Berita

Salamuddin Daeng/Net

Publika

Ndasmu, Angin Gak Ada KTP-nya

SALAMUDDIN DAENG*
MINGGU, 17 DESEMBER 2023 | 19:05 WIB

MAKANYA baca, jangan ngarang! Sekarang era transisi energi. Di manapun orang membuang angin, polusi, pasti akan dihitung, dicatat, dikenakan denda, dikenakan pajak, dan dipersulit akses kredit ke bank. Itulah dunia sekarang, yang tengah dipandu agenda transisi energi untuk mengatasi perubahan iklim atau climate change.

Indonesia sendiri akan menerapkan pajak polusi itu, sebagaimana negara-negara lainnya. Jadi, kalau sampean buang polusi, sampean harus bayar nanti. Mungkin hanya kentut yang sulit dijangkau sistem ini.

Jadi, angin polusi bukan saja ada KTP-nya, bahkan ada identitas dan alamat perusahaannya, dari mana angin polusi itu berasal. Dalam regulasi di banyak negara, sebuah perusahaan yang menghasilkan polusi, sekarang ini sudah diwajibkan membayar pajak karbon dan terkena berbagai disinsentif lainnya, bahkan dipersulit izin usahanya.


Itulah mengapa, sekarang berbagai negara mengejar target penurunan emisi karbon dan berusaha mencapai net zero emission (NZE) atau mencapai nol bersih. Jadi, walaupun masih boleh menghasilkan polusi, tetapi harus membuat penetralnya. Misalnya dengan cara menanam pohon, atau menyedot karbon, atau menyimpanya di suatu tempat yang sangat aman.

Karena sekarang semua perusahaan, terutama perusahaan energi, juga mengejar net zero emission, agar ke depan tidak terkena berbagai hambatan dalam menjual produk mereka, hambatan dalam perdagangan lainnya, juga memudahkan akses mereka kepada keuangan dan bank.

Kemampuan menurunkan emisi oleh setiap negara, perusahaan, termasuk pemerintah daerah, dilaporkan secara terbuka ke publik.

Sekarang perusahaan punya indikator Environmental, Social, and Corporate Governance (ESG), untuk melaporkan partisipasi perusahaan terhadap masalah lingkungan hidup dan pembangunan berkelanjutan. Ini bagian dari portofolio lingkungan perusahaan tersebut.

Jadi, sekarang ini angin polusi ada KTP-nya. Jangan salah dan jangan ketipu dengan orang yang mengatakan bahwa angin polusi tidak ada KTP-nya.

Bisa jadi orang itu kurang baca. Bisa jadi orang itu tidak pernah mengalami bahwa memiliki portofolio net zero emission itu bisa membuat perusahaan dan Pemda dapat banyak cuan. Ini sekarang karbon telah dapat diperdagangkan. Ngono mas e...
*Analis dari Asosiasi Ekonomi Politik Indonesia (AEPI)

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

DPRD DKI Bakal Panggil Dishub Buntut Tarif Valet Tembus Rp250 Ribu

Minggu, 27 September 2026 | 14:20

UPDATE

Penyerahan Aset Hasil Kejahatan ke Negara jadi Benchmark Baru Penegakan Hukum

Rabu, 07 Oktober 2026 | 22:12

Polda Kalteng Berjibaku Lakukan Pembasahan di Area Titik Panas

Rabu, 07 Oktober 2026 | 21:59

Mazhab Tebet dan Pokok-pokok Pikiran Ekonomi Heterodoks

Rabu, 07 Oktober 2026 | 21:51

Peringati Hari Tani, PalmCo Dorong Kemandirian KUD Melalui Tata Kelola Sawit Berkelanjutan

Rabu, 07 Oktober 2026 | 21:44

Melihat Sahara dari Denyut Pembangunan

Rabu, 07 Oktober 2026 | 21:27

3.474 Napi Pindah ke Nusakambangan, 115 dari Rutan Depok

Rabu, 07 Oktober 2026 | 21:04

Bos Danantara Ungkap Hilirisasi Dongkrak Ekspor Nikel RI 10 Kali Lipat

Rabu, 07 Oktober 2026 | 20:55

KPK Geledah Dinkes Pemkot Madiun, Sita Dokumen hingga Uang Tunai

Rabu, 07 Oktober 2026 | 20:32

Titiek Soeharto Diminta Turun Gunung Pimpin FKPPI

Rabu, 07 Oktober 2026 | 20:25

RUU Migas dan BUK Migas Harus Menyalakan Kembali Mesin Eksplorasi Indonesia

Rabu, 07 Oktober 2026 | 20:01

Selengkapnya