindakan termohon yang menetapkan para pemohon sebagai tersangka tanpa prosedur adalah cacat yuridis atau bertentangan dengan hukum dan dinyatakan batal.

Ketiga, menyatakan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) nomor Sprin.Dik./147/DIK.00/11/2023 tanggal 24 November 2023 yang menetapkan pemohon I Eddy Hiariej sebagai tersangka, Sprindik nomor Sprin.Dik./149/DIK.00/11/2023 tanggal 24 November 2023 yang menetapkan pemohon II Yogi sebagai tersangka, dan Sprindik nomor Sprin.Dik./148/DIK.00/11/2023 tanggal 24 November 2023 yang menetapkan pemohon III Yosi sebagai tersangka oleh termohon terkait peristiwa pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b, atau Pasal 11 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP adalah tidak sah, dan oleh karenanya penetapan a quo tidak mempunyai kekuatan mengikat menurut hukum dan dinyatakan batal.

Keempat, menyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat penetapan tersangka terhadap para pemohon oleh termohon.

Kelima, memerintahkan kepada termohon untuk menghentikan seluruh rangkaian penyidikan yang didasarkan pada Sprindik nomor Sprin.Dik./147/DIK.00/11/2023 tanggal 24 November 2023 yang menetapkan pemohon I Eddy Hiariej sebagai tersangka, Sprindik nomor Sprin.Dik./149/DIK.00/11/2023 tanggal 24 November 2023 yang menetapkan pemohon II Yogi sebagai tersangka, dan Sprindik nomor Sprin.Dik./148/DIK.00/11/2023 tanggal 24 November 2023 yang menetapkan pemohon III Yosi sebagai tersangka.

Keenam, menyatakan seluruh rangkaian pemblokiran rekening, larangan bepergian ke luar negeri, penggeledahan, dan penyitaan oleh termohon terhadap diri para pemohon atau keluarga para pemohon yang diterbitkan berdasarkan Sprindik nomor Sprin.Dik/147/DIK.00/01/11/2023 untuk pemohon I Eddy Hiariej, Sprindik nomor Sprin.Dik/149/DIK.00/01/11/2023 untuk pemohon II Yogi, dan Sprindik nomor Sprin.Dik/148/DIK.00/01/11/2023 untuk pemohon III Yosi, dinyatakan tidak sah dan memerintahkan kepada termohon untuk mengembalikannya pada keadaan semula dalam tempo 3x24 jam sejak putusan ini dibacakan.

Ketujuh, menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh termohon yang berkaitan dengan penetapan tersangka terhadap para pemohon.

Kedelapan, memulihkan segala hak hukum para pemohon terhadap upaya-upaya paksa yang telah dilakukan oleh termohon.

Kesembilan, menghukum termohon untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara a quo.

"Namun, apabila Yang Mulia Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melalui Yang Mulia Hakim Pemeriksa Perkara berpendapat lain, maka kami mohonkan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)" pungkas Luthfie.



Populer

10.060 Jemaah Umrah Telah Kembali ke Tanah Air

Kamis, 05 Maret 2026 | 09:09

Rumah Bersejarah di Menteng Berubah Wujud

Sabtu, 07 Maret 2026 | 22:49

Pengacara Terkenal yang Menyita Perhatian Publik

Minggu, 08 Maret 2026 | 11:44

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Siapa Berbohong, Fadia Arafiq atau Ahmad Luthfi?

Sabtu, 07 Maret 2026 | 06:42

Bangsa Tak Akan Maju Tanpa Makzulkan Gibran dan Adili Jokowi

Senin, 09 Maret 2026 | 00:13

Prabowo Berpeluang Digeruduk Demo Besar Usai Lebaran

Rabu, 11 Maret 2026 | 06:46

UPDATE

Kultus “Benda-benda Suci” di Eropa Abad Pertengahan

Minggu, 15 Maret 2026 | 06:16

Lulusan IPDN Disiapkan Wujudkan Standar Pelayanan Minimal di Daerah

Minggu, 15 Maret 2026 | 05:59

Roy Suryo Cs Dilarang Ladeni Rismon Beradu Argumentasi

Minggu, 15 Maret 2026 | 05:32

Abdul Malik bin Marwan, Revolusi Birokrasi yang Mengubah Sejarah Islam

Minggu, 15 Maret 2026 | 05:23

Rismon Dituding Bohong soal Ijazah Jokowi

Minggu, 15 Maret 2026 | 05:04

Trump Berbaju Fir’aun

Minggu, 15 Maret 2026 | 04:31

Enam Bulan Purbaya, Rupiah Melemah tiap Bulan

Minggu, 15 Maret 2026 | 04:08

Pendekatan Teman Sebaya Efektif Cegah Bullying di Sekolah

Minggu, 15 Maret 2026 | 04:02

Rismon Menelan seluruh Omongannya Tanpa Ada Terkecuali

Minggu, 15 Maret 2026 | 03:21

Pemudik Sebaiknya Perhatikan Enam Pesan Ini

Minggu, 15 Maret 2026 | 03:11

Selengkapnya