Berita

Wakil Ketua KPK Alex Marwata usai memberikan kesakdian di sidang praperadilan di PN Jakarta Selatan, Kamis (14/12)./RMOL

Hukum

Alex Marwata: Status Tersangka Firli Tidak Sah karena Sprindik Muncul Belakangan

JUMAT, 15 DESEMBER 2023 | 05:03 WIB | LAPORAN: JONRIS PURBA

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI Alex Marwata memastikan bahwa penetapan status tersangka untuk Ketua Nonaktif KPK RI Firli Bahuri cacat dan tidak sah.

Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 22 November 2023, sementara Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) keluar sehari kemudian, 23 November 2023.

Hal ini disampaikan Alex Marwata yang hadir sebagai saksi dalam sidang praperadilan yang diajukan Firli Bahuri melawan Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (14/12).


Bukan itu saja, dalam kasus ini Polda Metro Jaya juga menerbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) sebanyak dua kali.

SPDP pertama Nomor: B/15765/X/RES.3.3./2023/Ditreskrimsus, yang dikeluarkan pada 9 Oktober 2023, dan SPDP kedua Nomor: B/19207/XI/RES.3.3./2023/Ditreskrimsus yang dikeluarkan pada 23 November 2023.

SPDP pertama dikeluarkan di hari yang sama dengan laporan polisi model A, yang artinya penyidikan dilakukan tanpa melalui penyelidikan terlebih dahulu.

Dalam penjelasannya di hadapan hakim, Alex Marwata juga menjelaskan bahwa pertemuan antara Firli Bahuri dan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo di lapangan bulutangkis pada 2 Maret 2022 malam hari tidak melanggar etik.

“Harus kita bedakan Bu Hakim, (antara) mengadakan pertemuan, ditemui, atau bertemu. Itu tiga hal yang berbeda,” ujarnya menjawab pertanyaan hakim tunggal Imelda Herawati.

Mengadakan pertemuan dengan seseorang yang telah ditetapkan sebagai tersangka tidak dapat dibenarkan.

Namun, situasinya akan berbeda bila pejabat KPK ditemui atau tanpa sengaja bertemu.

Dalam konteks pertemuan antara Firli Bahuri dan SYL, yang terjadi adalah Firli ditemui atau didatangi SYL tanpa janji sebelumnya. Selain itu, ketika itu SYL juga belum ditetapkan sebagai tersangka.

SYL datang untuk menanyakan tindak lanjut dari pemaparan potensi korupsi importasi holtikultura dan buffer stock yang pada pagi harinya dipaparkan oleh KPK secara daring. Selain Mentan, hadir dalam pemaparan itu antara lain Menko Perekonomian dan Kepada Bulog, serta pejabat lain yang terkait.

Pertemuan tidak berlangsung lama. Seperti kedatangannya, SYL pulang begitu saja. Adapun Firli melanjutkan permainan bulutangkis bersama teman-temannya yang hadir di lokasi.

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

KPK Panggil Sekretaris Camat hingga Direktur Perusahaan dalam Kasus OTT Bupati Bekasi

Rabu, 14 Januari 2026 | 12:09

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

Mahfud MD: Mas Pandji Tenang, Nanti Saya yang Bela!

Rabu, 07 Januari 2026 | 05:55

UPDATE

Tiga Tahun UU TPKS: DPR Soroti Masalah Penegakan Hukum dan Temuan Kasus di Lapas

Kamis, 15 Januari 2026 | 12:08

Komisi III DPR Mulai Bahas RUU Perampasan Aset Tindak Pidana

Kamis, 15 Januari 2026 | 11:48

Utang Luar Negeri Indonesia Kompak Menurun

Kamis, 15 Januari 2026 | 11:34

Giliran Ketua DPD PDIP Jawa Barat Ono Surono Diperiksa KPK di Kasus OTT Bupati Bekasi

Kamis, 15 Januari 2026 | 11:19

Muncul Tudingan Pandji Antek Asing di Balik Kegaduhan Mens Rea

Kamis, 15 Januari 2026 | 11:04

Emas Antam Naik Terus, Tembus Rp2,67 Juta per Gram!

Kamis, 15 Januari 2026 | 10:54

KPK Tak Segan Tetapkan Heri Sudarmanto Tersangka TPPU

Kamis, 15 Januari 2026 | 10:43

TAUD Dampingi Aktivis Lingkungan Laporkan Dugaan Teror ke Bareskrim

Kamis, 15 Januari 2026 | 10:28

Istana Ungkap Pertemuan Prabowo dan Ribuan Guru Besar Berlangsung Tertutup

Kamis, 15 Januari 2026 | 10:27

Update Bursa: BEI Gembok Saham Tiga Saham Ini Akibat Lonjakan Harga

Kamis, 15 Januari 2026 | 10:17

Selengkapnya