Berita

Aksi demonstrasi buruh di Jakarta pada 14 Mei 2022/RMOL

Publika

Menafsirkan Implikasi Survei Biaya Hidup

SABTU, 16 DESEMBER 2023 | 09:17 WIB | OLEH: DR. IR. SUGIYONO, MSI

PEMPROV DKI Jakarta menetapkan gaji Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar Rp4,9 juta per bulan untuk tahun 2023. Untuk tahun 2024 ditetapkan UMR sekitar Rp5,06 juta per bulan. Persoalannya kemudian adalah Parpol Buruh minta revisi SK Gubernur, yang menaikkan upah tahun 2024 naik sebesar 3,6 persen.

Badan Pusat Statistik (BPS) mempublikasikan hasil survei biaya hidup (SBH) pada tahun 2018 dan dipublikasikan pada bulan November tahun 2020 sebagai survei pengeluaran rumah tangga. Hasil survei tersebut menyatakan, rata-rata pendapatan rumah tangga selama sebulan tahun 2018 untuk gaji/upah di Jakarta sebesar Rp9,32 juta.

Jika gaji/upah ditambah hasil bersih usaha, kepemilikan atas aset dan pemberian, serta pendapatan lainnya, maka rata-rata jumlah pendapatan rumah tangga selama sebulan di Jakarta sebesar Rp21,43 juta tahun 2018.


Artinya, jika UMR buruh tahun 2024 ditetapkan sebesar Rp5,06 juta per bulan itu lebih rendah dibandingkan rata-rata gaji/upah yang sebesar Rp9,32 juta.

Perbedaan hasil survei rata-rata gaji/upah disebabkan angka rata-rata diperoleh dari responden yang berasal dari 9 golongan. Golongan tersebut menghitung pendapatan kepala rumah tangga dari pendidikan di bawah SMA dengan jumlah anggota rumah tangga 2-3 orang sebagai golongan 1.

Selanjutnya secara bertahap dilakukan perhitungan hingga golongan 9, yaitu kepala rumah tangga berpendidikan perguruan tinggi dengan jumlah anggota rumah tangga 6-10 orang.

Sementara hasil rata-rata perhitungan pengeluaran per kapita selama sebulan di Jakarta sebesar Rp4,45 juta sebulan tahun 2018. Artinya jika diperbandingkan secara kasar terhadap UMP sebesar Rp4,9 juta sebulan tahun 2023, maka UMP tersebut masih lebih besar dibandingkan rata-rata pengeluaran per kapita sebulan.

Sebagai konsekuensi dari upah terendah, maka secara kasar sama sekali tidak dapat ditafsirkan sebagai kebijakan UMP telah berfungsi digunakan Pemprov untuk memiskinkan warga buruh di Jakarta secara sistematis dan strukturalis, yakni selama buruh belum berumah tangga untuk fungsi upah minimum.

Persoalan dijumpai apabila dihitung rata-rata pengeluaran rumah tangga selama sebulan hidup di Jakarta yang sebesar Rp16,9 juta tahun 2018. Angka rata-rata pengeluaran diperoleh dari keberagaman strata 9 kelompok rumah tangga tersebut di atas.

Jadi, perdebatannya adalah soal definisi UMP itu hanya untuk pekerja lajang pemula. Juga apakah tunjangan keluarga sesungguhnya diperkenankan hingga anggota keluarga secara ekstrem sampai mencapai 10 orang anggota rumah tangga sebagaimana klasifikasi hasil survei biaya hidup pengeluaran rumah tangga responden tersebut di atas.

Pada kenyataannya, gaji mencantumkan tunjangan pemotivasi bekerja.

Peneliti Institute for Development of Economics and Finance (Indef), yang juga pengajar Universitas Mercu Buana

Populer

Keputusan Bisnis Dipidanakan, Nicko Widjaja Tulis Surat dari Rumah Tahanan

Jumat, 22 Mei 2026 | 17:34

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Tetangga Sudah Mendahului, Indonesia Masih Berpidato

Jumat, 15 Mei 2026 | 05:30

Jokowi Boleh Keliling Indonesia Asal Tunjukkan Ijazah Asli

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:33

Cegah Kabur, Segera Eksekusi Razman Nasution!

Kamis, 21 Mei 2026 | 05:04

Tuntutan Seret Jokowi ke Pengadilan terkait Kasus Nadiem Mengemuka

Jumat, 15 Mei 2026 | 00:02

Bebaskan Nadiem, Lalu Adili Jokowi

Senin, 18 Mei 2026 | 02:46

UPDATE

Kasus Roy Cs, Polisi Sudah Lengkapi Petunjuk Jaksa

Sabtu, 23 Mei 2026 | 20:13

Bukan Soal Salah Nama Desa, IPI: Reshuffle Perlu Karena Rapor Merah Menko Pangan

Sabtu, 23 Mei 2026 | 19:49

Pertamina Trans Kontinental Berdampak bagi Lingkungan, Raih Best CSR 2026

Sabtu, 23 Mei 2026 | 19:10

Hilirisasi Nasional, Jalan Menuju Keadilan Ekonomi

Sabtu, 23 Mei 2026 | 18:13

Ekonom: Tata Kelola SDA dan Perekonomian Sudah Keluar Jalur UUD 1945

Sabtu, 23 Mei 2026 | 18:10

Ekonom Ramal Rupiah Betah di Rp17.000 per Dolar AS

Sabtu, 23 Mei 2026 | 17:45

Dukung Dakwah di AS, KAUMY Salurkan Bantuan untuk Nusantara Foundation

Sabtu, 23 Mei 2026 | 17:43

Bamsoet dan Ketum Perbakin Banten Berburu Babi Hutan Perusak Panen

Sabtu, 23 Mei 2026 | 17:27

Salah Beri Informasi Saat Minyakita Bermasalah, Pengamat: Ucapan Prabowo Peringatan untuk Zulhas

Sabtu, 23 Mei 2026 | 17:13

Regulasi Right to Be Forgotten di Indonesia Masih Abu-abu

Sabtu, 23 Mei 2026 | 16:58

Selengkapnya