Berita

Asisten Kapolri bidang Sumber Daya Manusia (As SDM Kapolri) Irjen Dedi Prasetyo saat memberikan tanda jasa Bintang Bhayangkara Nararya kepada 209 personel Polri dari Presiden Joko Widodo di Auditorium Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK) Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (14/12)/Ist

Presisi

Jokowi Anugerahi 209 Personel Polri Bintang Bhayangkara Nararya

JUMAT, 15 DESEMBER 2023 | 00:03 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Presiden Joko Widodo menganugerahi tanda jasa Bintang Bhayangkara Nararya kepada 209 personel Polri.

Asisten Kapolri bidang Sumber Daya Manusia (As SDM Kapolri) Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, alasan pemberian penghargaan ini didasari sejumlah hal.

Pertama yaitu prestasi para personel yang tidak terikat masa bakti, lalu kedua memiliki masa kerja dalam Dinas Polri selama 24 tahun tanpa cacat, terakhir telah mendapatkan Satya Lencana Pengabdian 24 tahun.


“Agar menjadi kebanggaan bagi mereka. Hal ini baru pertama kali dilaksanakan kepada para personel yang selama 24 tahun mengabdi dengan prima, dan akan jadi legacy setiap akhir tahun,” kata Dedi Prasetyo dalam keterangan tertulis, Kamis (14/12).

Dedi yang menjadi inspektur upacara di acara penganugerahan yang digelar di Auditorium Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK) Kebayoran Baru, Jakarta Selatan mengatakan, kegiatan seperti ini bakal digelar setiap akhir tahun.

“Kami berharap ke depannya, setiap akhir tahun dilakukan pemberian penghargaan serupa,” demikian Dedi.

Sebanyak 209 personel Polri penerima tanda jasa Bintang Bhayangkara Nararya terdiri dari Itwasum Polri 1 orang, Baintelkam Polri 5 orang, Baharkam Polri 1 orang, Bareskrim Polri 38 orang, Lemdiklat Polri 19 orang, Korbrimob Polri 131 orang, Srena Polri 1 orang, Sops Polri 1 orang, SSDM Polri 4 orang, Slog Polri 3 orang, Divisi Propam Polri 2 orang, Divisi Hubungan Internasional Polri 1 orang, Divisi TIK Polri 1 orang, dan Puskeu Polri 1 orang.



Populer

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Terkejut Mantan Ajudan Jadi Tersangka KPK, Alexander Marwata Kenang Kinerja Dias

Kamis, 30 Juli 2026 | 11:52

Kerumunan Massa saat Jokowi ke NTT Direkayasa

Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39

UPDATE

Polri Didesak Usut Donatur Penyebar Hoaks Kerusuhan Agustus

Minggu, 09 Agustus 2026 | 17:47

Zelensky Klaim 50 Ribu Tentara Korut Sedang Dalam Perjalanan ke Rusia

Minggu, 09 Agustus 2026 | 17:24

Ekonomi Indonesia Mustahil Saingi Vietnam jika Abaikan Sektor Luar Negeri

Minggu, 09 Agustus 2026 | 17:23

Rezim Hubungan Industrial Maritim Indonesia Belum Terintegrasi

Minggu, 09 Agustus 2026 | 17:14

KPK Kuliti Ahmad Dedi Usut Dugaan Pengaturan Jalur Merah-Hijau Impor Blueray

Minggu, 09 Agustus 2026 | 16:51

Iran Waspadai Pakta Pertahanan Mekkah Bentukan Turki, Saudi, dan Pakistan

Minggu, 09 Agustus 2026 | 16:29

Kejari Tanjung Perak Bantah Isu Pemerasan 6 Eks Pejabat Pelindo dan APBS

Minggu, 09 Agustus 2026 | 15:36

Penguatan Kopdes Merah Putih Kunci Kemandirian Ekonomi Papua

Minggu, 09 Agustus 2026 | 15:08

Turki Tegaskan Pakta Pertahanan Mekkah Dibentuk Bukan untuk Hadapi Iran

Minggu, 09 Agustus 2026 | 14:53

Usai Putusan MK, Siaga 98 Dorong Penataan BGN Lewat Perpres Baru

Minggu, 09 Agustus 2026 | 14:36

Selengkapnya