Berita

Ilustrasi/Net

Bisnis

Tiktok Dituding Langgar Aturan Lagi

JUMAT, 15 DESEMBER 2023 | 11:25 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Platform berbagi video pendek asal China, TikTok, dituding masih melanggar aturan meski telah berkongsi dengan Tokopedia.

Hal tersebut disampaikan Staf Khusus Menteri Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM), Fiki Satari, dengan mengatakan bahwa TikTok masih menjalankan skema social commerce di Indonesia.

Konsep social commerce sendiri telah dilarang oleh pemerintah, yang tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.


"Namun, mereka (TikTok) masih berjualan di media sosialnya, seharusnya tidak boleh. Secara regulasi dilarang, bahwa media sosial adalah platform komunikasi, sedangkan TikTok melakukan transaksi," tegas Fiki dalam keterangan tertulis, Rabu (13/12)

Fiki menjelaskan, media sosial asal China itu masih menggunakan platformnya untuk bertransaksi di dalam keranjang kuning milik mereka, bukan transaksi yang diarahkan ke marketplace atau situs Tokopedia.

Dalam kasus ini, TikTok terpantau hanya menambahkan tulisan Service provided by TikTok, partnered with Tokopedia' dalam fitur Shopnya, dan tetap melakukan transaksi di keranjang kuning.

Untuk itu, Kemenkop UKM menegaskan agar TikTok mematuhi aturan pemerintah, dengan tidak boleh menggabungkan media sosial dengan e-commerce, yang dahulu sempat membuat mereka ditutup.

Saat ini, Fiki dan pihak Kemenkop UKM disebut akan berkoordinasi dengan Kementerian Perdagangan serta Kementerian Investasi/BKPM terkait pelanggaran regulasi tersebut, yang diyakini akan segera dijatuhkan sanksi sesuai pelanggarannya.

Meski langkah yang diambil TikTok masih dalam proses adaptasi. Namun Fiki menyampaikan keheranannya. Menurutnya, jika masih dalam tahap uji coba, seharusnya TikTok mencoba di dalam internalnya dahulu, tetapi mereka malah menguji coba ke publik, yang akan berujung pada pelanggaran regulasi lagi.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

UPDATE

Selain Anak Buah Nusron, KPK Benarkan Tangkap Fahd A Rafiq

Selasa, 15 September 2026 | 00:25

Laut Bukan Tempat untuk Mati

Selasa, 15 September 2026 | 00:01

APKARINDO Perjuangkan Ksejahteraan Petani hingga Kejayaan Karet Rakyat

Senin, 14 September 2026 | 23:42

Anak Buah Nusron Kena OTT KPK Terkait Pengurusan HGB Summarecon

Senin, 14 September 2026 | 23:22

DPR Soroti Usia Kapal dan Kepatuhan Aturan Impor dalam Tragedi Virgo Transport 8

Senin, 14 September 2026 | 23:02

Pemerintah Bahu Membahu Cegah Karhutla Masuk Zona Inti IKN

Senin, 14 September 2026 | 23:01

Pemilik Laundry Sukses Kembangkan Usaha dari Mekaar jadi BRILink Agen

Senin, 14 September 2026 | 22:38

OTT KPK Makin Mengerucut, Fahd A Rafiq hingga Bos Summarecon Dikabarkan Terjaring

Senin, 14 September 2026 | 22:37

Ketua KPK Benarkan OTT Pejabat ATR/BPN, Daftar Nama Belum Diungkap

Senin, 14 September 2026 | 21:59

Janggal, Purbaya Dipecat Setelah Mencopot Ratusan Pejabat Kemenkeu

Senin, 14 September 2026 | 21:57

Selengkapnya