Berita

Ketua Nonaktif KPK RI Firli Bahuri

Hukum

Ahli yang Mendampingi Firli Bahuri di Praperadilan Sudah Ready

KAMIS, 14 DESEMBER 2023 | 12:36 WIB | LAPORAN: JONRIS PURBA

Sidang lanjutan praperadilan Ketua Nonaktif KPK RI Firli Bahuri melawan Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto hari ini, Kamis (14/13) akan memeriksa ahli yang disampaikan baik oleh Firli sebagai Pemohon maupun Karyoto sebagai Termohon.

Dari kubu Firli Bahuri, menurut informasi yang diperoleh redaksi ada enam ahli yang akan diperiksa hakim tunggal Imelda Herawati.

Keenam ahli yang diajukan Firli Bahuri itu adalah Prof. Dr. Romli Atmasasmita, S.H., LL.M., Prof. DR. Suparji Ahmad, S.H., M.H., Dr. H. Rusman, S.H., M.H., Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra, S.H., M.Sc., Prof. Dr. Agus Surono, S.H., M.H., dan Natalius Pigai, S.I.P.


Dalam pemeriksaan di bawah sumpah nanti Prof. Dr. Romli Atmasasmita akan menerangkan tidak sahnya Tindakan Penyidikan yang dilakukan Termohon tanpa didahului Tindakan Penyelidikan.
 
Dia juga akan menerangkan penetapan tersangka yang dilakukan oleh Termohon tidak sah karena dilakukan berdasarkan Penyidikan yang tidak sah, dimana Sprindik atau Surat Perintah Penyidikan yang menjadi dasar dilakukannya Penyidikan dibuat pada tanggal, bulan dan tahun yang sama dengan Laporan Polisi.

Sprindik dan LP pada tanggal, bulan dan tahun yang sama, secara langsung membuktikan Termohon telah lalai karena telah mengabaikan Tindakan Penyelidikan sebelum dilakukannya Tindakan Penyidikan.

Prof.  Romli pun akan menerangkan tidak sahnya penyidikan yang dilakukan tanpa terlebih dahulu permintaan klarifikasi atau interview kepada Terlapor pada saat proses Penyelidikan.

Dari penjelasan yang disampaikan Prof. Romli ini saja untuk sementara dapat disimpulkan betapa rendah kualitas kasus tuduhan pemerasan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang dialamatkan kepada Firli Bahuri.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Periksa Faisal Assegaf dalam Kasus Dugaan Suap Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:56

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

UPDATE

Komisi I DPR: Kisruh Rating IGRS di Steam Picu Kegaduhan

Rabu, 08 April 2026 | 19:50

JK Jangan jadi Martir Pemecah Belah Bangsa

Rabu, 08 April 2026 | 19:41

Narasi Pesimis di Tengah Gejolak Global Ganggu Stabilitas Nasional

Rabu, 08 April 2026 | 19:19

Ulama Dukung Wacana BNN Larang Vape

Rabu, 08 April 2026 | 19:18

KAMMI: Kerusakan Lingkungan Tidak Bisa Selesai di Ruang Diskusi

Rabu, 08 April 2026 | 19:05

WFH Momentum Perkuat Layanan Digital

Rabu, 08 April 2026 | 19:02

Motor Listrik Operasional SPPG Sudah Direncanakan Sejak 2025

Rabu, 08 April 2026 | 19:00

Harus Melayani, Kader PKB Jangan jadi Tamu 5 Tahunan

Rabu, 08 April 2026 | 18:51

JK Minta Jokowi Tunjukkan Ijazah Asli Buat Akhiri Polemik

Rabu, 08 April 2026 | 18:44

7 Menu Warteg Paling Dicari Orang Indonesia

Rabu, 08 April 2026 | 18:42

Selengkapnya