Berita

Pabrik PT Tba Pulp Lestari yang terletak di Kecamatan Porsea, Kabupaten Toba, Sumatera Utara./Foto: Betahita

Bisnis

Tersandung Masalah, Toba Pulp Lestari Tutup Sementara Pabriknya

KAMIS, 14 DESEMBER 2023 | 09:04 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Kurangnya bahan baku menyebabkan perusahaan penggilingan kertas, PT Toba Pulp Lestari Tbk (INRU), menghentikan sementara aktivitasnya.

Direksi Perseroan INRU menyampaikan bahwa penghentian sementara aktivitas operasi pabrik pulp disebabkan oleh bukan kegiatan rutin.

“Pada tanggal 11 Desember 2023 sampai dengan tanggal 29 Februari 2023, Perseroan melakukan penghentian sementara aktivitas operasi pabrik pulp karena berkurangnya pasokan bahan baku (kayu) dari sebagian wilayah kegiatan operasional PBPH (perizinan berusaha pemanfaatan hutan) Perseroan. Hal ini akibat adanya klaim-klaim tanah yang dilakukan oleh sekelompok masyarakat di wilayah operasional PBPH Perseroan,” tulis Direksi Perseroan pada Rabu (13/12) yang dikutip dari Keterbukaan Informasi BEI.


Dijelaskan pula oleh Direksi Perseroan bahwa dampak dari penghentian sementara tersebut terhadap kegiatan operasional adalah kehilangan hasil produksi selama penghentian sementara. Kemudian, dampak dari penghentian sementara tersebut terhadap kondisi keuangan adalah berkurangnya penghasilan dari kehilangan hasil produksi selama penghentian sementara.

"Terkait hal ini, dampak terhadap ekonomi sekitar adalah menurunnya perekonomian lokal di sekitar operasional Perseroan, terutama di Kecamatan Parmaksian, Kabupaten Toba," kata Direksi Perseroan.

Toba Pulp Lestari adalah perusahaan penggilingan kertas asal Indonesia, yang pabriknya berada di yang berdiri di Toba, Sumatera Utara.

Terkait klaim tanah oleh sekelompok masyarakat, INRU telah mengupayakan penyelesaian permasalahan secara damai. Namun, bila proses damai tidak tercapai, pihaknya akan mengikuti proses persidangan yang akan berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Tarutung guna memastikan tidak ada proses persidangan yang merugikan investasi perusahaan.

INRU baru saja menghadapi gugatan atas klaim tanah oleh sekelompok masyarakat terkait perluasan Bandara Silangit dan kerja sama Perkebunan Kayu Rakyat (PKR) seluas 59 hektare (Ha).

Hendry, Legal & Litigation Head PT Toba Pulp Lestari Tbk (INRU) menyampaikan perusahaan menghentikan operasional mulai Senin (11/12) hingga 29 Februari 2024. Dalam keterbukaan informasi ia menjelaskan bahwa nilai gugatan itu sebesar Rp 8,61 miliar, yang mencakup tuntutan kerugian material Rp 7,61 miliar dan kerugian moril Rp 1 miliar.

Populer

Bobby dan Raja Juli Paling Bertanggung Jawab terhadap Bencana di Sumut

Senin, 01 Desember 2025 | 02:29

NU dan Muhammadiyah Dikutuk Tambang

Minggu, 30 November 2025 | 02:12

Padang Diterjang Banjir Bandang

Jumat, 28 November 2025 | 00:32

Sergap Kapal Nikel

Kamis, 27 November 2025 | 05:59

Peluncuran Tiga Pusat Studi Baru

Jumat, 28 November 2025 | 02:08

Bersihkan Sisa Bencana

Jumat, 28 November 2025 | 04:14

Evakuasi Banjir Tapsel

Kamis, 27 November 2025 | 03:45

UPDATE

Tragedi Nasional dari Sumatra dan Suara yang Terlambat Kita Dengarkan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:44

Produktivitas Masih di Bawah ASEAN, Pemerintah Susun Langkah Percepatan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:41

Lewat Pantun Cak Imin Serukan Perbaiki Alam Bukan Cari Keributan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:38

Bank Mandiri Sabet 5 Penghargaan BI

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:27

Liga Muslim Dunia Siap Lobi MBS untuk Permudah Pembangunan Kampung Haji Indonesia

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:18

Banjir Rob di Pesisir Jakarta Berangsur Surut

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:13

RI–Timor Leste Sepakat Majukan Koperasi

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:08

Revisi UU Cipta Kerja Mendesak di Tengah Kerusakan Hutan Sumatera

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:57

Bahlil Telusuri Dugaan Keterkaitan Tambang Martabe dengan Banjir Sumut

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:48

BI: Cadangan Devisa RI Rp2.499 Triliun per Akhir November 2025

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:39

Selengkapnya