Berita

Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja/RMOL

Politik

Bawaslu Endus Potensi Pemilih Non KTP-el Tak Bisa Mencoblos di Pemilu 2024

KAMIS, 14 DESEMBER 2023 | 15:46 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Potensi pemilih yang belum memiliki Kartu Tanda Penduduk elektronik tidak bisa memilih, diendus Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja mengatakan, pemilih yang belum memiliki KTP-el pada hari pencoblosan di 14 Februari 2024 berhak memilih.

Potensi mereka tidak bisa memilih lantaran data mereka belum masuk daftar pemilih tetap (DPT), dan mayoritas merupakan pemilih pemula yang baru berumur 17 tahun ketika hari pemungutan suara.


"Ini seharusnya sudah kita lakukan, karena pemungutan suara 14 Februari, tersisa kurang lebih 60 hari lagi," ujar Bagja dalam keterangan kepada wartawan, Kamis (14/12).

Dia menjelaskan, Bawaslu melalui program pengawasan kawal hak pilih telah memberikan sejumlah catatan penting untuk memastikan warga Indonesia yang sudah berumur 17 tahun dapat mencoblos.

Ada tiga pekerjaan yang diungkap Bagja dilakukan dalam pengawasan kawal hak pilih. Pertama, menyosialisasikan perlindungan hak pilih. Kedua, melakukan uji petik dan analisis terhadap DPT.

"Terhadap pemilih meninggal dunia, alih status TNI/Polri, dan data anomali yang berpotensi surat suaranya disalahgunakan," sambungnya memaparkan.

Adapun kerja yang ketiga adalah menyampaikan saran perbaikan agar pemilih yang meninggal dunia, alih status dari masyarakat sipil ke TNI/Polri namun masih terdaftar dalam DPT dalam dan luar negeri, dan data anomali agar divalidasi.

"Dan ditandai di Sidalih (sistem daftar pemilih) dan salinan DPT di TPS (tempat pemungutan suara). Hal itu perlu dilakukan agar, surat suara tersebut tidak disalahgunakan pada hari pemungutan suara," tuturnya.

Oleh karena itu, Bagja meminta KPU untuk memastikan data pemilih yang belum memiliki KTP-el dan telah masuk ke dalam DPT tambahan bisa tersampaikan kepada petugas-petugas di TPS.

Selain itu, anggota Bawaslu RI dua periode itu meminta KPU untuk berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), memastikan data pemilih non KTP-el dapat terlindungi hak pilihnya.  

"Maka, hal ini patut kiranya dilakukan (KPU) untuk mewaspadai permasalahan DPT pada hari pemungutan suara," demikian Bagja menambahkan.

Populer

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Tetangga Sudah Mendahului, Indonesia Masih Berpidato

Jumat, 15 Mei 2026 | 05:30

Jokowi Boleh Keliling Indonesia Asal Tunjukkan Ijazah Asli

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:33

Anak SMA Peserta Cerdas Cermat MPR Ramai-ramai Dibully Juri dan MC

Senin, 11 Mei 2026 | 14:27

Tuntutan Seret Jokowi ke Pengadilan terkait Kasus Nadiem Mengemuka

Jumat, 15 Mei 2026 | 00:02

Bebaskan Nadiem, Lalu Adili Jokowi

Senin, 18 Mei 2026 | 02:46

UPDATE

Di Depan Mahasiswa, Direktur Pertamina Beberkan Strategi Jaga Ketahanan Energi Nasional

Kamis, 21 Mei 2026 | 18:19

PLN Resmikan SPKLU ke-5.000 di Indonesia, Pengguna EV Kini Makin Nyaman

Kamis, 21 Mei 2026 | 18:14

Polri Panen Raya Jagung di Bengkayang

Kamis, 21 Mei 2026 | 18:14

Viral Sarden Disebut Bukan UPF, Ini Penjelasannya

Kamis, 21 Mei 2026 | 18:11

OPM Diduga Dalang Pembunuhan Delapan Penambang Emas di Distrik Korawai

Kamis, 21 Mei 2026 | 18:05

Mengenal Duck Syndrome yang Viral di Media Sosial, Ini Pengertian dan Dampaknya

Kamis, 21 Mei 2026 | 18:04

MBG Tetap Prioritas meski Anggaran Dipangkas

Kamis, 21 Mei 2026 | 17:46

Pidato Prabowo ke Golkar Dinilai Bukan Sekadar Candaan

Kamis, 21 Mei 2026 | 17:42

Cirebon Raya Siap Jadi Tuan Rumah Muktamar NU

Kamis, 21 Mei 2026 | 17:33

Hubungan Baik Prabowo-Megawati Perlihatkan Kepemimpinan Inklusif

Kamis, 21 Mei 2026 | 17:32

Selengkapnya