Berita

Ilustrasi/Net

Tekno

Gugatan Ditolak, TikTok Tetap Dilarang di Perangkat Resmi Pemerintah Texas

RABU, 13 DESEMBER 2023 | 15:58 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Pengadilan Texas menolak gugatan sebuah organisasi kebebasan berpendapat terkait pelarangan aplikasi TikTok pada perangkat dan jaringan resmi negara bagian tersebut.

Dalam keputusannya pada Senin (12/12), Hakim Robert L. Pitman dari Pengadilan Distrik AS untuk Distrik Barat Texas, menulis bahwa larangan negara terhadap perangkat resmi bukanlah pengekangan dalam berbicara.

Ia mengatakan larangan tersebut juga merupakan pembatasan yang wajar terhadap akses ke TikTok sehubungan dengan kekhawatiran Texas.


Gugatan yang diajukan pada Juli oleh The Knight First Amendment Institute di Universitas Columbia, berargumentasi bahwa pelarangan perangkat resmi, yang juga berlaku di universitas negeri, telah menghambat kebebasan akademis dan mengorbankan kemampuan profesor untuk mengajar dan melakukan penelitian tentang aplikasi media sosial.

Knight Institute mengajukan pengaduan atas nama Koalisi Riset Teknologi Independen, sekelompok akademisi dan peneliti yang mempelajari dampak teknologi terhadap masyarakat.

Gugatan mereka juga mengutip seorang anggota kelompok tersebut – dan seorang profesor di University of North Texas – yang menurut mereka tidak dapat memberikan tugas tertentu kepada siswa di kelas dan telah menunda beberapa proyek penelitian karena larangan tersebut.

Jameel Jaffer, direktur eksekutif Knight Institute mengaku kecewa atas keputusan hakim.

“Membatasi penelitian dan pengajaran tentang salah satu platform komunikasi utama dunia bukanlah cara yang masuk akal atau diperbolehkan secara konstitusional untuk mengatasi kekhawatiran yang sah mengenai praktik pengumpulan data TikTok,” kata Jaffer, seperti dikutip dari Associated Press, Rabu (13/12).

Dalam keputusannya, Pitman mencatat bahwa larangan TikTok terhadap perangkat resmi di negara bagian tersebut masih terbatas dibandingkan dengan upaya di Montana untuk melarang aplikasi tersebut di seluruh negara bagian.

Ini merujuk pada seorang hakim federal yang memblokir larangan menyeluruh yang diberlakukan Montana pada akhir November, hanya sebulan sebelum larangan tersebut diberlakukan.

Pemerintah negara-negara Barat telah menyatakan kekhawatirannya bahwa platform media sosial populer, yang dimiliki oleh ByteDance dan berbasis di Beijing tersebut, dapat menyerahkan data sensitif ke tangan pemerintah China atau digunakan sebagai alat untuk menyebarkan informasi yang salah.

Sehubungan dengan kekhawatiran tersebut, puluhan negara bagian, Kongres, dan banyak universitas di seluruh negeri telah mengambil langkah-langkah untuk membatasi penggunaan TikTok pada perangkat resmi.

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Terlibat TPPU, Gus Yazid Ditangkap dan Ditahan Kejati Jawa Tengah

Rabu, 24 Desember 2025 | 14:13

UPDATE

Bank Mandiri Berikan Relaksasi Kredit Nasabah Terdampak Bencana Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 12:12

UMP Jakarta 2026 Naik Jadi Rp5,72 Juta, Begini Respon Pengusaha

Jumat, 26 Desember 2025 | 12:05

Pemerintah Imbau Warga Pantau Peringatan BMKG Selama Nataru

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:56

PMI Jaksel Salurkan Bantuan untuk Korban Bencana di Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:54

Trump Selipkan Sindiran untuk Oposisi dalam Pesan Natal

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:48

Pemerintah Kejar Pembangunan Huntara dan Huntap bagi Korban Bencana di Aceh

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:15

Akhir Pelarian Tigran Denre, Suami Selebgram Donna Fabiola yang Terjerat Kasus Narkoba

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:00

Puan Serukan Natal dan Tahun Baru Penuh Empati bagi Korban Bencana

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:49

Emas Antam Naik, Buyback Nyaris Tembus Rp2,5 Juta per Gram

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:35

Sekolah di Sumut dan Sumbar Pulih 90 Persen, Aceh Menyusul

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:30

Selengkapnya