Berita

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata menjadi saksi dalam lanjutan sidang praperadilan Firli Bahuri di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (14/12)/Net

Hukum

Alex Marwata: Tak Masalah Pimpinan KPK Bertemu Orang yang Belum Tersangka

JUMAT, 15 DESEMBER 2023 | 01:33 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata menjadi saksi dalam lanjutan sidang praperadilan yang diajukan Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Kamis (14/12).

Alex merupakan saksi yang dihadirkan oleh pihak Firli Bahuri. Pada sidang tersebut, Alex menjelaskan soal kode etik pimpinan KPK terkait mengadakan pertemuan dengan oknum yang berstatus tersangka.

"Mungkin saksi bisa menjelaskan kode etik bagi pimpinan KPK itu mengenai pertemuan dengan pihak-pihak yang diduga ada keterkaitan yang dilakukan. Kode etiknya bagaimana?" tanya Hakim Tunggal Imelada Herawati dalam persidangan di PN Jakarta Selatan.


"Kode etik KPK itu juga mengacu salah satunya dengan UU KPK, UU KPK itu kan Pasal 36 itu dilarang mengadakan pertemuan dengan tersangka atau pihak lainnya tapi sekali lagi, harus kita bedakan bu hakim, mengadakan pertemuan, ditemui, bertemu itu tiga hal yang berbeda. Mengadakan pertemuan pasti ada perjanjian antara A dn B. Ketika mengadakan pertemuan pasti ada niat, ada sesuatu yang ingin dibicarakan ya," jawab Alex.

Alex mengatakan jika mengadakan pertemuan dengan tersangka itu memang tidak baik apalagi jika membahas perkara. Namun, berbeda konteks jika seseorang pejabat KPK ditemui atau tidak sengaja bertemu dengan seseorang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.

"Dan ketika berhubungan dengan tersangka pasti ada niat tidak baiknya, membahas perkara, kan begitu. Jadi tidak semata-mata mengadakan pertemuan atau seolah-olah saya bertemu ketika jalan-jalan di mall dengan tersangka yang kebetulan belum ditahan. Tiba-tiba saya bertemu, itu sesuatu yang tidak direncanakan," kata Alex.

"Atau ketika saya main tenis tiba-tiba datang tersangka yang menemui saya, tidak ada janji. Dan di tempat ramaian, nggak ada sesuatu yang dibahas," sambungnya.

Alex lantas bercerita dia sebagai Komisioner KPK pernah bertemu dengan seorang pejabat yang di kemudian hari ditetapkan sebagai tersangka. Menurutnya, tidak masalah jika seorang pimpinan KPK bertemu dengan orang yang belum ditetapkan sebagai tersangka saat itu.

"Saya beberapa kali ketemu dengan pejabat dan lain sebagainya, yang kemudian belakangan ternyata ditetapkan tersangka Pak, tapi pada saat bertemu, nggak ada status tersangka buat yang ditemui," kata Alex.

"Terus persoalannya di mana? Saya kadang-kadang berpikir seperti itu, dan itu sering terjadi, dan menimbulkan polemik bahkan sampai sekarang seolah-olah ketika pertemuan dengan seseorang yang kemudian menjadi tersangka kita salah, loh pada saat pertemuan itu kita kan nggak ngerti apakah orang itu tersangka atau terkait dengan perkara yang ditangani KPK," imbuhnya.

Alex menegaskan UU KPK melarang pimpinan KPK mengadakan pertemuan dengan seorang tersangka. Dia kembali menegaskan perbedaan definisi mengadakan pertemuan, bertemu dan ditemui

"Jadi secara kode etik itu yang dilarang adalah mengadakan pertemuan?" tanya hakim.

"Mengadakan pertemuan, bukan untuk menemui atau juga ditemui, kalau ditemui kan, saya kan nggak bisa menolak bu ketika orang itu datang tiba-tiba menemui. Kan begitu," demikian Alex.




Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

UPDATE

Asta Cita Tanpa Konsistensi akan Timbul Moral Hazard

Senin, 08 Juni 2026 | 05:48

Pameran ‘Aku Arek Suroboyo’ Ramaikan Peringatan Bulan Bung Karno

Senin, 08 Juni 2026 | 05:24

GP Ansor Jakbar Gelar Diklatsar Tanggapi Sebutan ‘Gotham City’

Senin, 08 Juni 2026 | 04:59

Pernyataan Purbaya dan Djaka Saling Menguatkan dalam Kasus Tiffany & Co

Senin, 08 Juni 2026 | 04:46

Perkuat KDKMP

Senin, 08 Juni 2026 | 04:26

Purbaya Tidak Punya Backup Politik untuk Jalankan Misi Presiden

Senin, 08 Juni 2026 | 03:57

Jangan Kasih Tempat untuk Boti di Negeri Ini!

Senin, 08 Juni 2026 | 03:37

BEI Jabar Gencarkan Literasi Pasar Modal ke Kampus hingga SD

Senin, 08 Juni 2026 | 03:17

Menanti Hasil Uji Fundamental Perekonomian Indonesia

Senin, 08 Juni 2026 | 02:59

IPB University Raih Juara Umum Program Mahasiswa Berdampak Kemendiktisaintek

Senin, 08 Juni 2026 | 02:50

Selengkapnya