Berita

Pakar Hukum Yusril Ihza Mahendra/Net

Hukum

Yusril: Foto Firli dan SYL di GOR Bulutangkis Tidak Bisa jadi Alat Bukti Suap

KAMIS, 14 DESEMBER 2023 | 20:20 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Foto pertemuan antara Ketua nonaktif KPK, Firli Bahuri dan mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL) di lapangan bulutangkis tidak serta-merta bisa dijadikan sebagai bukti kasus dugaan pemerasan.

Pandangan tersebut disampaikan pakar hukum Yusril Ihza Mahendra saat dihadirkan sebagai saksi ahli sidang praperadilan yang diajukan Firli terkait penetapan status tersangka oleh Polda Metro Jaya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (14/12).

Yusril memaparkan, dalam menetapkan seseorang menjadi tersangka, setidaknya harus ada dua alat bukti yang cukup. Yusril lantas menyinggung beredarnya foto pertemuan Firli dan SYL di GOR Tangki, Jakarta Barat yang diduga terjadi penyerahan uang.


"Misalnya, kita mengatakan ini adalah bukti suap, apa bukti suapnya? Misalnya foto dalam persidangan ini, foto pemohon (Firli) dengan foto saudara SYL sedang duduk ya, sedang duduk dan itu difoto," ujar Yusril.

Ditegaskan Yusril, foto tersebut tidak bisa dijadikan alat bukti penerimaan suap, melainkan hanya bisa menjadi bukti petunjuk.

"Itu bukan video, itu hanya foto biasa. Terus kita mengatakan 'Ini ada buktinya, dua orang itu duduk melakukan itu, melakukan ini'. Foto itu tidak menerangkan apa-apa dan tidak bisa dijadikan alat bukti suap," lanjut Yusril.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

KPK Sita Rumah Mewah Milik Vinna Ledy Anggraheni di Jaksel

Selasa, 01 September 2026 | 11:03

UPDATE

Wabah DBD Bangladesh Makin Parah, 42.590 Dirawat dan 117 Lainnya Meninggal Dunia

Senin, 07 September 2026 | 12:27

Purbaya Ajukan Anggaran Kemenkeu Rp49,8 Triliun di 2027

Senin, 07 September 2026 | 12:14

Public Expose Live 2026, 45 Emiten Siap Buka Kinerja dan Prospek Usaha

Senin, 07 September 2026 | 12:04

Kini Giliran Ketua dan Wakil Ketua DPRD Kota Bengkulu Dipanggil KPK

Senin, 07 September 2026 | 11:53

Komisi VIII DPR Desak Pemerintah Perkuat Kesiapsiagaan Erupsi Gunung Api

Senin, 07 September 2026 | 11:41

Wamenhaj Tekankan Revitalisasi KBIHU dan Pelindungan Jemaah dari Travel Bermasalah

Senin, 07 September 2026 | 11:33

Harga Minyak Naik Lagi Sentuh Level 96 Dolar AS

Senin, 07 September 2026 | 11:25

Ombudsman Soroti Peredaran Narkoba dan Pungli di Lapas

Senin, 07 September 2026 | 11:21

Cadangan Devisa RI Agustus 2026 Capai Rp2.582 Triliun, Naik 1,2 Miliar Dolar AS

Senin, 07 September 2026 | 11:19

Belanja Mitigasi Jadi Investasi Hadapi Erupsi Gunung Api

Senin, 07 September 2026 | 11:12

Selengkapnya