Berita

Penggiat sejarah JJ Rizal/Net

Nusantara

JJ Rizal: Bolehkan Pertambangan di Pulau Kecil Khianati Deklarasi Djuanda

RABU, 13 DESEMBER 2023 | 16:46 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Dalam Rangka Memperingati 66 Tahun Deklarasi Djuanda; KORAL, Ekomarin, dan PBHI menggelar Diskusi Kebijakan dengan tema, “Refleksi 66 Tahun Deklarasi Djuanda: Tambang di Pulau Kecil Dibolehkan, Hak Asasi Nelayan dan Rakyat Pulau Kecil Dirampas” di Jakarta, Rabu (13/12).

Deklarasi Djuanda merupakan bagian dari sejarah nasional Negara Kepulauan. Konstitusi Pasal 33 ayat(3) dan (4) UUD 1945 yang mengatur bahwa sumber daya kepulauan dikuasakan kepada negara untuk dipergunakan secara berkelanjutan bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat Indonesia.

Penggiat sejarah JJ Rizal menjelaskan Deklarasi Djuanda sebagai proklamasi ketiga setelah Sumpah Pemuda 1928 sebagai Negara Bangsa, Proklamasi Kemerdekaan Indonesia 1945 dan Deklarasi Djuanda 1957.
 
“Pulau kecil adalah artefak sejarah yang hidup karena sejarah panjang Indonesia sebagai Negara Laut bertaburan pulau. Jika membolehkan pertambangan di pulau kecil terjadi, maka itu adalah sebuah pengkhianatan proklamasi Indonesia sebagai negara kepulauan,” kata JJ Rizal.

“Indonesia memiliki sejarah dan budaya kelautan mulai dari pertempuran melawan kolonial yang terjadi di perairan laut yang menjadikan pulau kecil tersebut sebagai benteng pertahanan melawan kolonial,” tambahnya.

Sambung dia, Deklarasi Djuanda adalah proklamasi yang menyatukan tanah dan air sebagai satu kesatuan yang terhubung dimana laut utama beserta pulau-pulaunya sebagai gerbang terdepan adalah paradigma.

“Membolehkan pertambangan di pulau kecil seakan pengulangan sejarah kolonialisme, dimana perusahaan tambang mengeruk dan menghisap sumber daya yang kemudian menggusur dan mengusir rakyat di pulau kecil,” tegas Rizal.

Sementara itu, Koordinator Sekretariat KORAL, Mida Saragih menyebutkan, terhadap pulau-pulau kecil, negara harus ecara tegas menunjukkan keberpihakan dan kehati-hatian dalam pengelolaan.

“Sebab pulau kecil selain memiliki potensi biodiversitas, juga merupakan ruang hidup bagi petani, nelayan dan masyarakat pesisir. Pulau-pulau kecil juga memiliki kerentanan ekologis,” ungkap Mida.

Lanjut dia, mengeruk pulau kecil beserta sumber dayanya adalah sama saja dengan merusak ekologi pulau kecil, melemahkan perekonomian petani dan nelayan.

“Sudah tidak dapat ditawar bahwa MK harus pertahankan pulau-pulau kecil dengan melarang secara mutlak penambangan di pulau-pulau kecil, demi menjaga keutuhan Negara Kepulauan sebagaimana diamanatkan dalam Deklarasi Djuanda dan Konstitusi RI,” bebernya.
 
Deklarasi Djuanda diadopsi melalui UU No. 4/PRP/ 1960 tentang Perairan Indonesia. Implikasinya adalah NKRI yang sepenuhnya berdaulat, menjadikan Indonesia sebagai negara dengan garis pantai terpanjang di dunia. Kemudian luas wilayah Republik Indonesia bertambah 2,5 kali lipat dari 2.027.087 km² menjadi 5.193.250 km².

Dengan dasar perhitungan 196 garis batas lurus (straight baselines) dari titik pulau terluar, maka tercipta garis maya batas mengelilingi Indonesia sepanjang 8.069,8 mil laut. Perjuangan Indonesia untuk mendapatkan status Negara Kepulauan berlangsung selama 25 tahun yakni dengan diterimanya “Negara Kepulauan” dalam Konvensi Hukum Laut Tahun 1982.

Populer

Pengamat: Kembalikan Citra, Hery Gunardi Pantas Dicopot Jadi Dirut BSI

Sabtu, 22 Juni 2024 | 19:46

Bermain Imbang Tanpa Gol, Laga Prancis Vs Belanda Diwarnai Kontroversi

Sabtu, 22 Juni 2024 | 04:09

Bey Machmudin Ingatkan Warga Jangan Coba-coba Mengakali PPDB

Selasa, 25 Juni 2024 | 03:45

Bey Ingatkan Gen Z Tak Jadikan Lansia Tulang Punggung Keluarga

Kamis, 20 Juni 2024 | 06:00

Bey Machmudin akan Serius Tangani Judi Online di Jabar yang Tembus Rp3,8 T

Rabu, 26 Juni 2024 | 18:20

Bey Perintahkan Pemkot Bandung Pulihkan Sungai Citarum

Kamis, 20 Juni 2024 | 03:00

Wali Kota Semarang Gratiskan Biaya di 41 SMP Swasta

Minggu, 23 Juni 2024 | 00:46

UPDATE

Ekonom KAHMI Dorong Pembentukan Badan Penerimaan Negara

Minggu, 30 Juni 2024 | 05:54

Judi Online Punya Tingkat Kerusakan yang Sama dengan Narkoba

Minggu, 30 Juni 2024 | 05:19

Berlibur ke Pulau Pramuka

Minggu, 30 Juni 2024 | 04:49

Rekrutmen Afirmatif TNI-Polri Berpotensi Ancaman Serius

Minggu, 30 Juni 2024 | 04:29

Peretasan PDN Hambat Sertifikasi Halal Pelaku Usaha

Minggu, 30 Juni 2024 | 03:59

Guskamla Koarmada III Gelar Lomba Trengginas Bahari di Biak

Minggu, 30 Juni 2024 | 03:49

Genjot Ekonomi Warga, Telkom Rekonstruksi Jembatan Gantung Desa Cimahpar

Minggu, 30 Juni 2024 | 03:29

Pakar Soroti Masalah Rekrutmen Afirmatif TNI-Polri Asal Papua

Minggu, 30 Juni 2024 | 02:59

Jumlah Nelayan Bakal Tergerus Akibat Perubahan Iklim

Minggu, 30 Juni 2024 | 02:40

PKS: Kalau Negara Tidak Merasa Bersalah, Berarti Ada yang Sakit

Minggu, 30 Juni 2024 | 02:16

Selengkapnya