Berita

Ilustrasi/RMOL

Politik

PPATK Ungkap Aliran Dana Janggal ke Peserta Pemilu Bersumber dari Penambangan Liar

SENIN, 18 DESEMBER 2023 | 09:43 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Aliran dana janggal yang mengalir ke peserta pemilihan umum (Pemilu) 2024,  disebut Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK), berasal dari kegiatan usaha ilegal.

Humas PPATK, Natsir Kongah menjelaskan, data-data transaksi janggal yang diberikan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) telah menunjukkan indikasi aliran dana ilegal ke peserta Pemilu 2024.

"Dari indikasi perputaran dana yang ada pada rekening koran beberapa peserta yang ada itu, mengindikasikan ada dana yang berasal dari tindak pidana. Salah satunya dari ilegal mining (penambangan ilegal) dan ada beberapa dari tindak pidana lainnya," ujar Natsir dalam video yang diperoleh Kantor Berita Politik RMOL, Senin (18/12).


Natsir menyebutkan, transaksi janggal yang mengalir ke peserta pemilu memang bernilai fantastis jika dihitung total, dan melibatkan banyak nama.

"Lebih dari Rp1 triliun. Jadi data ke KPU itu sifatnya umum ya. Kami kira itu sudah lebih dari cukup ya sebagai data awal yang komprehensif," kata Natsir.

Lebih lanjut, Natsir menyampaikan harapan PPATK kepada penyelenggara pemilu agar bisa menindaklanjuti temuan aliran dana yang diduga melanggar undang-undang, melalui data-data yang diberikan.

"Untuk memahami peta aliran uang yang berpotensi mengganggu proses demokrasi kita. Seperti potensi masuknya dana ilegal dalam kontestasi pemilu ini," demikian Natsir.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) telah memperoleh data transaksi janggal yang diberikan PPATK.

Anggota KPU RI, Idham Holik sebelumnya mengatakan, dari data PPATK itu disampaikan temuan transaksi uang keluar dan masuk dari rekening bendahara parpol senilai ratusan miliar rupiah, pada periode April hingga Oktober 2023.

Sementara, Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja mengatakan, pihaknya masih mendalami temuan PPATK tersebut.

Populer

KPK Panggil Sekretaris Camat hingga Direktur Perusahaan dalam Kasus OTT Bupati Bekasi

Rabu, 14 Januari 2026 | 12:09

Kolaborasi dengan Turki

Minggu, 11 Januari 2026 | 04:59

Ijazah Asli Kehutanan UGM

Rabu, 14 Januari 2026 | 05:09

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

UPDATE

Dokter Tifa Buka Pintu Perawatan Imun untuk Jokowi

Jumat, 16 Januari 2026 | 18:06

Eggi dan Damai SP3, Roy Suryo dan Dokter Tifa Lanjut Terus

Jumat, 16 Januari 2026 | 17:45

Seskab Dikunjungi Bos Kadin, Bahas Program Quick Win hingga Kopdes Merah Putih

Jumat, 16 Januari 2026 | 17:35

Situasi Memanas di Iran, Selandia Baru Evakuasi Diplomat dan Tutup Kedutaan

Jumat, 16 Januari 2026 | 17:20

Melihat Net-zero Dari Kilang Minyak

Jumat, 16 Januari 2026 | 16:53

SP3 Untuk Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis Terbit Atas Nama Keadilan

Jumat, 16 Januari 2026 | 16:48

Kebakaran Hebat Melanda Pemukiman Kumuh Gangnam, 258 Warga Mengungsi

Jumat, 16 Januari 2026 | 16:13

Musda Digelar di 6 Provinsi, Jawa Barat Tuan Rumah Rakornas KNPI

Jumat, 16 Januari 2026 | 16:12

Heri Sudarmanto Gunakan Rekening Kerabat Tampung Rp12 Miliar Uang Pemerasan

Jumat, 16 Januari 2026 | 15:33

Ruang Sunyi, Rundingkan Masa Depan Dunia

Jumat, 16 Januari 2026 | 15:17

Selengkapnya