Berita

Mantan Walikota New York, Rudy Giuliani/Net

Dunia

Eks Walikota New York Didenda Rp 2,29 Triliun karena Sebar Hoax Pemilu

SABTU, 16 DESEMBER 2023 | 13:28 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Mantan Walikota New York, Rudy Giuliani, dikenakan hukuman denda sebesar 148 juta dolar atau senilai Rp2,29 triliun, untuk membayar ganti rugi karena telah menyebarkan informasi palsu atau hoax pada pemilihan presiden AS 2020.

Giuliani menuding mantan dua petugas pemilu Georgia, Ruby Freeman dan ibunya, Wandrea "Shaye" Moss, melakukan penipuan surat suara, dengan memberikan flash drive USB sebagai bagian dari skema untuk menipu hasil pemilu.

Moss kemudian bersaksi di depan Kongres bahwa dia dan ibunya sedang membagikan permen, bukan flash drive USB.


Atas kasus hoax tersebut, pengadilan federal di Washington DC memutuskan pada Jumat (15/12) bahwa Giuliani berhutang kepada dua petugas itu dengan meminta mantan walikota untuk membayar mereka sebesar 73 juta dolar (1,13 triliun) sebagai kompensasi atas kerugian reputasi dan emosional yang mereka derita.

Hakim juga mengenakan denda kepada Giuliani sebesar 75 juta dolar (Rp 1,16 triliun) untuk menghukum eks walikota sekaligus mantan pengacara Donald Trump itu.

Giuliani dinilai telah membantu mantan presiden Partai Republik Trump dengan mengajukan klaim palsunya atas pemilu tahun 2020 yang dicuri.

Saat putusan dibacakan oleh hakim federal, Giuliani yang berada di pengadilan menyebut angka ganti rugi tersebut "tidak masuk akal" dan berjanji akan mengajukan banding.

“Absurditas angka tersebut hanya menggarisbawahi absurditas seluruh proses persidangan,” katanya kepada wartawan di luar ruang sidang.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

DPRD DKI Bakal Panggil Dishub Buntut Tarif Valet Tembus Rp250 Ribu

Minggu, 27 September 2026 | 14:20

UPDATE

Bos Danantara Ungkap Proses Pangkas BUMN Tak Mudah

Rabu, 07 Oktober 2026 | 12:11

Hingga Siang Nusron Belum Hadir, KPK Masih Menunggu

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:53

PJBS Direvisi, Porsi Saham Bayan Resources yang Dibeli Haji Isam Bertambah Jadi 10,08 Miliar

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:44

Nasib Gibran Kini Tergantung Prabowo

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:37

Empat WNI Pulang ke Tanah Air usai Enam Bulan Disandera Bajak Laut Somalia

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:31

PDIP: Kebohongan Gibran Lulus SMA Sederajat Tercatat dalam Putusan Negara!

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:31

Putusan MK soal Gibran Buka Perdebatan Demokrasi

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:21

DPR Minta Pemerintah Percepat Huntara bagi Korban Gempa Flores

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:19

Rita Widyasari Kembali Diperiksa KPK

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:17

Badai Dekati Amerika, Harga Minyak Naik Lagi

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:01

Selengkapnya