Berita

Komjen (Purn) Firli Bahuri dan Irjen Karyoto.

Hukum

Firli Bahuri: Tuduhan Pemerasaan Itu Rekayasa dan Kriminalisasi

RABU, 13 DESEMBER 2023 | 07:20 WIB | LAPORAN: JONRIS PURBA

Pada tanggal 2 Maret 2022 malam selepas maghrib, mantan Menteri Pertanian Syarul Yasin Limpo (SYL) datang ke lapangan badminton di Gedung Olahraga Tangky, Mangga Besar. Di tempat itu Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI Firli Bahuri sedang bermain bulutangkis bersama teman-temannya.

SYL datang tanpa diundang. Kehadirannya pun tidak diam-diam, melainkan disaksikan oleh teman-teman Firli yang kerap menemani Firli bermain bulutangkis, seperti Eddy Hartono, Trikus Haryanto, dan Rudy Haryanto Saputra, serta lainnya lagi.

Sama sekali tidak ada pemberian atau penerimaan apapun dari SYL kepada Firli Bahuri seperti yang dituduhkan penyidik Polda Metro Jaya. Ini merupakan satu dari berbagai hal yang dipersoalkan Firli Bahuri sehingga ia akhirnya mengajukan permohonan sidang praperadilan yang dimulai hari Senin lalu (11/12).  


“Pernyataan Polda Metro dalam jawaban Termohon praperadilan (Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto) bahwa ada penyerahan uang, itu fitnah dan bentuk rekayasa kriminalisasi terhadap saya,” ujar Firli mengomentari jalannya persidangan di hari kedua kemarin (Selasa, 12/12) dengan agenda mendengarkan jawaban Terhomon atas permintaan Firli sebagai Pemohon yang telah disampaikan pada persidangan sehari sebelumnya.

Setelah jawaban Kapolda Metro Jaya, sidang dilanjutkan dengan replik dari Firli Bahuri yang juga diwakilkan tim kuasa hukum, dan disambung dengan duplik dari Termohon.

Sampai saat penyampaian jawaban atas permohonan Pemohon, Polda Metro mengakui bahwa tidak ada satu saksi yang melihat, mengalami dan mengetahui sendiri atas tuduhan pemerasan itu. Jadi harus ada penjelasan mengenai kapan, dimana, siapa yang menyerahkan, siapa yang menerima, siapa yang menyaksikan, atau sumber uang diambil darimana dan berapa besarnya.

“Karena tidak ada satupun saksi maka dipastikan bahwa tidak benar ada penyerahan uang. Saya tidakpernah menerima uang atau menerima apapun dari SYL atau dari siapapun,” kata Firli lagi.

Dalam jawabannya, Polda Metro Jaya sebagai Termohon juga mengatakan bahwa uang diserahkan oleh seorang ajudan SYL bernama Panji kepada ajudan Firli bernama Kevin.

Ini pun fitnah dan rekaya karena pada hari Rabu tanggal 2 Maret 2022 itu Kevin tidak bertugas akibat terpapar Covid-19. Hal ini dapat dibuktikan dari dari surat keterangan terkena Covid-19 yang diterbitkan Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda) Kota Bekasi, juga bukti isolasi mandiri Kevin di Hotel Amaroossa Bekasi.

Karena skenario pemberian uang dari Panji kepada Kevin sudah gagal, sekarang Polda Metro Jaya mengatakan bahwa uang diserahkan kepada ajudan Firli lainnya yang bernama Hendra.

Padahal sepanjang Firli bermain bulutangkis Hendra berada di dalam GOR dan tidak pernah keluar. Apalagi disebutkan bertemu dengan seseorang bernama Panji yang dikenalnya.

Sidang praperadilan kasus ini kembali digelar hari ini (Rabu, 13/12) pukul 10.00 WIB dengan agenda penyerahan bukti surat dari Pemohon lalu pada pukul 15.00 dengan penyerahan bukti surat dari Termohon.

Sidang pada hari Kamis besok (14/12) dan Jumat (15/12) akan diisi dengan pemeriksaan saksi-saksi dari Pemohon dan Termohon. Selanjutnya pada sidang hari Senin (18/12) para pihak akan menyampaikan kesimpulan. Adapun pembacaan keputusan dijadwalkan pada hari Selasa pekan depan (19/12). Sidang praperadilan ini dipimpin hakim tunggal Imelda Herawati.

Populer

PKS Anggap Permintaan Maaf Raffi Ahmad Belum Cukup

Minggu, 01 November 2026 | 22:28

Cara Cek BLT Kesra Oktober 2026 Rp900.000, Lewat Cek Bansos Kemensos

Minggu, 25 Oktober 2026 | 17:52

Syarat Penerima BSU 2026 Resmi dari Kemnaker, Cek Kriterianya

Jumat, 30 Oktober 2026 | 16:29

Transjabodetabek Blok M-Bandung Jadi Cara Pramono Sindir KDM

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 23:44

Peringatan Yusril soal Pencalonan Gibran Problematik Kini Terbukti

Minggu, 01 November 2026 | 12:02

Jokowi Jangan Mimpi PSI Jadi Partai Besar

Selasa, 03 November 2026 | 02:41

Boikot Raffi Ahmad-Willie Salim Cederai Nilai Demokrasi

Senin, 02 November 2026 | 20:11

UPDATE

Investasi Jakarta Tertinggi Nasional, Tumbuh 22,1 Persen

Rabu, 04 November 2026 | 00:34

Pemerintah Optimis Polri Bakal Bongkar Aktor Intelektual Penyadapan Presiden

Rabu, 04 November 2026 | 00:20

Geledah Pukul 03.20

Rabu, 04 November 2026 | 00:04

Peduli Karhutla, PKSS Salurkan Ribuan Masker dan Susu Steril

Selasa, 03 November 2026 | 23:43

Listyo Sigit Cs Salah Pilih Lawan, Akhirnya Masuk Penjara

Selasa, 03 November 2026 | 23:22

WNA China Praperadilkan BNN di PN Jaktim terkait Narkoba

Selasa, 03 November 2026 | 23:00

Ditanya soal Gibran Ikut Disadap, Yusril: Wallahu A'lam bish-Shawab

Selasa, 03 November 2026 | 22:45

TEI 2026 jadi Pintu Ekspor Produk Sawit dan Pangan Indonesia

Selasa, 03 November 2026 | 22:32

Ini Kronologi Penyadapan Prabowo oleh Listyo Sigit Dkk

Selasa, 03 November 2026 | 22:29

Prabowo Bekali 400 Calon Pemimpin BUMN dengan Nilai Integritas dan Nasionalisme

Selasa, 03 November 2026 | 22:13

Selengkapnya