Berita

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Ketua Umum PSSI, Erick Thohir, saat konferensi pers Satgas Anti Mafia Bola, di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (13/12)/Ist

Presisi

Judi Bola dari Filipina Dibongkar, Polisi Tetapkan 4 Tersangka

RABU, 13 DESEMBER 2023 | 20:00 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Satgas Anti Mafia Bola menangkap empat tersangka penyedia situs judi bola bernama SBOTOP melalui situs www.bolehplay.com dan www.sepaktop.com yang diikuti 43 ribu akun lebih.

Keempat tersangka itu adalah S, DR, L, dan TRR.

"Servernya diduga di Filipina, diikuti 43 ribu member, tersebar di berbagai negara, termasuk Indonesia," kata Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, di Rupatama Mabes Polri, Rabu (13/12).


Menurut Kapolri, pengungkapan kasus ini hasil kerja sama Satgas Anti Mafia Bola dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Kerjasama dilakukan dalam rangka menelusuri aliran uang dari hasil judi online itu. Sebab diduga ada pembiayaan ke salah satu klub dari hasil judi itu.

Sementara itu Kasatgas Anti Mafia Bola, Irjen Asep Edi Suheri, mengatakan, modus yang digunakan para tersangka, menyematkan rekening bank dari Indonesia dan payment gateway untuk menerima uang.

Setelah itu para pemain atau korban akan diminta menaruh deposit dan menjadi member untuk bisa mengikuti judi online itu.

Tak tanggung-tanggung, berdasar hasil penyidikan, ada uang senilai Rp481 miliar yang diperoleh dari situs judi itu selama periode Januari-November 2023.

"Dengan rincian, Rp400 miliar bersumber dari transaksi antarbank dan Rp81 miliar dari payment gateway," ungkap Asep.

Konferensi pers juga dihadiri Ketua Umum PSSI, Erick Thohir.

Selanjutnya para tersangka dijerat pasal 303 KUHP dan/atau pasal 45 ayat (2) Jo 27 ayat (2) UU No 19/2016 tentang perubahan UU No 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau pasal 82 dan pasal 85 UU RI No 3/2011 tentang transfer dana dan/atau pasal 3, pasal 4, pasal 5, dan pasal 10 UU RI No 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.

Ancaman hukuman pidana penjara paling lama 20 tahun dan/atau denda paling banyak Rp10.000.000.000.

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

Mapolda Metro Dijaga Ketat

Jumat, 10 Juli 2026 | 19:04

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

UPDATE

Kasus Korupsi Kuota Haji Masuk Babak Baru, Gus Yaqut Cs Dilimpahkan ke JPU KPK

Selasa, 14 Juli 2026 | 12:19

Kericuhan Warnai Kongres VII BM PAN di Banten

Selasa, 14 Juli 2026 | 12:12

Purbaya Bidik Ekonomi Digital hingga Sektor Informal untuk Dongkrak Penerimaan Pajak

Selasa, 14 Juli 2026 | 12:10

Trump Sebut Mojtaba Khamenei Nyaris Tumbang, Militer Iran Hancur

Selasa, 14 Juli 2026 | 12:08

DPR Ingin Rampungkan RUU Perampasan Aset Tahun Ini

Selasa, 14 Juli 2026 | 12:00

JPO Tendean Rusak Berat Ditabrak Truk, Warga Diimbau Gunakan Jalur Alternatif

Selasa, 14 Juli 2026 | 11:56

Saham Shell Menguat Usai Divestasi Bisnis Energi Terbarukan di India

Selasa, 14 Juli 2026 | 11:56

Bantah Isu Penolakan, DPR Tegaskan RUU Perampasan Aset Masih Berproses

Selasa, 14 Juli 2026 | 11:44

BRI Setor Rp19,1 Triliun ke Kas Negara di Kuartal I 2026, Bukukan Kontribusi Pajak Terbesar

Selasa, 14 Juli 2026 | 11:21

Indonesia Harus Benahi Regulasi dan Insentif untuk Perkuat Filantropi

Selasa, 14 Juli 2026 | 11:19

Selengkapnya