Berita

Wakil Ketua KPK Alex Marwata usai memberikan kesakdian di sidang praperadilan di PN Jakarta Selatan, Kamis (14/12)./RMOL

Hukum

Alex Marwata: Status Tersangka Firli Tidak Sah karena Sprindik Muncul Belakangan

JUMAT, 15 DESEMBER 2023 | 05:03 WIB | LAPORAN: JONRIS PURBA

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI Alex Marwata memastikan bahwa penetapan status tersangka untuk Ketua Nonaktif KPK RI Firli Bahuri cacat dan tidak sah.

Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 22 November 2023, sementara Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) keluar sehari kemudian, 23 November 2023.

Hal ini disampaikan Alex Marwata yang hadir sebagai saksi dalam sidang praperadilan yang diajukan Firli Bahuri melawan Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (14/12).


Bukan itu saja, dalam kasus ini Polda Metro Jaya juga menerbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) sebanyak dua kali.

SPDP pertama Nomor: B/15765/X/RES.3.3./2023/Ditreskrimsus, yang dikeluarkan pada 9 Oktober 2023, dan SPDP kedua Nomor: B/19207/XI/RES.3.3./2023/Ditreskrimsus yang dikeluarkan pada 23 November 2023.

SPDP pertama dikeluarkan di hari yang sama dengan laporan polisi model A, yang artinya penyidikan dilakukan tanpa melalui penyelidikan terlebih dahulu.

Dalam penjelasannya di hadapan hakim, Alex Marwata juga menjelaskan bahwa pertemuan antara Firli Bahuri dan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo di lapangan bulutangkis pada 2 Maret 2022 malam hari tidak melanggar etik.

“Harus kita bedakan Bu Hakim, (antara) mengadakan pertemuan, ditemui, atau bertemu. Itu tiga hal yang berbeda,” ujarnya menjawab pertanyaan hakim tunggal Imelda Herawati.

Mengadakan pertemuan dengan seseorang yang telah ditetapkan sebagai tersangka tidak dapat dibenarkan.

Namun, situasinya akan berbeda bila pejabat KPK ditemui atau tanpa sengaja bertemu.

Dalam konteks pertemuan antara Firli Bahuri dan SYL, yang terjadi adalah Firli ditemui atau didatangi SYL tanpa janji sebelumnya. Selain itu, ketika itu SYL juga belum ditetapkan sebagai tersangka.

SYL datang untuk menanyakan tindak lanjut dari pemaparan potensi korupsi importasi holtikultura dan buffer stock yang pada pagi harinya dipaparkan oleh KPK secara daring. Selain Mentan, hadir dalam pemaparan itu antara lain Menko Perekonomian dan Kepada Bulog, serta pejabat lain yang terkait.

Pertemuan tidak berlangsung lama. Seperti kedatangannya, SYL pulang begitu saja. Adapun Firli melanjutkan permainan bulutangkis bersama teman-temannya yang hadir di lokasi.

Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Permainan Kejagung Terlalu Kasar soal Penghentian Pengumpulan Data Program MBG

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:14

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

UPDATE

Jaksa Agung Resmi Lantik Kuntadi sebagai Pengganti Febrie

Jumat, 24 Juli 2026 | 12:25

Wasekjen AMPI: Hasil Rapat Pleno IX Cacat Hukum dan Tak Punya Legitimasi

Jumat, 24 Juli 2026 | 12:23

Danantara Mulai Bentuk Perusahaan Manajemen Aset Raksasa

Jumat, 24 Juli 2026 | 12:15

Samsung Galaxy Z Fold 8 Hadirkan Desain Tipis dan Performa Tangguh

Jumat, 24 Juli 2026 | 11:55

Indonesia Kecam Serangan terhadap Kapal Komersial di Laut Merah

Jumat, 24 Juli 2026 | 11:34

Perbaikan SDN Kebayoran Lama Selatan 09 Jadi PR Bersama

Jumat, 24 Juli 2026 | 11:32

Panda Bond RI Laris, Pemerintah Raup Rp18,5 Triliun

Jumat, 24 Juli 2026 | 11:27

Kemunculan Kabinet Bayangan Konsekuensi dari Demokrasi

Jumat, 24 Juli 2026 | 11:04

Iran: Trump akan Hadapi Konsekuensi jika Serangan AS Berlanjut

Jumat, 24 Juli 2026 | 11:04

Dude Harlino Kembalikan Honor Rp5,25 Miliar dari PT DSI, Sebut Bentuk Kepedulian untuk Korban

Jumat, 24 Juli 2026 | 10:50

Selengkapnya