Berita

Ketua Nonaktif KPK RI Firli Bahuri

Hukum

Ahli yang Mendampingi Firli Bahuri di Praperadilan Sudah Ready

KAMIS, 14 DESEMBER 2023 | 12:36 WIB | LAPORAN: JONRIS PURBA

Sidang lanjutan praperadilan Ketua Nonaktif KPK RI Firli Bahuri melawan Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto hari ini, Kamis (14/13) akan memeriksa ahli yang disampaikan baik oleh Firli sebagai Pemohon maupun Karyoto sebagai Termohon.

Dari kubu Firli Bahuri, menurut informasi yang diperoleh redaksi ada enam ahli yang akan diperiksa hakim tunggal Imelda Herawati.

Keenam ahli yang diajukan Firli Bahuri itu adalah Prof. Dr. Romli Atmasasmita, S.H., LL.M., Prof. DR. Suparji Ahmad, S.H., M.H., Dr. H. Rusman, S.H., M.H., Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra, S.H., M.Sc., Prof. Dr. Agus Surono, S.H., M.H., dan Natalius Pigai, S.I.P.


Dalam pemeriksaan di bawah sumpah nanti Prof. Dr. Romli Atmasasmita akan menerangkan tidak sahnya Tindakan Penyidikan yang dilakukan Termohon tanpa didahului Tindakan Penyelidikan.
 
Dia juga akan menerangkan penetapan tersangka yang dilakukan oleh Termohon tidak sah karena dilakukan berdasarkan Penyidikan yang tidak sah, dimana Sprindik atau Surat Perintah Penyidikan yang menjadi dasar dilakukannya Penyidikan dibuat pada tanggal, bulan dan tahun yang sama dengan Laporan Polisi.

Sprindik dan LP pada tanggal, bulan dan tahun yang sama, secara langsung membuktikan Termohon telah lalai karena telah mengabaikan Tindakan Penyelidikan sebelum dilakukannya Tindakan Penyidikan.

Prof.  Romli pun akan menerangkan tidak sahnya penyidikan yang dilakukan tanpa terlebih dahulu permintaan klarifikasi atau interview kepada Terlapor pada saat proses Penyelidikan.

Dari penjelasan yang disampaikan Prof. Romli ini saja untuk sementara dapat disimpulkan betapa rendah kualitas kasus tuduhan pemerasan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang dialamatkan kepada Firli Bahuri.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Legislator Nasdem: Bukan Hal Sulit bagi Polri Kejar Spam Judol

Kamis, 02 Juli 2026 | 19:57

Aksi Dramatis Anggota TNI Selamatkan Balita dari Cengkeraman Paman Sakau

Kamis, 02 Juli 2026 | 19:45

Sempat Lolos OTT KPK, Bos PT MSA Fika Nur Alawi Resmi Pakai Rompi Oranye

Kamis, 02 Juli 2026 | 19:35

Lagu ‘Mas Bahlil Ganteng’ Berdampak Positif terhadap Citra Golkar

Kamis, 02 Juli 2026 | 19:10

Cak Imin Pastikan Sekolah Rakyat Sukoharjo Siap Sambut Tahun Ajaran Baru

Kamis, 02 Juli 2026 | 19:07

Telkom Akses Perkuat Kompetensi SDM Digital di Daerah 3T

Kamis, 02 Juli 2026 | 18:48

Aliansi Kontraktor Geruduk Sudin PRKP Jakut Gegara Dugaan Monopoli Proyek

Kamis, 02 Juli 2026 | 18:41

Peresmian Kantor UN Tourism Kukuhkan Spanyol di Garda Terdepan Multilateralisme

Kamis, 02 Juli 2026 | 18:30

Kejagung Endus Dugaan Keterlibatan Kolonel TNI Aktif dalam Korupsi MBG

Kamis, 02 Juli 2026 | 18:25

Baru Tiga Bulan Menjabat, Dirut Pos Indonesia Mundur

Kamis, 02 Juli 2026 | 18:21

Selengkapnya