Berita

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata menjadi saksi dalam lanjutan sidang praperadilan Firli Bahuri di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (14/12)/Net

Hukum

Alex Marwata: Tak Masalah Pimpinan KPK Bertemu Orang yang Belum Tersangka

JUMAT, 15 DESEMBER 2023 | 01:33 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata menjadi saksi dalam lanjutan sidang praperadilan yang diajukan Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Kamis (14/12).

Alex merupakan saksi yang dihadirkan oleh pihak Firli Bahuri. Pada sidang tersebut, Alex menjelaskan soal kode etik pimpinan KPK terkait mengadakan pertemuan dengan oknum yang berstatus tersangka.

"Mungkin saksi bisa menjelaskan kode etik bagi pimpinan KPK itu mengenai pertemuan dengan pihak-pihak yang diduga ada keterkaitan yang dilakukan. Kode etiknya bagaimana?" tanya Hakim Tunggal Imelada Herawati dalam persidangan di PN Jakarta Selatan.


"Kode etik KPK itu juga mengacu salah satunya dengan UU KPK, UU KPK itu kan Pasal 36 itu dilarang mengadakan pertemuan dengan tersangka atau pihak lainnya tapi sekali lagi, harus kita bedakan bu hakim, mengadakan pertemuan, ditemui, bertemu itu tiga hal yang berbeda. Mengadakan pertemuan pasti ada perjanjian antara A dn B. Ketika mengadakan pertemuan pasti ada niat, ada sesuatu yang ingin dibicarakan ya," jawab Alex.

Alex mengatakan jika mengadakan pertemuan dengan tersangka itu memang tidak baik apalagi jika membahas perkara. Namun, berbeda konteks jika seseorang pejabat KPK ditemui atau tidak sengaja bertemu dengan seseorang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.

"Dan ketika berhubungan dengan tersangka pasti ada niat tidak baiknya, membahas perkara, kan begitu. Jadi tidak semata-mata mengadakan pertemuan atau seolah-olah saya bertemu ketika jalan-jalan di mall dengan tersangka yang kebetulan belum ditahan. Tiba-tiba saya bertemu, itu sesuatu yang tidak direncanakan," kata Alex.

"Atau ketika saya main tenis tiba-tiba datang tersangka yang menemui saya, tidak ada janji. Dan di tempat ramaian, nggak ada sesuatu yang dibahas," sambungnya.

Alex lantas bercerita dia sebagai Komisioner KPK pernah bertemu dengan seorang pejabat yang di kemudian hari ditetapkan sebagai tersangka. Menurutnya, tidak masalah jika seorang pimpinan KPK bertemu dengan orang yang belum ditetapkan sebagai tersangka saat itu.

"Saya beberapa kali ketemu dengan pejabat dan lain sebagainya, yang kemudian belakangan ternyata ditetapkan tersangka Pak, tapi pada saat bertemu, nggak ada status tersangka buat yang ditemui," kata Alex.

"Terus persoalannya di mana? Saya kadang-kadang berpikir seperti itu, dan itu sering terjadi, dan menimbulkan polemik bahkan sampai sekarang seolah-olah ketika pertemuan dengan seseorang yang kemudian menjadi tersangka kita salah, loh pada saat pertemuan itu kita kan nggak ngerti apakah orang itu tersangka atau terkait dengan perkara yang ditangani KPK," imbuhnya.

Alex menegaskan UU KPK melarang pimpinan KPK mengadakan pertemuan dengan seorang tersangka. Dia kembali menegaskan perbedaan definisi mengadakan pertemuan, bertemu dan ditemui

"Jadi secara kode etik itu yang dilarang adalah mengadakan pertemuan?" tanya hakim.

"Mengadakan pertemuan, bukan untuk menemui atau juga ditemui, kalau ditemui kan, saya kan nggak bisa menolak bu ketika orang itu datang tiba-tiba menemui. Kan begitu," demikian Alex.




Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Harta Friderica Widyasari Pejabat Pengganti Ketua OJK Ditanding Suami Ibarat Langit dan Bumi

Senin, 02 Februari 2026 | 13:47

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

Rektor UGM Bikin Bingung, Jokowi Lulus Dua Kali?

Rabu, 28 Januari 2026 | 22:51

UPDATE

Noel Pede Didampingi Munarman

Kamis, 05 Februari 2026 | 08:17

Arief Hidayat Akui Gagal Jaga Marwah MK di Perkara Nomor 90, Awal Indonesia Tidak Baik-baik Saja

Kamis, 05 Februari 2026 | 08:13

Ronaldo Masuki Usia 41: Gaji Triliunan dan Saham Klub Jadi Kado Spesial

Kamis, 05 Februari 2026 | 08:08

Ngecas Handphone di Kasur Diduga Picu Kebakaran Rumah Pensiunan PNS

Kamis, 05 Februari 2026 | 08:00

Pegawai MBG Jadi PPPK Berpotensi Lukai Rasa Keadilan Guru Honorer

Kamis, 05 Februari 2026 | 07:51

Pansus DPRD akan Awasi Penyerahan Fasos-Fasum

Kamis, 05 Februari 2026 | 07:32

Dubes Sudan Ceritakan Hubungan Istimewa dengan Indonesia dan Kudeta 2023 yang Didukung Negara Asing

Kamis, 05 Februari 2026 | 07:27

Mulyono, Anak Buah Purbaya Ketangkap KPK

Kamis, 05 Februari 2026 | 07:20

Aktivis Guntur 49 Pandapotan Lubis Meninggal Dunia

Kamis, 05 Februari 2026 | 07:08

Liciknya Netanyahu

Kamis, 05 Februari 2026 | 07:06

Selengkapnya