Berita

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata menjadi saksi dalam lanjutan sidang praperadilan Firli Bahuri di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (14/12)/Net

Hukum

Alex Marwata: Tak Masalah Pimpinan KPK Bertemu Orang yang Belum Tersangka

JUMAT, 15 DESEMBER 2023 | 01:33 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata menjadi saksi dalam lanjutan sidang praperadilan yang diajukan Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Kamis (14/12).

Alex merupakan saksi yang dihadirkan oleh pihak Firli Bahuri. Pada sidang tersebut, Alex menjelaskan soal kode etik pimpinan KPK terkait mengadakan pertemuan dengan oknum yang berstatus tersangka.

"Mungkin saksi bisa menjelaskan kode etik bagi pimpinan KPK itu mengenai pertemuan dengan pihak-pihak yang diduga ada keterkaitan yang dilakukan. Kode etiknya bagaimana?" tanya Hakim Tunggal Imelada Herawati dalam persidangan di PN Jakarta Selatan.


"Kode etik KPK itu juga mengacu salah satunya dengan UU KPK, UU KPK itu kan Pasal 36 itu dilarang mengadakan pertemuan dengan tersangka atau pihak lainnya tapi sekali lagi, harus kita bedakan bu hakim, mengadakan pertemuan, ditemui, bertemu itu tiga hal yang berbeda. Mengadakan pertemuan pasti ada perjanjian antara A dn B. Ketika mengadakan pertemuan pasti ada niat, ada sesuatu yang ingin dibicarakan ya," jawab Alex.

Alex mengatakan jika mengadakan pertemuan dengan tersangka itu memang tidak baik apalagi jika membahas perkara. Namun, berbeda konteks jika seseorang pejabat KPK ditemui atau tidak sengaja bertemu dengan seseorang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.

"Dan ketika berhubungan dengan tersangka pasti ada niat tidak baiknya, membahas perkara, kan begitu. Jadi tidak semata-mata mengadakan pertemuan atau seolah-olah saya bertemu ketika jalan-jalan di mall dengan tersangka yang kebetulan belum ditahan. Tiba-tiba saya bertemu, itu sesuatu yang tidak direncanakan," kata Alex.

"Atau ketika saya main tenis tiba-tiba datang tersangka yang menemui saya, tidak ada janji. Dan di tempat ramaian, nggak ada sesuatu yang dibahas," sambungnya.

Alex lantas bercerita dia sebagai Komisioner KPK pernah bertemu dengan seorang pejabat yang di kemudian hari ditetapkan sebagai tersangka. Menurutnya, tidak masalah jika seorang pimpinan KPK bertemu dengan orang yang belum ditetapkan sebagai tersangka saat itu.

"Saya beberapa kali ketemu dengan pejabat dan lain sebagainya, yang kemudian belakangan ternyata ditetapkan tersangka Pak, tapi pada saat bertemu, nggak ada status tersangka buat yang ditemui," kata Alex.

"Terus persoalannya di mana? Saya kadang-kadang berpikir seperti itu, dan itu sering terjadi, dan menimbulkan polemik bahkan sampai sekarang seolah-olah ketika pertemuan dengan seseorang yang kemudian menjadi tersangka kita salah, loh pada saat pertemuan itu kita kan nggak ngerti apakah orang itu tersangka atau terkait dengan perkara yang ditangani KPK," imbuhnya.

Alex menegaskan UU KPK melarang pimpinan KPK mengadakan pertemuan dengan seorang tersangka. Dia kembali menegaskan perbedaan definisi mengadakan pertemuan, bertemu dan ditemui

"Jadi secara kode etik itu yang dilarang adalah mengadakan pertemuan?" tanya hakim.

"Mengadakan pertemuan, bukan untuk menemui atau juga ditemui, kalau ditemui kan, saya kan nggak bisa menolak bu ketika orang itu datang tiba-tiba menemui. Kan begitu," demikian Alex.




Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

Mapolda Metro Dijaga Ketat

Jumat, 10 Juli 2026 | 19:04

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Saat Konglomerat Tan Kian Diamankan Polisi

Sabtu, 11 Juli 2026 | 21:50

Langkah Polri Bongkar Kasus Dugaan Korupsi Kejagung Tuai Apresiasi

Kamis, 09 Juli 2026 | 03:59

UPDATE

Jadi Tersangka Tanpa Diperiksa, Pakar: Bertentangan dengan Konstitusi

Sabtu, 18 Juli 2026 | 16:18

BPKH Harus Diperkuat demi Jaga Keberlanjutan Keuangan Haji

Sabtu, 18 Juli 2026 | 16:12

Maroko dan Prancis Perkuat Kemitraan, 11 Perjanjian Baru Disepakati

Sabtu, 18 Juli 2026 | 16:02

Halaqah Pra-Muktamar Bahas Arah Kepemimpinan NU di Abad Kedua

Sabtu, 18 Juli 2026 | 15:02

Catatan Akhir Pekan Saham MD Entertainment: Terkoreksi, tapi Magnetnya Belum Pudar

Sabtu, 18 Juli 2026 | 15:00

Cara Nonton Final Piala Dunia 2026, Spanyol Vs Argentina

Sabtu, 18 Juli 2026 | 14:49

Nelayan Pulau Panggang Kesulitan BBM

Sabtu, 18 Juli 2026 | 14:45

China dan RI Perkuat Kerja Sama Ekonomi, Airlangga: KEK Batang Jadi Fokus Investasi

Sabtu, 18 Juli 2026 | 14:30

Sektor Teknologi dan Energi Topang Reli Indeks Kompas100 Sepekan

Sabtu, 18 Juli 2026 | 14:14

Enam Titik Penginapan Siap Tampung Ribuan Peserta Muktamar NU

Sabtu, 18 Juli 2026 | 14:01

Selengkapnya