Berita

Pabrik PT Tba Pulp Lestari yang terletak di Kecamatan Porsea, Kabupaten Toba, Sumatera Utara./Foto: Betahita

Bisnis

Tersandung Masalah, Toba Pulp Lestari Tutup Sementara Pabriknya

KAMIS, 14 DESEMBER 2023 | 09:04 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Kurangnya bahan baku menyebabkan perusahaan penggilingan kertas, PT Toba Pulp Lestari Tbk (INRU), menghentikan sementara aktivitasnya.

Direksi Perseroan INRU menyampaikan bahwa penghentian sementara aktivitas operasi pabrik pulp disebabkan oleh bukan kegiatan rutin.

“Pada tanggal 11 Desember 2023 sampai dengan tanggal 29 Februari 2023, Perseroan melakukan penghentian sementara aktivitas operasi pabrik pulp karena berkurangnya pasokan bahan baku (kayu) dari sebagian wilayah kegiatan operasional PBPH (perizinan berusaha pemanfaatan hutan) Perseroan. Hal ini akibat adanya klaim-klaim tanah yang dilakukan oleh sekelompok masyarakat di wilayah operasional PBPH Perseroan,” tulis Direksi Perseroan pada Rabu (13/12) yang dikutip dari Keterbukaan Informasi BEI.


Dijelaskan pula oleh Direksi Perseroan bahwa dampak dari penghentian sementara tersebut terhadap kegiatan operasional adalah kehilangan hasil produksi selama penghentian sementara. Kemudian, dampak dari penghentian sementara tersebut terhadap kondisi keuangan adalah berkurangnya penghasilan dari kehilangan hasil produksi selama penghentian sementara.

"Terkait hal ini, dampak terhadap ekonomi sekitar adalah menurunnya perekonomian lokal di sekitar operasional Perseroan, terutama di Kecamatan Parmaksian, Kabupaten Toba," kata Direksi Perseroan.

Toba Pulp Lestari adalah perusahaan penggilingan kertas asal Indonesia, yang pabriknya berada di yang berdiri di Toba, Sumatera Utara.

Terkait klaim tanah oleh sekelompok masyarakat, INRU telah mengupayakan penyelesaian permasalahan secara damai. Namun, bila proses damai tidak tercapai, pihaknya akan mengikuti proses persidangan yang akan berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Tarutung guna memastikan tidak ada proses persidangan yang merugikan investasi perusahaan.

INRU baru saja menghadapi gugatan atas klaim tanah oleh sekelompok masyarakat terkait perluasan Bandara Silangit dan kerja sama Perkebunan Kayu Rakyat (PKR) seluas 59 hektare (Ha).

Hendry, Legal & Litigation Head PT Toba Pulp Lestari Tbk (INRU) menyampaikan perusahaan menghentikan operasional mulai Senin (11/12) hingga 29 Februari 2024. Dalam keterbukaan informasi ia menjelaskan bahwa nilai gugatan itu sebesar Rp 8,61 miliar, yang mencakup tuntutan kerugian material Rp 7,61 miliar dan kerugian moril Rp 1 miliar.

Populer

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

KPK Dikabarkan Tetapkan Tangan Kanan Nusron Wahid Hingga Pihak Summarecon sebagai Tersangka

Selasa, 15 September 2026 | 09:40

UPDATE

Wall Street Keluar dari Tekanan, Nasdaq Melonjak 1,69 Persen

Jumat, 18 September 2026 | 08:14

Binar Emas Kembali Berkilau, Harga Melesat Lebih dari 2 Persen

Jumat, 18 September 2026 | 07:35

Bursa Eropa Menguat Tajam setelah Harga Minyak Turun

Jumat, 18 September 2026 | 07:02

UMKM Binaan Peratamina

Jumat, 18 September 2026 | 05:52

KPK Harus Hati-hati Buka Informasi Dugaan Korupsi Bea Cukai ke Publik

Jumat, 18 September 2026 | 05:25

PPN Kejawanan Diproyeksikan jadi Magnet Pertumbuhan Ekonomi Pesisir

Jumat, 18 September 2026 | 04:57

Momentum Memperkuat Akuntabilitas Belanja Negara

Jumat, 18 September 2026 | 04:25

Pembangunan di Papua Perlu Libatkan Kelembagaan Adat

Jumat, 18 September 2026 | 03:48

Perhutani Dorong Ekonomi Desa Lewat Penyaluran PUMK

Jumat, 18 September 2026 | 03:20

Mengawal Garibaldi

Jumat, 18 September 2026 | 02:55

Selengkapnya