Berita

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Ketua Umum PSSI, Erick Thohir, saat konferensi pers Satgas Anti Mafia Bola, di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (13/12)/Ist

Presisi

Judi Bola dari Filipina Dibongkar, Polisi Tetapkan 4 Tersangka

RABU, 13 DESEMBER 2023 | 20:00 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Satgas Anti Mafia Bola menangkap empat tersangka penyedia situs judi bola bernama SBOTOP melalui situs www.bolehplay.com dan www.sepaktop.com yang diikuti 43 ribu akun lebih.

Keempat tersangka itu adalah S, DR, L, dan TRR.

"Servernya diduga di Filipina, diikuti 43 ribu member, tersebar di berbagai negara, termasuk Indonesia," kata Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, di Rupatama Mabes Polri, Rabu (13/12).


Menurut Kapolri, pengungkapan kasus ini hasil kerja sama Satgas Anti Mafia Bola dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Kerjasama dilakukan dalam rangka menelusuri aliran uang dari hasil judi online itu. Sebab diduga ada pembiayaan ke salah satu klub dari hasil judi itu.

Sementara itu Kasatgas Anti Mafia Bola, Irjen Asep Edi Suheri, mengatakan, modus yang digunakan para tersangka, menyematkan rekening bank dari Indonesia dan payment gateway untuk menerima uang.

Setelah itu para pemain atau korban akan diminta menaruh deposit dan menjadi member untuk bisa mengikuti judi online itu.

Tak tanggung-tanggung, berdasar hasil penyidikan, ada uang senilai Rp481 miliar yang diperoleh dari situs judi itu selama periode Januari-November 2023.

"Dengan rincian, Rp400 miliar bersumber dari transaksi antarbank dan Rp81 miliar dari payment gateway," ungkap Asep.

Konferensi pers juga dihadiri Ketua Umum PSSI, Erick Thohir.

Selanjutnya para tersangka dijerat pasal 303 KUHP dan/atau pasal 45 ayat (2) Jo 27 ayat (2) UU No 19/2016 tentang perubahan UU No 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau pasal 82 dan pasal 85 UU RI No 3/2011 tentang transfer dana dan/atau pasal 3, pasal 4, pasal 5, dan pasal 10 UU RI No 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.

Ancaman hukuman pidana penjara paling lama 20 tahun dan/atau denda paling banyak Rp10.000.000.000.

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

TNI Kuasai Wilayah OPM di Intan Jaya dan Sita Sejumlah Senjata

Minggu, 16 Agustus 2026 | 01:24

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

Praperadilan Dokter Tifa Ditolak, Ini Pertimbangan Hakim

Jumat, 21 Agustus 2026 | 10:25

UPDATE

Harga Daging Sapi Tembus Rp153 Ribu/Kg, Zulhas Buka Opsi Subsidi APBN-APBD

Selasa, 25 Agustus 2026 | 14:18

LPSK Beri Perlindungan kepada Ferry Hongkiriwang, Saksi Kasus Febrie Adriansyah

Selasa, 25 Agustus 2026 | 13:54

Urusan Gula Konsumsi Aman, Kementan Kini Bidik Target Gula Industri di 2028

Selasa, 25 Agustus 2026 | 13:45

Ahmed al-Sharaa Sambut Keputusan AS Hapus Suriah dari Daftar Sponsor Teror

Selasa, 25 Agustus 2026 | 13:42

Geng Haiti Bantai 40 Pengungsi yang Berlindung di Gereja

Selasa, 25 Agustus 2026 | 13:42

Wajah Baru Jakarta, Wagub Rano Resmikan Jaksinema Pasar Rumput

Selasa, 25 Agustus 2026 | 13:29

BMKG Maksimalkan OMC di Kaltim Sepekan Ini untuk Tangani Karhutla

Selasa, 25 Agustus 2026 | 13:19

Dugaan Setoran Importasi Blueray, KPK Cecar Dua PNS Bea Cukai

Selasa, 25 Agustus 2026 | 12:50

Kasus OTT Unsoed Bisa Saja Terjadi di Kampus Lain

Selasa, 25 Agustus 2026 | 12:46

Perketat Imigrasi, Trump Bersiap Cabut 200 Ribu Visa WNA

Selasa, 25 Agustus 2026 | 12:46

Selengkapnya