Berita

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Ketua Umum PSSI, Erick Thohir, saat konferensi pers Satgas Anti Mafia Bola, di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (13/12)/Ist

Presisi

Judi Bola dari Filipina Dibongkar, Polisi Tetapkan 4 Tersangka

RABU, 13 DESEMBER 2023 | 20:00 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Satgas Anti Mafia Bola menangkap empat tersangka penyedia situs judi bola bernama SBOTOP melalui situs www.bolehplay.com dan www.sepaktop.com yang diikuti 43 ribu akun lebih.

Keempat tersangka itu adalah S, DR, L, dan TRR.

"Servernya diduga di Filipina, diikuti 43 ribu member, tersebar di berbagai negara, termasuk Indonesia," kata Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, di Rupatama Mabes Polri, Rabu (13/12).


Menurut Kapolri, pengungkapan kasus ini hasil kerja sama Satgas Anti Mafia Bola dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Kerjasama dilakukan dalam rangka menelusuri aliran uang dari hasil judi online itu. Sebab diduga ada pembiayaan ke salah satu klub dari hasil judi itu.

Sementara itu Kasatgas Anti Mafia Bola, Irjen Asep Edi Suheri, mengatakan, modus yang digunakan para tersangka, menyematkan rekening bank dari Indonesia dan payment gateway untuk menerima uang.

Setelah itu para pemain atau korban akan diminta menaruh deposit dan menjadi member untuk bisa mengikuti judi online itu.

Tak tanggung-tanggung, berdasar hasil penyidikan, ada uang senilai Rp481 miliar yang diperoleh dari situs judi itu selama periode Januari-November 2023.

"Dengan rincian, Rp400 miliar bersumber dari transaksi antarbank dan Rp81 miliar dari payment gateway," ungkap Asep.

Konferensi pers juga dihadiri Ketua Umum PSSI, Erick Thohir.

Selanjutnya para tersangka dijerat pasal 303 KUHP dan/atau pasal 45 ayat (2) Jo 27 ayat (2) UU No 19/2016 tentang perubahan UU No 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau pasal 82 dan pasal 85 UU RI No 3/2011 tentang transfer dana dan/atau pasal 3, pasal 4, pasal 5, dan pasal 10 UU RI No 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.

Ancaman hukuman pidana penjara paling lama 20 tahun dan/atau denda paling banyak Rp10.000.000.000.

Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Raksasa Telekomunikasi Ini Bakal Dibubarkan Danantara

Senin, 25 Mei 2026 | 08:33

PT PMM Keberatan 15 Kontainer Mineral Ekspor Dibongkar Aparat

Minggu, 24 Mei 2026 | 16:43

Nilai TKA Siswa SD-SMP Jeblok, Program MBG Dipertanyakan

Senin, 01 Juni 2026 | 02:30

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Blusukan Jokowi Sulit Naikkan Suara PSI, Apalagi Goyang PDIP

Senin, 01 Juni 2026 | 04:00

UPDATE

Penunjukan Nanik S. Deyang Kepala MBG Sesuai Hasil Evaluasi

Rabu, 03 Juni 2026 | 16:13

Turun Gunung Jokowi Dalam Rangka Cari Keselamatan

Rabu, 03 Juni 2026 | 16:05

Gibran Ingin Birokrasi Berjalan Gesit dan Kolaboratif

Rabu, 03 Juni 2026 | 16:01

Prabowo Apresiasi Peran Turki Bantu Pulangkan Sembilan WNI dari Tahanan Israel

Rabu, 03 Juni 2026 | 15:56

Penyiram Air Keras ke Andrie Yunus Hanya Dituntut 2,5 Tahun Penjara

Rabu, 03 Juni 2026 | 15:52

Warganet Anggap Penggeledahan Kantor BGN oleh Kejagung Drama Telenovela

Rabu, 03 Juni 2026 | 15:45

Gebrakan Jampidsus Obrak-abrik Kantor BGN Patut Diacungi Jempol

Rabu, 03 Juni 2026 | 15:42

Kunjungan ke Rusia, AHY Bawa Pulang Proyek PLTN Terapung hingga Kapal Cepat

Rabu, 03 Juni 2026 | 15:41

DPR Dukung Kejagung Geledah BGN Usut Dugaan Korupsi MBG

Rabu, 03 Juni 2026 | 15:07

Istana Respons Kabar Penangkapan Eks Kepala BGN oleh Kejagung

Rabu, 03 Juni 2026 | 15:06

Selengkapnya