Berita

Pengacara Ketua non aktif KPK Firli Bahuri, Ian Iskandar/RMOL

Hukum

Polda Metro Bilang Berkas Perkara Lengkap, Pengacara Firli Bahuri: Ini Rekayasa untuk Pengaruhi Praperadilan

MINGGU, 17 DESEMBER 2023 | 09:54 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Dugaan rekayasa proses hukum yang dilakukan Polda Metro Jaya terhadap Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri dianggap terus dilakukan untuk menggiring opini publik dan mempengaruhi persidangan praperadilan.

Dugaan rekayasa itu kembali tampak terlihat ketika Polda Metro Jaya (PMJ) baru mengumumkan bahwa berkas perkara tahap 1 dugaan tindak pidana korupsi terkait pemerasan, gratifikasi, dan suap oleh Firli telah lengkap dan dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Padahal, dalam sidang praperadilan yang diajukan Firli selaku pemohon melawan Kapolda Metro Jaya selaku termohon, Polda Metro telah menunjukkan bukti bahwa berkas perkara sudah dinyatakan P21 atau lengkap.

"Itu upaya rekayasa untuk penggiring seolah-olah berkas perkara kita itu sudah dianggap lengkap, padahal itu nggak betul. Itu tidak benar dan upaya menggiring opini kepada masyarakat, padahal belum sama sekali itu," kata pengacara Firli, Ian Iskandar kepada Kantor Berita Politik RMOL, Minggu (17/12).

Padahal, menurut Ian, yang menentukan sebuah berkas perkara dinyatakan lengkap adalah pihak Kejaksaan, bukan pihak kepolisian. Ian pun meyakini, berkas perkara belum lengkap, lantaran saksi yang meringankan bagi Firli belum pernah diperiksa. Apalagi, Polda Metro masih melakukan pemeriksaan terhadap ahli kriminologi pada 12 Desember 2023 kemarin.

"Artinya masih panjang itu, mulai dari P18, P19, P20, baru P21, seperti yang disampaikan oleh misalnya terkait dengan surat pelimpahan berkas perkara, ada suratnya gitu, kemudian ada koreksi dari Kejaksaan," terang Ian.

Ian mengungkapkan, dalam sidang praperadilan pada Rabu (13/12), bukti surat yang diserahkan pihak Polda ke Hakim Tunggal Imelda Herawati salah satunya adalah surat P21.

'Ada daftar bukti yang mereka buat, seolah-olah berkas perkara lengkap P21, mana ada, bohong lagi ini. Jaksa yang menyatakan berkas perkara lengkap itu. Jaksa aja belum periksa. Ini ada rekayasa terselubung, manipulasi. Sehingga berusaha untuk mempengaruhi opini publik, seolah-olah ada berkas perkara sudah lengkap, disampaikan menjadi bukti surat," jelas Ian.

Untuk itu, Ian mengaku, pihaknya akan menyampaikan keberatan hal tersebut di dalam surat kesimpulan dalam persidangan praperadilan yang akan kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (18/12).

"Artinya ini rekayasa dan upaya manipulasi terhadap publik yang dilakukan oleh pihak Polda Metro Jaya, sudah jahat ini, ini upaya rekayasa memanipulasi seolah-olah berkas perkara sudah lengkap semua gitu, sehingga proses yang katakanlah mereka untuk mempengaruhi proses praperadilan kami, itu nggak betul," pungkas Ian.



Populer

Jaksa Agung Tidak Jujur, Jam Tangan Breitling Limited Edition Tidak Masuk LHKPN

Kamis, 21 November 2024 | 08:14

MUI Imbau Umat Islam Tak Pilih Pemimpin Pendukung Dinasti Politik

Jumat, 22 November 2024 | 09:27

Kejagung Periksa OC Kaligis serta Anak-Istri Zarof Ricar

Selasa, 26 November 2024 | 00:21

Rusia Siap Bombardir Ukraina dengan Rudal Hipersonik Oreshnik, Harga Minyak Langsung Naik

Sabtu, 23 November 2024 | 07:41

Ini Identitas 8 Orang yang Terjaring OTT KPK di Bengkulu

Minggu, 24 November 2024 | 16:14

Sikap Jokowi Munculkan Potensi konflik di Pilkada Jateng dan Jakarta

Senin, 25 November 2024 | 18:57

Legislator PKS Soroti Deindustrialisasi Jadi Mimpi Buruk Industri

Rabu, 20 November 2024 | 13:30

UPDATE

Sehari Usai Pencoblosan, Pj Gubernur DKI Lantik Walikota Jakpus

Kamis, 28 November 2024 | 22:00

Timses Zahir-Aslam Kena OTT Dugaan ‘Money Politik’ di Pilkada Batubara

Kamis, 28 November 2024 | 21:51

Polri Perkuat Kerja Sama Bareng Dukcapil Kemendagri

Kamis, 28 November 2024 | 21:49

KPK Tahan 3 Ketua Pokja Paket Pekerjaan Perkeretaapian DJKA

Kamis, 28 November 2024 | 21:49

Firli Bahuri Tak Hadiri Pemeriksaan Polisi karena Ada Pengajian

Kamis, 28 November 2024 | 21:25

Ini Kebijakan Baru Mendikdasmen Untuk Mudahkan Guru

Kamis, 28 November 2024 | 21:22

Rupiah Terangkat Pilkada, Dolar AS Masih di Rp15.800

Kamis, 28 November 2024 | 21:13

Prabowo Menangis di Depan Ribuan Guru Indonesia

Kamis, 28 November 2024 | 21:11

Pengamat: RK-Suswono Kalah karena Meremehkan Pramono-Doel

Kamis, 28 November 2024 | 21:04

Perbaiki Tata Ekosistem Logistik Nasional, Mendag Budi Sosialisasi Aturan Baru

Kamis, 28 November 2024 | 21:02

Selengkapnya