Berita

Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja/RMOL

Politik

Bawaslu Endus Potensi Pemilih Non KTP-el Tak Bisa Mencoblos di Pemilu 2024

KAMIS, 14 DESEMBER 2023 | 15:46 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Potensi pemilih yang belum memiliki Kartu Tanda Penduduk elektronik tidak bisa memilih, diendus Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja mengatakan, pemilih yang belum memiliki KTP-el pada hari pencoblosan di 14 Februari 2024 berhak memilih.

Potensi mereka tidak bisa memilih lantaran data mereka belum masuk daftar pemilih tetap (DPT), dan mayoritas merupakan pemilih pemula yang baru berumur 17 tahun ketika hari pemungutan suara.


"Ini seharusnya sudah kita lakukan, karena pemungutan suara 14 Februari, tersisa kurang lebih 60 hari lagi," ujar Bagja dalam keterangan kepada wartawan, Kamis (14/12).

Dia menjelaskan, Bawaslu melalui program pengawasan kawal hak pilih telah memberikan sejumlah catatan penting untuk memastikan warga Indonesia yang sudah berumur 17 tahun dapat mencoblos.

Ada tiga pekerjaan yang diungkap Bagja dilakukan dalam pengawasan kawal hak pilih. Pertama, menyosialisasikan perlindungan hak pilih. Kedua, melakukan uji petik dan analisis terhadap DPT.

"Terhadap pemilih meninggal dunia, alih status TNI/Polri, dan data anomali yang berpotensi surat suaranya disalahgunakan," sambungnya memaparkan.

Adapun kerja yang ketiga adalah menyampaikan saran perbaikan agar pemilih yang meninggal dunia, alih status dari masyarakat sipil ke TNI/Polri namun masih terdaftar dalam DPT dalam dan luar negeri, dan data anomali agar divalidasi.

"Dan ditandai di Sidalih (sistem daftar pemilih) dan salinan DPT di TPS (tempat pemungutan suara). Hal itu perlu dilakukan agar, surat suara tersebut tidak disalahgunakan pada hari pemungutan suara," tuturnya.

Oleh karena itu, Bagja meminta KPU untuk memastikan data pemilih yang belum memiliki KTP-el dan telah masuk ke dalam DPT tambahan bisa tersampaikan kepada petugas-petugas di TPS.

Selain itu, anggota Bawaslu RI dua periode itu meminta KPU untuk berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), memastikan data pemilih non KTP-el dapat terlindungi hak pilihnya.  

"Maka, hal ini patut kiranya dilakukan (KPU) untuk mewaspadai permasalahan DPT pada hari pemungutan suara," demikian Bagja menambahkan.

Populer

Keputusan KIP Kuatkan Keyakinan Ijazah Jokowi Palsu

Minggu, 22 Februari 2026 | 06:18

Roy Suryo Cs di Atas Angin terkait Kasus Ijazah Jokowi

Rabu, 18 Februari 2026 | 12:12

Harianto Badjoeri Dikenal Dermawan

Senin, 23 Februari 2026 | 01:19

Kasihan Banyak Tokoh Senior Ditipu Jokowi

Rabu, 18 Februari 2026 | 14:19

Sangat Aneh Bila Disimpulkan Ijazah Jokowi Asli

Kamis, 19 Februari 2026 | 18:39

Gibran Jadi Kartu Mati Prabowo di Pilpres 2029

Minggu, 22 Februari 2026 | 03:02

Jokowi Sangat Menghindari Pembuktian Ijazah di Pengadilan

Kamis, 19 Februari 2026 | 12:59

UPDATE

Muawiyah Ubah Khilafah Jadi Tahta Warisan Anak

Minggu, 01 Maret 2026 | 02:10

Arab Saudi Kutuk Serangan Iran di Timteng, Ancam Serang Balik

Minggu, 01 Maret 2026 | 02:00

Pramono Siapkan Haul Ulama Betawi di Monas

Minggu, 01 Maret 2026 | 01:40

Konflik Global Bisa Meletus Gegara Serangan AS-Israel ke Iran

Minggu, 01 Maret 2026 | 01:26

WNI di Iran Diminta Tetap Tenang

Minggu, 01 Maret 2026 | 01:09

Meriahnya Perayaan Puncak Imlek

Minggu, 01 Maret 2026 | 01:03

Jemaah Umrah Jangan Panik Imbas Timteng Memanas

Minggu, 01 Maret 2026 | 00:31

Jakarta Ramadan Festival Gerakkan Ekonomi Rakyat

Minggu, 01 Maret 2026 | 00:18

Pramono Imbau Warga Waspadai Intoleransi hingga Hoaks

Minggu, 01 Maret 2026 | 00:03

PT Tigalapan Klarifikasi Tuduhan Penggelapan Proyek

Minggu, 01 Maret 2026 | 00:01

Selengkapnya