Berita

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Ketua Umum PSSI, Erick Thohir, saat konferensi pers Satgas Anti Mafia Bola, di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (13/12)/Ist

Presisi

Judi Bola dari Filipina Dibongkar, Polisi Tetapkan 4 Tersangka

RABU, 13 DESEMBER 2023 | 20:00 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Satgas Anti Mafia Bola menangkap empat tersangka penyedia situs judi bola bernama SBOTOP melalui situs www.bolehplay.com dan www.sepaktop.com yang diikuti 43 ribu akun lebih.

Keempat tersangka itu adalah S, DR, L, dan TRR.

"Servernya diduga di Filipina, diikuti 43 ribu member, tersebar di berbagai negara, termasuk Indonesia," kata Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, di Rupatama Mabes Polri, Rabu (13/12).


Menurut Kapolri, pengungkapan kasus ini hasil kerja sama Satgas Anti Mafia Bola dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Kerjasama dilakukan dalam rangka menelusuri aliran uang dari hasil judi online itu. Sebab diduga ada pembiayaan ke salah satu klub dari hasil judi itu.

Sementara itu Kasatgas Anti Mafia Bola, Irjen Asep Edi Suheri, mengatakan, modus yang digunakan para tersangka, menyematkan rekening bank dari Indonesia dan payment gateway untuk menerima uang.

Setelah itu para pemain atau korban akan diminta menaruh deposit dan menjadi member untuk bisa mengikuti judi online itu.

Tak tanggung-tanggung, berdasar hasil penyidikan, ada uang senilai Rp481 miliar yang diperoleh dari situs judi itu selama periode Januari-November 2023.

"Dengan rincian, Rp400 miliar bersumber dari transaksi antarbank dan Rp81 miliar dari payment gateway," ungkap Asep.

Konferensi pers juga dihadiri Ketua Umum PSSI, Erick Thohir.

Selanjutnya para tersangka dijerat pasal 303 KUHP dan/atau pasal 45 ayat (2) Jo 27 ayat (2) UU No 19/2016 tentang perubahan UU No 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau pasal 82 dan pasal 85 UU RI No 3/2011 tentang transfer dana dan/atau pasal 3, pasal 4, pasal 5, dan pasal 10 UU RI No 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.

Ancaman hukuman pidana penjara paling lama 20 tahun dan/atau denda paling banyak Rp10.000.000.000.

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

UPDATE

Di Simpang Dunia

Jumat, 24 April 2026 | 06:10

Kisah Karim dan Edoh: Tukang Bubur Naik Haji Asal Tasikmalaya

Jumat, 24 April 2026 | 06:01

Gurita Keluarga Mas’ud Menguasai Kaltim

Jumat, 24 April 2026 | 05:33

Pramono Bidik Kerja Sama TOD dengan Shenzhen Metro

Jumat, 24 April 2026 | 05:14

Calon Jemaah Haji Asal Lahat Batal Terbang Gegara Hamil

Jumat, 24 April 2026 | 05:11

BEM KSI Serukan Perdamaian Dunia di Paskah Nasional 2025

Jumat, 24 April 2026 | 04:22

JK Tak Mudah Hadapi Jokowi

Jumat, 24 April 2026 | 04:10

Robig Penembak Gama Ketahuan Edarkan Narkoba di Lapas Semarang

Jumat, 24 April 2026 | 04:06

Ray Rangkuti Tafsirkan Pasal 8 UUD 1945 terkait Seruan Makar Saiful Mujani

Jumat, 24 April 2026 | 03:33

Setelah Asep Kuswanto Tersangka

Jumat, 24 April 2026 | 03:24

Selengkapnya