Berita

Ketua Nonaktif KPK RI Firli Bahuri

Hukum

Ahli yang Mendampingi Firli Bahuri di Praperadilan Sudah Ready

KAMIS, 14 DESEMBER 2023 | 12:36 WIB | LAPORAN: JONRIS PURBA

Sidang lanjutan praperadilan Ketua Nonaktif KPK RI Firli Bahuri melawan Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto hari ini, Kamis (14/13) akan memeriksa ahli yang disampaikan baik oleh Firli sebagai Pemohon maupun Karyoto sebagai Termohon.

Dari kubu Firli Bahuri, menurut informasi yang diperoleh redaksi ada enam ahli yang akan diperiksa hakim tunggal Imelda Herawati.

Keenam ahli yang diajukan Firli Bahuri itu adalah Prof. Dr. Romli Atmasasmita, S.H., LL.M., Prof. DR. Suparji Ahmad, S.H., M.H., Dr. H. Rusman, S.H., M.H., Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra, S.H., M.Sc., Prof. Dr. Agus Surono, S.H., M.H., dan Natalius Pigai, S.I.P.


Dalam pemeriksaan di bawah sumpah nanti Prof. Dr. Romli Atmasasmita akan menerangkan tidak sahnya Tindakan Penyidikan yang dilakukan Termohon tanpa didahului Tindakan Penyelidikan.
 
Dia juga akan menerangkan penetapan tersangka yang dilakukan oleh Termohon tidak sah karena dilakukan berdasarkan Penyidikan yang tidak sah, dimana Sprindik atau Surat Perintah Penyidikan yang menjadi dasar dilakukannya Penyidikan dibuat pada tanggal, bulan dan tahun yang sama dengan Laporan Polisi.

Sprindik dan LP pada tanggal, bulan dan tahun yang sama, secara langsung membuktikan Termohon telah lalai karena telah mengabaikan Tindakan Penyelidikan sebelum dilakukannya Tindakan Penyidikan.

Prof.  Romli pun akan menerangkan tidak sahnya penyidikan yang dilakukan tanpa terlebih dahulu permintaan klarifikasi atau interview kepada Terlapor pada saat proses Penyelidikan.

Dari penjelasan yang disampaikan Prof. Romli ini saja untuk sementara dapat disimpulkan betapa rendah kualitas kasus tuduhan pemerasan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang dialamatkan kepada Firli Bahuri.

Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Permainan Kejagung Terlalu Kasar soal Penghentian Pengumpulan Data Program MBG

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:14

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

UPDATE

Jaksa Agung Resmi Lantik Kuntadi sebagai Pengganti Febrie

Jumat, 24 Juli 2026 | 12:25

Wasekjen AMPI: Hasil Rapat Pleno IX Cacat Hukum dan Tak Punya Legitimasi

Jumat, 24 Juli 2026 | 12:23

Danantara Mulai Bentuk Perusahaan Manajemen Aset Raksasa

Jumat, 24 Juli 2026 | 12:15

Samsung Galaxy Z Fold 8 Hadirkan Desain Tipis dan Performa Tangguh

Jumat, 24 Juli 2026 | 11:55

Indonesia Kecam Serangan terhadap Kapal Komersial di Laut Merah

Jumat, 24 Juli 2026 | 11:34

Perbaikan SDN Kebayoran Lama Selatan 09 Jadi PR Bersama

Jumat, 24 Juli 2026 | 11:32

Panda Bond RI Laris, Pemerintah Raup Rp18,5 Triliun

Jumat, 24 Juli 2026 | 11:27

Kemunculan Kabinet Bayangan Konsekuensi dari Demokrasi

Jumat, 24 Juli 2026 | 11:04

Iran: Trump akan Hadapi Konsekuensi jika Serangan AS Berlanjut

Jumat, 24 Juli 2026 | 11:04

Dude Harlino Kembalikan Honor Rp5,25 Miliar dari PT DSI, Sebut Bentuk Kepedulian untuk Korban

Jumat, 24 Juli 2026 | 10:50

Selengkapnya