Berita

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Kadiv Propam Polri Irjen Syahardiantono (ketiga dari kiri)/Ist

Presisi

Divisi Propam Jamin Netralitas Polri di Pemilu 2024

MINGGU, 17 DESEMBER 2023 | 16:14 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Menindaklanjuti perintah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Divisi Propam Polri memastikan terus menjaga netralitas seluruh anggota Polri.

"Ada arahan dari Pak Kapolri terkait netralitas. Selain itu ada UU yang mengatur tentang Kepolisian Pasal 28 Ayat 1 dan 2, bahwa polisi netral," kata Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Syahardiantono, dalam keterangan tertulis kepada wartawan, di Jakarta, Minggu (17/12).

Syahardiantono menjelaskan, pihaknya telah memiliki mekanisme untuk menjaga netralitas seluruh anggota Polri, mulai dari preemtif, preventif, hingga represif.


Terkait menjaga netralitas Polri, anggota Kompolnas, Albertus Wahyurudhanto, mengatakan, masyarakat juga harus memahami terlebih dulu aturan di Korps Bhayangkara dalam hal sikap selama Pemilu 2024. Anggota Polri tidak boleh berpolitik, meski keluarga diperbolehkan.

Dalam konteks itu, Albertus menilai, polisi merupakan salah satu leading sector yang bertanggung jawab memastikan seluruh tahapan Pemilu berjalan aman, damai, dan lancar. Meski ada anggota keluarga menjadi peserta Pemilu 2024, memberikan dukungan fasilitas tetap tidak diperbolehkan.

"Terlibat bukan berarti memberikan support kepada kekuatan politik, tapi memberikan dukungan ke KPU dan Bawaslu agar proses Pemilu berjalan lancar," katanya.

Menurutnya, PKPU dan UU 17/2007 jelas mengatur soal tugas polisi menjaga Capres-Cawapres, kotak suara, dan memastikan seluruh pengamanan proses pesta demokrasi lima tahunan itu. Sehingga, netral yang dilakukan Polri adalah aturan dan SOP yang harus dipatuhi.

Albertus juga mengingatkan, tugas utama polisi menjaga nilai-nilai sipil, dan itu salah satunya demokrasi, diimplementasikan dalam Pemilu.

"Jangan menunjukan keterlibatan, baik dalam bentuk simbol, tanda maupun kegiatan. Tapi komitmen menjaga agar Pemilu lancar. Tentu dengan Tupoksi yang sudah diatur tadi," pungkasnya.

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

Mahfud MD: Mas Pandji Tenang, Nanti Saya yang Bela!

Rabu, 07 Januari 2026 | 05:55

UPDATE

Sultan Usul Hanya Gubernur Dipilih DPRD

Rabu, 14 Januari 2026 | 16:08

Menlu Serukan ASEAN Kembali ke Tujuan Awal Pembentukan

Rabu, 14 Januari 2026 | 16:03

Eks Bupati Dendi Ramadhona dan Barbuk Korupsi SPAM Diserahkan ke Jaksa

Rabu, 14 Januari 2026 | 16:00

Hakim Ad Hoc: Pengadil Juga Butuh Keadilan

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:59

Mens Rea Pandji: Kebebasan Bicara Bukan Berarti Kebal Hukum

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:50

Pemblokiran Grok Harus Diikuti Pengawasan Ketat Aplikasi AI

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:37

Alasan Pandji Pragiwaksono Tak Bisa Dijerat Pidana

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:31

Korupsi Aluminium Inalum, Giliran Dirut PT PASU Masuk Penjara

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:27

Raja Juli Tunggu Restu Prabowo Beberkan Hasil Penyelidikan ke Publik

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:27

Hakim Ad Hoc Ternyata Sudah 13 Tahun Tak Ada Gaji Pokok

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:23

Selengkapnya