Berita

Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja/RMOL

Politik

Bawaslu Endus Potensi Pemilih Non KTP-el Tak Bisa Mencoblos di Pemilu 2024

KAMIS, 14 DESEMBER 2023 | 15:46 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Potensi pemilih yang belum memiliki Kartu Tanda Penduduk elektronik tidak bisa memilih, diendus Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja mengatakan, pemilih yang belum memiliki KTP-el pada hari pencoblosan di 14 Februari 2024 berhak memilih.

Potensi mereka tidak bisa memilih lantaran data mereka belum masuk daftar pemilih tetap (DPT), dan mayoritas merupakan pemilih pemula yang baru berumur 17 tahun ketika hari pemungutan suara.


"Ini seharusnya sudah kita lakukan, karena pemungutan suara 14 Februari, tersisa kurang lebih 60 hari lagi," ujar Bagja dalam keterangan kepada wartawan, Kamis (14/12).

Dia menjelaskan, Bawaslu melalui program pengawasan kawal hak pilih telah memberikan sejumlah catatan penting untuk memastikan warga Indonesia yang sudah berumur 17 tahun dapat mencoblos.

Ada tiga pekerjaan yang diungkap Bagja dilakukan dalam pengawasan kawal hak pilih. Pertama, menyosialisasikan perlindungan hak pilih. Kedua, melakukan uji petik dan analisis terhadap DPT.

"Terhadap pemilih meninggal dunia, alih status TNI/Polri, dan data anomali yang berpotensi surat suaranya disalahgunakan," sambungnya memaparkan.

Adapun kerja yang ketiga adalah menyampaikan saran perbaikan agar pemilih yang meninggal dunia, alih status dari masyarakat sipil ke TNI/Polri namun masih terdaftar dalam DPT dalam dan luar negeri, dan data anomali agar divalidasi.

"Dan ditandai di Sidalih (sistem daftar pemilih) dan salinan DPT di TPS (tempat pemungutan suara). Hal itu perlu dilakukan agar, surat suara tersebut tidak disalahgunakan pada hari pemungutan suara," tuturnya.

Oleh karena itu, Bagja meminta KPU untuk memastikan data pemilih yang belum memiliki KTP-el dan telah masuk ke dalam DPT tambahan bisa tersampaikan kepada petugas-petugas di TPS.

Selain itu, anggota Bawaslu RI dua periode itu meminta KPU untuk berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), memastikan data pemilih non KTP-el dapat terlindungi hak pilihnya.  

"Maka, hal ini patut kiranya dilakukan (KPU) untuk mewaspadai permasalahan DPT pada hari pemungutan suara," demikian Bagja menambahkan.

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Kerumunan Massa saat Jokowi ke NTT Direkayasa

Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Jokowi Masih Berperilaku seperti Penguasa RI

Senin, 10 Agustus 2026 | 03:00

UPDATE

Sinergi Polri-TNI-BIN Pilar Utama Jaga HUT RI Tetap Kondusif

Kamis, 13 Agustus 2026 | 22:04

Prabowo Diminta Alihkan Belanja Kurang Produktif ke Program Padat Karya

Kamis, 13 Agustus 2026 | 22:00

Puncak El Nino dan Ancaman Kekeringan di Indonesia

Kamis, 13 Agustus 2026 | 21:42

UMKM Binaan Pertamina Raih Omzet Rp8,57 Miliar di Semester I-2026

Kamis, 13 Agustus 2026 | 21:30

Mengenal Sejarah Dan Makna Hari Pramuka Nasional 14 Agustus

Kamis, 13 Agustus 2026 | 21:21

Menimbang Pilkada Asimetris

Kamis, 13 Agustus 2026 | 21:03

Prabowo Targetkan Mobil Listrik Nasional Produksi Massal 2028

Kamis, 13 Agustus 2026 | 20:45

Mendes Yandri Tagih Tindak Lanjut Bareskrim soal Isu Hoaks Warung Tutup

Kamis, 13 Agustus 2026 | 20:40

Motor Listrik Pangkas Biaya Operasional Kurir Pos Indonesia hingga 67 Persen

Kamis, 13 Agustus 2026 | 20:38

Prabowo Janji Siapkan Motor Listrik dengan DP Nol dan Bunga Cicilan Rendah

Kamis, 13 Agustus 2026 | 20:21

Selengkapnya