Berita

Prof Yusril Ihza Mahendra/Net

Hukum

Prof Yusril: Tak Ada Bukti yang Sesuai Putusan MK dan KUHAP pada Penetapan Firli sebagai Tersangka

MINGGU, 17 DESEMBER 2023 | 17:36 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Barang bukti yang dimiliki Polda Metro Jaya (PMJ) untuk mentersangkakan Ketua Non Aktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, dinilai tak sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan KUHAP.

Penilaian itu disampaikan pakar hukum tata negara, Profesor Yusril Ihza Mahendra, yang pernah dihadirkan sebagai ahli oleh pihak Firli pada persidangan praperadilan, melawan Kapolda Metro Jaya selaku termohon, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Menurut Yusril, bila penetapan tersangka terhadap Firli hanya didasarkan kepada keterangan dari 1 orang saksi di antara 91 saksi, dan tidak didukung keterangan saksi lain atau alat bukti surat yang sah, yang dapat membuktikan kebenaran fakta terjadinya tindak pidana, maka berlaku asas unus testis nullus testis.


"Sehingga, keterangan saksi yang berdiri tunggal, yang berbentuk pengakuan sepihak dari satu orang saja, tanpa didukung keterangan saksi lain dan/atau alat bukti surat yang sah (Pasal 184 KUHAP), maka keterangan saksi tunggal itu tak dapat dijadikan alat bukti keterangan saksi sebagaimana dimaksud dalam Putusan MK 21/2014," kata Yusril, dalam keterangan tertulis yang diterima Kantor Berita Politik RMOL, Minggu (17/12).

Sehingga, kata dia, bila benar penetapan Firli sebagai tersangka hanya didasarkan keterangan saksi tunggal, dengan sendirinya penetapan tersangka itu tidak sah, dan tidak berdasar atas hukum, serta tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

"Karena tidak sesuai dengan ketentuan Putusan MK 21/PUU-XII/2014 dan peraturan perundang-undangan lainnya," katanya.

Yusril juga menjelaskan, meski 91 orang telah diperiksa sebagai saksi, namun tetap dihitung sebagai satu alat bukti, yakni keterangan saksi. Terlebih jika dari 91 saksi itu tidak ada satupun saksi yang melihat, mendengar, dan mengalami secara langsung, maka alat bukti itu menjadi tidak sah secara hukum.

Sementara, terkait keterangan 8 ahli yang dijadikan alat bukti, sambungnya, dalam proses penyelidikan dan penyidikan juga harus dinilai dan digunakan secara hati-hati oleh penyelidik dan penyidik.

"Keterangan yang dikemukakan ahli pada proses penyelidikan dan penyidikan hanya didasarkan pada hal-hal yang masih bersifat abstrak dan hipotetik, sehingga ahli berpikir dalam konteks speculative thinking, bukan mengungkapkan pikiran dengan keyakinan yang bersifat positive-conclusive yang didasarkan fakta-fakta atau alat bukti lain yang terungkap di persidangan," urainya.

Karena itu, jika keterangan ahli digunakan sebagai alat bukti permulaan yang cukup untuk meningkatkan status penyelidikan menjadi penyidikan, maka hakim praperadilan berkewajiban menilai fakta-fakta yang terungkap, untuk memastikan bahwa peningkatan status penyelidikan menjadi penyidikan benar-benar berdasar alasan dan pertimbangan hukum yang kokoh atau tidak.

"Karena keterangan itu mengandung sifat speculative-thinking yang mungkin berguna pada tataran filsafat, lebih-lebih dalam metafisika, tetapi tidak banyak manfaatnya dalam konteks penerapan hukum konkret, yang memerlukan tingkat kepastian tinggi," tambah Yusril.

Demikian juga alat bukti surat berupa foto atau potret yang dijadikan sebagai alat bukti, dia menilai barang itu tidak dapat dijadikan alat bukti surat berdasarkan Pasal 184 KUHAP.

"Potret atau foto itu tidak menerangkan apa-apa, kecuali menunjukkan dua orang sedang duduk, yang dikenal sebagai Firli dan SYL," katanya.

Yusril juga menuturkan, foto atau potret itu hanya dapat dijadikan sebagai petunjuk, bahwa memang ada pertemuan secara fisik dan faktual antara Firli dengan SYL.

"Alat bukti seperti itu baru bisa ditampilkan, setelah dihubungkan dengan alat-alat bukti yang lain yang terungkap dalam persidangan," katanya.

Selanjutnya, terkait dokumen berupa surat anonim tertanggal 1 Oktober 2023 berjudul 'Kronologi" yang tidak dapat dipertanggungjawabkan siapa pembuat dan pengirimnya, harus diuji kebenaran informasinya. Maka surat itu seharusnya tidak dapat dijadikan sebagai alat bukti.

"Bisa saja surat itu ditujukan untuk memfitnah, karena tidak dapat membuktikan fakta kebenaran telah terjadi suatu perbuatan/tindak pidana sesuai Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B UU Tipikor yang seolah-olah dilakukan Firli," pungkas Yusril.

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Terlibat TPPU, Gus Yazid Ditangkap dan Ditahan Kejati Jawa Tengah

Rabu, 24 Desember 2025 | 14:13

UPDATE

Bank Mandiri Berikan Relaksasi Kredit Nasabah Terdampak Bencana Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 12:12

UMP Jakarta 2026 Naik Jadi Rp5,72 Juta, Begini Respon Pengusaha

Jumat, 26 Desember 2025 | 12:05

Pemerintah Imbau Warga Pantau Peringatan BMKG Selama Nataru

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:56

PMI Jaksel Salurkan Bantuan untuk Korban Bencana di Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:54

Trump Selipkan Sindiran untuk Oposisi dalam Pesan Natal

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:48

Pemerintah Kejar Pembangunan Huntara dan Huntap bagi Korban Bencana di Aceh

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:15

Akhir Pelarian Tigran Denre, Suami Selebgram Donna Fabiola yang Terjerat Kasus Narkoba

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:00

Puan Serukan Natal dan Tahun Baru Penuh Empati bagi Korban Bencana

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:49

Emas Antam Naik, Buyback Nyaris Tembus Rp2,5 Juta per Gram

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:35

Sekolah di Sumut dan Sumbar Pulih 90 Persen, Aceh Menyusul

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:30

Selengkapnya