Berita

Prof Yusril Ihza Mahendra/Net

Hukum

Prof Yusril: Tak Ada Bukti yang Sesuai Putusan MK dan KUHAP pada Penetapan Firli sebagai Tersangka

MINGGU, 17 DESEMBER 2023 | 17:36 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Barang bukti yang dimiliki Polda Metro Jaya (PMJ) untuk mentersangkakan Ketua Non Aktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, dinilai tak sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan KUHAP.

Penilaian itu disampaikan pakar hukum tata negara, Profesor Yusril Ihza Mahendra, yang pernah dihadirkan sebagai ahli oleh pihak Firli pada persidangan praperadilan, melawan Kapolda Metro Jaya selaku termohon, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Menurut Yusril, bila penetapan tersangka terhadap Firli hanya didasarkan kepada keterangan dari 1 orang saksi di antara 91 saksi, dan tidak didukung keterangan saksi lain atau alat bukti surat yang sah, yang dapat membuktikan kebenaran fakta terjadinya tindak pidana, maka berlaku asas unus testis nullus testis.


"Sehingga, keterangan saksi yang berdiri tunggal, yang berbentuk pengakuan sepihak dari satu orang saja, tanpa didukung keterangan saksi lain dan/atau alat bukti surat yang sah (Pasal 184 KUHAP), maka keterangan saksi tunggal itu tak dapat dijadikan alat bukti keterangan saksi sebagaimana dimaksud dalam Putusan MK 21/2014," kata Yusril, dalam keterangan tertulis yang diterima Kantor Berita Politik RMOL, Minggu (17/12).

Sehingga, kata dia, bila benar penetapan Firli sebagai tersangka hanya didasarkan keterangan saksi tunggal, dengan sendirinya penetapan tersangka itu tidak sah, dan tidak berdasar atas hukum, serta tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

"Karena tidak sesuai dengan ketentuan Putusan MK 21/PUU-XII/2014 dan peraturan perundang-undangan lainnya," katanya.

Yusril juga menjelaskan, meski 91 orang telah diperiksa sebagai saksi, namun tetap dihitung sebagai satu alat bukti, yakni keterangan saksi. Terlebih jika dari 91 saksi itu tidak ada satupun saksi yang melihat, mendengar, dan mengalami secara langsung, maka alat bukti itu menjadi tidak sah secara hukum.

Sementara, terkait keterangan 8 ahli yang dijadikan alat bukti, sambungnya, dalam proses penyelidikan dan penyidikan juga harus dinilai dan digunakan secara hati-hati oleh penyelidik dan penyidik.

"Keterangan yang dikemukakan ahli pada proses penyelidikan dan penyidikan hanya didasarkan pada hal-hal yang masih bersifat abstrak dan hipotetik, sehingga ahli berpikir dalam konteks speculative thinking, bukan mengungkapkan pikiran dengan keyakinan yang bersifat positive-conclusive yang didasarkan fakta-fakta atau alat bukti lain yang terungkap di persidangan," urainya.

Karena itu, jika keterangan ahli digunakan sebagai alat bukti permulaan yang cukup untuk meningkatkan status penyelidikan menjadi penyidikan, maka hakim praperadilan berkewajiban menilai fakta-fakta yang terungkap, untuk memastikan bahwa peningkatan status penyelidikan menjadi penyidikan benar-benar berdasar alasan dan pertimbangan hukum yang kokoh atau tidak.

"Karena keterangan itu mengandung sifat speculative-thinking yang mungkin berguna pada tataran filsafat, lebih-lebih dalam metafisika, tetapi tidak banyak manfaatnya dalam konteks penerapan hukum konkret, yang memerlukan tingkat kepastian tinggi," tambah Yusril.

Demikian juga alat bukti surat berupa foto atau potret yang dijadikan sebagai alat bukti, dia menilai barang itu tidak dapat dijadikan alat bukti surat berdasarkan Pasal 184 KUHAP.

"Potret atau foto itu tidak menerangkan apa-apa, kecuali menunjukkan dua orang sedang duduk, yang dikenal sebagai Firli dan SYL," katanya.

Yusril juga menuturkan, foto atau potret itu hanya dapat dijadikan sebagai petunjuk, bahwa memang ada pertemuan secara fisik dan faktual antara Firli dengan SYL.

"Alat bukti seperti itu baru bisa ditampilkan, setelah dihubungkan dengan alat-alat bukti yang lain yang terungkap dalam persidangan," katanya.

Selanjutnya, terkait dokumen berupa surat anonim tertanggal 1 Oktober 2023 berjudul 'Kronologi" yang tidak dapat dipertanggungjawabkan siapa pembuat dan pengirimnya, harus diuji kebenaran informasinya. Maka surat itu seharusnya tidak dapat dijadikan sebagai alat bukti.

"Bisa saja surat itu ditujukan untuk memfitnah, karena tidak dapat membuktikan fakta kebenaran telah terjadi suatu perbuatan/tindak pidana sesuai Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B UU Tipikor yang seolah-olah dilakukan Firli," pungkas Yusril.

Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Golkar: Jokowi Ikut Tren MBG karena Dekat dengan Dunia Warganet

Senin, 01 Juni 2026 | 13:12

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

UPDATE

Donald Trump Buka Peluang Bertemu Mojtaba Khamenei

Jumat, 05 Juni 2026 | 08:19

Dolar AS Melemah dari Level Tertinggi Imbas Prospek Damai Timur Tengah

Jumat, 05 Juni 2026 | 07:52

Emas dan Perak Menguat Jelang Rilis Data Tenaga Kerja AS

Jumat, 05 Juni 2026 | 07:40

BEI Bidik Dana Besar dari Dalam dan Luar Negeri demi Topang IHSG

Jumat, 05 Juni 2026 | 07:17

Bursa Eropa Hijau, Saham Bank dan Airbus Pimpin Reli

Jumat, 05 Juni 2026 | 07:06

Langsung Terbang ke Jakarta, Maukah Chatib Basri Ganti Purbaya?

Jumat, 05 Juni 2026 | 06:58

Kenaikan Bahan Baku Berimbas terhadap Industri Makanan dan Minuman

Jumat, 05 Juni 2026 | 06:54

Artis Fabiola Gabung Sindikat Penipuan Online

Jumat, 05 Juni 2026 | 06:43

Hantu Kurs Dolar

Jumat, 05 Juni 2026 | 06:28

Inflasi Kehormatan Letkol Teddy Indra Wijaya

Jumat, 05 Juni 2026 | 06:08

Selengkapnya