Berita

Ilustrasi/Net

Tekno

Gugatan Ditolak, TikTok Tetap Dilarang di Perangkat Resmi Pemerintah Texas

RABU, 13 DESEMBER 2023 | 15:58 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Pengadilan Texas menolak gugatan sebuah organisasi kebebasan berpendapat terkait pelarangan aplikasi TikTok pada perangkat dan jaringan resmi negara bagian tersebut.

Dalam keputusannya pada Senin (12/12), Hakim Robert L. Pitman dari Pengadilan Distrik AS untuk Distrik Barat Texas, menulis bahwa larangan negara terhadap perangkat resmi bukanlah pengekangan dalam berbicara.

Ia mengatakan larangan tersebut juga merupakan pembatasan yang wajar terhadap akses ke TikTok sehubungan dengan kekhawatiran Texas.


Gugatan yang diajukan pada Juli oleh The Knight First Amendment Institute di Universitas Columbia, berargumentasi bahwa pelarangan perangkat resmi, yang juga berlaku di universitas negeri, telah menghambat kebebasan akademis dan mengorbankan kemampuan profesor untuk mengajar dan melakukan penelitian tentang aplikasi media sosial.

Knight Institute mengajukan pengaduan atas nama Koalisi Riset Teknologi Independen, sekelompok akademisi dan peneliti yang mempelajari dampak teknologi terhadap masyarakat.

Gugatan mereka juga mengutip seorang anggota kelompok tersebut – dan seorang profesor di University of North Texas – yang menurut mereka tidak dapat memberikan tugas tertentu kepada siswa di kelas dan telah menunda beberapa proyek penelitian karena larangan tersebut.

Jameel Jaffer, direktur eksekutif Knight Institute mengaku kecewa atas keputusan hakim.

“Membatasi penelitian dan pengajaran tentang salah satu platform komunikasi utama dunia bukanlah cara yang masuk akal atau diperbolehkan secara konstitusional untuk mengatasi kekhawatiran yang sah mengenai praktik pengumpulan data TikTok,” kata Jaffer, seperti dikutip dari Associated Press, Rabu (13/12).

Dalam keputusannya, Pitman mencatat bahwa larangan TikTok terhadap perangkat resmi di negara bagian tersebut masih terbatas dibandingkan dengan upaya di Montana untuk melarang aplikasi tersebut di seluruh negara bagian.

Ini merujuk pada seorang hakim federal yang memblokir larangan menyeluruh yang diberlakukan Montana pada akhir November, hanya sebulan sebelum larangan tersebut diberlakukan.

Pemerintah negara-negara Barat telah menyatakan kekhawatirannya bahwa platform media sosial populer, yang dimiliki oleh ByteDance dan berbasis di Beijing tersebut, dapat menyerahkan data sensitif ke tangan pemerintah China atau digunakan sebagai alat untuk menyebarkan informasi yang salah.

Sehubungan dengan kekhawatiran tersebut, puluhan negara bagian, Kongres, dan banyak universitas di seluruh negeri telah mengambil langkah-langkah untuk membatasi penggunaan TikTok pada perangkat resmi.

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Kerumunan Massa saat Jokowi ke NTT Direkayasa

Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39

Wewenang Ditjen Bea Cukai Sudah Melampaui Namanya

Minggu, 02 Agustus 2026 | 02:12

UPDATE

Biodigester Komunal Sampah Organik Dibangun di Rusunawa

Rabu, 12 Agustus 2026 | 06:11

Polisi Harus Usut Promosi Miras Berkedok Challenge Hafalan Al-Qur'an

Rabu, 12 Agustus 2026 | 06:06

Wisata Probolinggo Jadi Alternatif Usai Bromo Ditutup

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:48

Peluang Besar Jakarta Gaet Investor Lewat JAFEX 2026

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:25

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

Layanan Publik Pemda Harus Tetap Berjalan Meski Keadaan Sulit

Rabu, 12 Agustus 2026 | 04:31

Jangan-jangan Gibran Punya Ijazah Sarjana Tanpa Ijazah SMA

Rabu, 12 Agustus 2026 | 04:27

Challenge Hafalan Qur'an demi Miras Melukai Hati Umat Islam

Rabu, 12 Agustus 2026 | 04:10

Abdoel Moeis: Sastrawan, Wartawan, Pahlawan

Rabu, 12 Agustus 2026 | 03:34

Dokter Tifa Ajak Rakyat Hadiri Sidang Praperadilan di PN Jaksel

Rabu, 12 Agustus 2026 | 03:06

Selengkapnya