Berita

Perwakilan Perhimpunan Alumni (Peruni) Universitas 17 Agustus 1945 (UTA ’45 Jakarta), Ahmad Robertus Rusmiarso saat menyerahkan somasi kedua/Ist

Hukum

Alumni UTA '45 Minta Pemblokiran Sistem Administrasi Badan Hukum Dicabut

JUMAT, 15 DESEMBER 2023 | 01:16 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Perwakilan Perhimpunan Alumni (Peruni) Universitas 17 Agustus 1945 (UTA ’45 Jakarta), Ahmad Robertus Rusmiarso dan Bambang Prabowo berencana meminta bantuan Presiden Joko Widodo maupun Tim Hukum Gerindra dan Tim Hukum Nasdem terkait somasi yang telah disampaikan ke Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum dan HAM RI dan Wakil Ketua MPR RI Ahmad Basarah.

“Jadi kami mengharapkan bahwa somasi kami ini diperhatikan," kata Bambang melalui keterangannya, Kamis (14/12).

Somasi tersebut merupakan buntut dari pemblokiran akses Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH) oleh Ditjen AHU Kementerian Hukum dan HAM terhadap Yayasan Perguruan Tinggi 17 Agustus 1945 Jakarta, yang diduga terjadi atas perintah Wakil Ketua MPR RI Ahmad Basarah.


Menurut Bambang, alumni UTA ’45 Jakarta tidak melihat adanya masalah hukum lagi. Tidak ada dualisme yang mengganggu seluruh kegiatan mahasiswa maupun alumni.

Sementara Robertus berharap pemblokiran dicabut. Jika tidak, Peruni akan menuntut ganti rugi secara materi maupun immateri kerugian yang dialami Yayasan. Karena dengan adanya pemblokiran tersebut, kata dia, banyak tindakan hukum yang harus dilakukan Yayasan semuanya jadi terhambat.

"Dan ini sangat merugikan kepentingan perguruan tinggi utamanya mahasiswa," kata Robertus.

Adapun akibat pemblokiran ini, yayasan mengalami kerugian materiil dan imateriil. Untuk immateriil pengurus yayasan dan universitas mengalami kerugian hingga Rp1 triliun.

Pemblokiran, kata dia juga dinilai melanggar kemerdekaan berserikat dan berkumpul yang dijamin konstitusi, UUD 1945. Lalu, melanggar pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum yang dijamin konstitusi. Juga mencederai asas umum pemerintahan yang baik.

"Karena itu, dengan ini kami mengingatkan agar pemblokiran akses SABH Yayasan Perguruan Tinggi 17 Agustus 1945 Jakarta dibatalkan dan mengganti kerugian yayasan, serta mengumumkan kepada media massa nasional terkait pembatalan tersebut," demikian Robertus.



Populer

Jokowi Layak Digelari Lambe Turah

Senin, 16 Februari 2026 | 12:00

Roy Suryo Cs di Atas Angin terkait Kasus Ijazah Jokowi

Rabu, 18 Februari 2026 | 12:12

Keputusan KIP Kuatkan Keyakinan Ijazah Jokowi Palsu

Minggu, 22 Februari 2026 | 06:18

Jokowi Makin Terpojok secara Politik

Minggu, 15 Februari 2026 | 06:59

Lima BPD Berebut Jadi Tuan Rumah Munas BPP HIPMI XVIII

Minggu, 15 Februari 2026 | 12:17

Kasihan Banyak Tokoh Senior Ditipu Jokowi

Rabu, 18 Februari 2026 | 14:19

Partai Politik Mulai Meninggalkan Jokowi

Selasa, 17 Februari 2026 | 13:05

UPDATE

Kemenkop Akselerasi Penerima PKH Jadi Anggota Kopdes Merah Putih

Selasa, 24 Februari 2026 | 21:44

DPR Wajib Awasi Partisipasi Indonesia di BoP dan ISF

Selasa, 24 Februari 2026 | 21:42

Polisi Gadungan Penganiaya Pegawai SPBU Dibekuk

Selasa, 24 Februari 2026 | 21:18

BPC HIPMI Rembang Dukung Program MBG Lewat Pembangunan SPPG

Selasa, 24 Februari 2026 | 20:56

Posisi Strategis RI di Tengah Percaturan Geopolitik

Selasa, 24 Februari 2026 | 20:55

Pertamina Harus Apresiasi Petugas SPBU Disiplin SOP Hingga Dapat Ancaman

Selasa, 24 Februari 2026 | 20:21

Menkop Ajak Seluruh Pihak Kolaborasikan KDKMP dan PKH

Selasa, 24 Februari 2026 | 20:19

Setop Alfamart dan Indomaret Demi Bangkitnya Kopdes

Selasa, 24 Februari 2026 | 19:52

PDIP soal Ambang Batas Parlemen: Idealnya Cukup 5-6 Fraksi di DPR

Selasa, 24 Februari 2026 | 19:29

BNI Ingatkan Bahaya Modus Phishing Jelang Lebaran

Selasa, 24 Februari 2026 | 19:25

Selengkapnya