Berita

Salamuddin Daeng/Net

Publika

Ndasmu, Angin Gak Ada KTP-nya

SALAMUDDIN DAENG*
MINGGU, 17 DESEMBER 2023 | 19:05 WIB

MAKANYA baca, jangan ngarang! Sekarang era transisi energi. Di manapun orang membuang angin, polusi, pasti akan dihitung, dicatat, dikenakan denda, dikenakan pajak, dan dipersulit akses kredit ke bank. Itulah dunia sekarang, yang tengah dipandu agenda transisi energi untuk mengatasi perubahan iklim atau climate change.

Indonesia sendiri akan menerapkan pajak polusi itu, sebagaimana negara-negara lainnya. Jadi, kalau sampean buang polusi, sampean harus bayar nanti. Mungkin hanya kentut yang sulit dijangkau sistem ini.

Jadi, angin polusi bukan saja ada KTP-nya, bahkan ada identitas dan alamat perusahaannya, dari mana angin polusi itu berasal. Dalam regulasi di banyak negara, sebuah perusahaan yang menghasilkan polusi, sekarang ini sudah diwajibkan membayar pajak karbon dan terkena berbagai disinsentif lainnya, bahkan dipersulit izin usahanya.


Itulah mengapa, sekarang berbagai negara mengejar target penurunan emisi karbon dan berusaha mencapai net zero emission (NZE) atau mencapai nol bersih. Jadi, walaupun masih boleh menghasilkan polusi, tetapi harus membuat penetralnya. Misalnya dengan cara menanam pohon, atau menyedot karbon, atau menyimpanya di suatu tempat yang sangat aman.

Karena sekarang semua perusahaan, terutama perusahaan energi, juga mengejar net zero emission, agar ke depan tidak terkena berbagai hambatan dalam menjual produk mereka, hambatan dalam perdagangan lainnya, juga memudahkan akses mereka kepada keuangan dan bank.

Kemampuan menurunkan emisi oleh setiap negara, perusahaan, termasuk pemerintah daerah, dilaporkan secara terbuka ke publik.

Sekarang perusahaan punya indikator Environmental, Social, and Corporate Governance (ESG), untuk melaporkan partisipasi perusahaan terhadap masalah lingkungan hidup dan pembangunan berkelanjutan. Ini bagian dari portofolio lingkungan perusahaan tersebut.

Jadi, sekarang ini angin polusi ada KTP-nya. Jangan salah dan jangan ketipu dengan orang yang mengatakan bahwa angin polusi tidak ada KTP-nya.

Bisa jadi orang itu kurang baca. Bisa jadi orang itu tidak pernah mengalami bahwa memiliki portofolio net zero emission itu bisa membuat perusahaan dan Pemda dapat banyak cuan. Ini sekarang karbon telah dapat diperdagangkan. Ngono mas e...
*Analis dari Asosiasi Ekonomi Politik Indonesia (AEPI)

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Kebun Sawit Milik POSCO Lebih dari Dua Kali Luas Singapura

Senin, 08 Desember 2025 | 19:12

Berjuang Bawa Bantuan Bencana

Kamis, 04 Desember 2025 | 05:04

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Cegah Penimbunan BBM

Jumat, 05 Desember 2025 | 02:00

Polri Kerahkan Kapal Wisanggeni 8005 ke Aceh

Jumat, 05 Desember 2025 | 03:03

UPDATE

PIP Berubah Jadi Kartu Undangan Kampanye Anggota DPR

Senin, 15 Desember 2025 | 06:01

Perpol versus Putusan MK Ibarat Cicak versus Buaya

Senin, 15 Desember 2025 | 05:35

Awas Revisi UU Migas Disusupi Pasal Titipan

Senin, 15 Desember 2025 | 05:25

Nelangsa Dipangku Negara

Senin, 15 Desember 2025 | 05:06

Karnaval Sarendo-Rendo Jadi Ajang Pelestarian Budaya Betawi

Senin, 15 Desember 2025 | 04:31

Dusun Bambu Jual Jati Diri Sunda

Senin, 15 Desember 2025 | 04:28

Korupsi di Bandung Bukan Insiden Tapi Tradisi yang Dirawat

Senin, 15 Desember 2025 | 04:10

Rektor UI Dorong Kampus Ambil Peran Strategis Menuju Indonesia Kuat

Senin, 15 Desember 2025 | 04:06

Hutan Baru Dianggap Penting setelah Korban Tembus 1.003 Jiwa

Senin, 15 Desember 2025 | 03:31

Jangan Keliru Tafsirkan Perpol 10/2025

Senin, 15 Desember 2025 | 03:15

Selengkapnya