Berita

Perwakilan Perhimpunan Alumni (Peruni) Universitas 17 Agustus 1945 (UTA ’45 Jakarta), Ahmad Robertus Rusmiarso saat menyerahkan somasi kedua/Ist

Hukum

Alumni UTA '45 Minta Pemblokiran Sistem Administrasi Badan Hukum Dicabut

JUMAT, 15 DESEMBER 2023 | 01:16 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Perwakilan Perhimpunan Alumni (Peruni) Universitas 17 Agustus 1945 (UTA ’45 Jakarta), Ahmad Robertus Rusmiarso dan Bambang Prabowo berencana meminta bantuan Presiden Joko Widodo maupun Tim Hukum Gerindra dan Tim Hukum Nasdem terkait somasi yang telah disampaikan ke Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum dan HAM RI dan Wakil Ketua MPR RI Ahmad Basarah.

“Jadi kami mengharapkan bahwa somasi kami ini diperhatikan," kata Bambang melalui keterangannya, Kamis (14/12).

Somasi tersebut merupakan buntut dari pemblokiran akses Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH) oleh Ditjen AHU Kementerian Hukum dan HAM terhadap Yayasan Perguruan Tinggi 17 Agustus 1945 Jakarta, yang diduga terjadi atas perintah Wakil Ketua MPR RI Ahmad Basarah.


Menurut Bambang, alumni UTA ’45 Jakarta tidak melihat adanya masalah hukum lagi. Tidak ada dualisme yang mengganggu seluruh kegiatan mahasiswa maupun alumni.

Sementara Robertus berharap pemblokiran dicabut. Jika tidak, Peruni akan menuntut ganti rugi secara materi maupun immateri kerugian yang dialami Yayasan. Karena dengan adanya pemblokiran tersebut, kata dia, banyak tindakan hukum yang harus dilakukan Yayasan semuanya jadi terhambat.

"Dan ini sangat merugikan kepentingan perguruan tinggi utamanya mahasiswa," kata Robertus.

Adapun akibat pemblokiran ini, yayasan mengalami kerugian materiil dan imateriil. Untuk immateriil pengurus yayasan dan universitas mengalami kerugian hingga Rp1 triliun.

Pemblokiran, kata dia juga dinilai melanggar kemerdekaan berserikat dan berkumpul yang dijamin konstitusi, UUD 1945. Lalu, melanggar pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum yang dijamin konstitusi. Juga mencederai asas umum pemerintahan yang baik.

"Karena itu, dengan ini kami mengingatkan agar pemblokiran akses SABH Yayasan Perguruan Tinggi 17 Agustus 1945 Jakarta dibatalkan dan mengganti kerugian yayasan, serta mengumumkan kepada media massa nasional terkait pembatalan tersebut," demikian Robertus.



Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

Mapolda Metro Dijaga Ketat

Jumat, 10 Juli 2026 | 19:04

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

UPDATE

Gol Dramatis Lautaro Martínez Bawa Argentina ke Final

Kamis, 16 Juli 2026 | 04:20

KPK Watch Dorong DPR Percepat Bahas RUU Perampasan Aset

Kamis, 16 Juli 2026 | 04:03

Klaster Asabri-Jiwasraya dari Suap, Gratifikasi, hingga Pencucian Uang

Kamis, 16 Juli 2026 | 03:30

Pecat Jaksa Agung ST Burhanuddin!

Kamis, 16 Juli 2026 | 03:08

Pemilu 2029 Inkonstitusional Jika UU Pemilu Tak Direvisi

Kamis, 16 Juli 2026 | 03:04

Gus Miftah Terima Uang Haram Rp100 Juta? Ah, Jangan Bercanda

Kamis, 16 Juli 2026 | 02:40

Fahira Idris: Ancaman Bom Bukan Candaan!

Kamis, 16 Juli 2026 | 02:08

Kasus Febrie Adriansyah Berpeluang Antiklimaks

Kamis, 16 Juli 2026 | 02:00

Dominasi Agrinas di KDKMP Membahayakan Desa

Kamis, 16 Juli 2026 | 02:00

Kejagung Bikin Dagelan Kasus Febrie Adriansyah

Kamis, 16 Juli 2026 | 01:18

Selengkapnya