Berita

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata menjadi saksi dalam lanjutan sidang praperadilan Firli Bahuri di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (14/12)/Net

Hukum

Alex Marwata: Tak Masalah Pimpinan KPK Bertemu Orang yang Belum Tersangka

JUMAT, 15 DESEMBER 2023 | 01:33 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata menjadi saksi dalam lanjutan sidang praperadilan yang diajukan Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Kamis (14/12).

Alex merupakan saksi yang dihadirkan oleh pihak Firli Bahuri. Pada sidang tersebut, Alex menjelaskan soal kode etik pimpinan KPK terkait mengadakan pertemuan dengan oknum yang berstatus tersangka.

"Mungkin saksi bisa menjelaskan kode etik bagi pimpinan KPK itu mengenai pertemuan dengan pihak-pihak yang diduga ada keterkaitan yang dilakukan. Kode etiknya bagaimana?" tanya Hakim Tunggal Imelada Herawati dalam persidangan di PN Jakarta Selatan.


"Kode etik KPK itu juga mengacu salah satunya dengan UU KPK, UU KPK itu kan Pasal 36 itu dilarang mengadakan pertemuan dengan tersangka atau pihak lainnya tapi sekali lagi, harus kita bedakan bu hakim, mengadakan pertemuan, ditemui, bertemu itu tiga hal yang berbeda. Mengadakan pertemuan pasti ada perjanjian antara A dn B. Ketika mengadakan pertemuan pasti ada niat, ada sesuatu yang ingin dibicarakan ya," jawab Alex.

Alex mengatakan jika mengadakan pertemuan dengan tersangka itu memang tidak baik apalagi jika membahas perkara. Namun, berbeda konteks jika seseorang pejabat KPK ditemui atau tidak sengaja bertemu dengan seseorang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.

"Dan ketika berhubungan dengan tersangka pasti ada niat tidak baiknya, membahas perkara, kan begitu. Jadi tidak semata-mata mengadakan pertemuan atau seolah-olah saya bertemu ketika jalan-jalan di mall dengan tersangka yang kebetulan belum ditahan. Tiba-tiba saya bertemu, itu sesuatu yang tidak direncanakan," kata Alex.

"Atau ketika saya main tenis tiba-tiba datang tersangka yang menemui saya, tidak ada janji. Dan di tempat ramaian, nggak ada sesuatu yang dibahas," sambungnya.

Alex lantas bercerita dia sebagai Komisioner KPK pernah bertemu dengan seorang pejabat yang di kemudian hari ditetapkan sebagai tersangka. Menurutnya, tidak masalah jika seorang pimpinan KPK bertemu dengan orang yang belum ditetapkan sebagai tersangka saat itu.

"Saya beberapa kali ketemu dengan pejabat dan lain sebagainya, yang kemudian belakangan ternyata ditetapkan tersangka Pak, tapi pada saat bertemu, nggak ada status tersangka buat yang ditemui," kata Alex.

"Terus persoalannya di mana? Saya kadang-kadang berpikir seperti itu, dan itu sering terjadi, dan menimbulkan polemik bahkan sampai sekarang seolah-olah ketika pertemuan dengan seseorang yang kemudian menjadi tersangka kita salah, loh pada saat pertemuan itu kita kan nggak ngerti apakah orang itu tersangka atau terkait dengan perkara yang ditangani KPK," imbuhnya.

Alex menegaskan UU KPK melarang pimpinan KPK mengadakan pertemuan dengan seorang tersangka. Dia kembali menegaskan perbedaan definisi mengadakan pertemuan, bertemu dan ditemui

"Jadi secara kode etik itu yang dilarang adalah mengadakan pertemuan?" tanya hakim.

"Mengadakan pertemuan, bukan untuk menemui atau juga ditemui, kalau ditemui kan, saya kan nggak bisa menolak bu ketika orang itu datang tiba-tiba menemui. Kan begitu," demikian Alex.




Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Terlibat TPPU, Gus Yazid Ditangkap dan Ditahan Kejati Jawa Tengah

Rabu, 24 Desember 2025 | 14:13

UPDATE

Bank Mandiri Berikan Relaksasi Kredit Nasabah Terdampak Bencana Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 12:12

UMP Jakarta 2026 Naik Jadi Rp5,72 Juta, Begini Respon Pengusaha

Jumat, 26 Desember 2025 | 12:05

Pemerintah Imbau Warga Pantau Peringatan BMKG Selama Nataru

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:56

PMI Jaksel Salurkan Bantuan untuk Korban Bencana di Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:54

Trump Selipkan Sindiran untuk Oposisi dalam Pesan Natal

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:48

Pemerintah Kejar Pembangunan Huntara dan Huntap bagi Korban Bencana di Aceh

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:15

Akhir Pelarian Tigran Denre, Suami Selebgram Donna Fabiola yang Terjerat Kasus Narkoba

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:00

Puan Serukan Natal dan Tahun Baru Penuh Empati bagi Korban Bencana

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:49

Emas Antam Naik, Buyback Nyaris Tembus Rp2,5 Juta per Gram

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:35

Sekolah di Sumut dan Sumbar Pulih 90 Persen, Aceh Menyusul

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:30

Selengkapnya